1

Ratusan Motor Pemudik Diangkut Truk di Terminal Pondok Cabe

Kabar6-Tujuh unit truk angkutan motor di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap mengangkut kendaraan pemudik. Sedangkan pemiliknya naik bus ikut mudik gratis untuk merayakan Lebaran 2024 di kampung halamannya.

“Untuk program mudik gratis ini kita ada total 600 kuota itu untuk arus balik dan arus mudik,” ungkap koordinator tim validasi keberangkatan motis, Muhamad Haiqal Alvin kepada kabar6.com di lokasi, Jum’at (5/4/2024).

Dijelaskan, truk angkutan motor dijadwalkan berangkat usai magrib nanti. Daerah tujuan angkutan motor mudik gratis ini ke Semarang, Purwokerto, Solo, Wonogiri, dan Yogyakarta.

Sementara pemiliknya naik bus berangkat besok dilepas pejabat kementerian perhubungan selaku fasilitator.

**Baca Juga: H-7 Lebaran, Pemudik Via Jalur Pelabuhan Ciwandan Cilegon Masih Landai

Adapun daerah tujuan angkutan motor mudik gratis ini ke Semarang, Purwokerto, Solo, Wonogiri, dan Yogyakarta.

“Pemilik motor atau busnya itu besok berangkatnya di tanggal di Terminal Pondok Cabe,” terang Haiqal.

Untuk cara mendaftarkan angkutan motor pemudik, menurutnya, pemilik kendaraan harus mendapatkan tiket pergi pulang dulu.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi melakukan verifikasi ulang keberangkatan motornya hanya diperlukan STNK dan KTP. Tujuannya untuk bisa menyamakan data tiket dengan data asli.

“Sejauh ini pendaftaran itu kurang lebih sebanyak 200 motor itu arus mudik,” ujar Haiqal.

Sebelum diangkut ke truk, setiap motor kaca spion motor dicopot untuk dimasukan ke dalam box. Kemudian barang bawaan tidak boleh dibawa untuk mengurangi angkutan beban truk. “Bensinnya bakal kita kuras,” tambahnya.(yud)




97 STNK Kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang Hilang

Kabar6-Badan Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 97 kendaraan dinas roda dua dan roda empat kehilangan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

“Ada 97 kendaraan motor dan mobil dinas di kabupaten Tangerang hilang STNKnya,” ujar Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rizal kepada awak media pada Rabu, (26/7/2023).

Rijal menerangkan, kaitan dengan kehilangannya STNK kendaraan Dinas di Kabupaten Tangerang di masing-masing pengguna yang diperuntukkan. BPKAD dalam hal ini, hanya menatausahakan.

**Baca Juga: Penderita TBC Kabupaten Tangerang Tembus 8.941 Kasus

“Untuk dokumen dokumen kendaraan yang dipegang oleh si pengguna itu diberikan tanggung jawab oleh si pengguna, terkecuali BPKB. BPKB seluruh kendaraanada di kami, kita amankan di aset,” jelasnya.

Lanjutnya, jika penggunaan merasa kehilangan STNK itu menjadi beban terhadap si pengguna tersebut, pengguna diwajibkan perduli terhadap barang dipinjamkan oleh negara.

“Sama halnya dengan motor dinas, jika penggunaannya menghilangkan motornya di luar dinas maka penggunaan wajib menggantikan sesuai dengan kendaraannya tersebut,” pungkasnya. (Rez)




Pembunuh Remaja di Tangerang Ambil Handpone dan STNK Korban

Kabar6.com

Kabar6-Polisi gelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap BS yang jasadnya ditemukan di Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (1/6/2022) kemarin. Wajah korban banyak terdapat luka sayatan senjata tajam.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu orang laki-laki berinisial FR (21) dan satu orang perempuan berinisial DF (18). Jumlah reka ulang tersebut terdapat 34 adegan.

“Jadi yang tadinya ada sekitar 22 adegan ternyata ada tambahan adegan 12 adegan lagi,” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Widi Irawan di lokasi penemuan, Jumat (3/6/2022).

“Jadi adegan yang paling menonjol adalah adegan pada saat pelaku itu kembali lagi untuk memastikan kematian korban (adegan 31). Dia datang untuk menggorok leher korban dan bagian wajah. Terus yang lanjutnya adalah kejadian pada saat mengambil HP dan STNK motor korban,” sambungnya.

Ia mengatakan terdapat dua lokasi reka ulang tersebut. Adegan 1 sampai 5 berada sebuah kontrakan, saat pelaku merencanakan aksi tersebut. Lalu adegan 6 hingga 10 di RT 04/05 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Kemudian adegan seterusnya berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk hari ini di lapangan ada 2 TKP atau ada 2 lokasi. Satu di perumahan Fortune tempat korban bertemu dengan pelaku yang inisial DF. Terus di sini tempat TKP pembunuhan terjadi,” katanya.

Ia menjelaskan korban dipastikan meninggalkan pada saat adegan ke 21. Pada saat itu, tersangka FR kepala korban dipukul menggunakan martil atau palu sebanyak 3 kali.

“Untuk adegan itu ada di adegan 21. Pada saat kepala itu menggunakan martil sebanyak 3 kali. Jadi, pada saat korban setelah dipukul itu diseret ke dalam dengan cara didorong,” jelasnya.

Menurut keterangan visum, ia mengungkapkan kematian itu didasarkan karena benturan di kepala.

**Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Kawasan Tol Jakarta – Merak

“Jadi pada saat itu korban sudah meninggal tetapi pelaku dateng lagi untuk memastikan kematian korban itu dengan menggorok leher dan bagian wajah,” ungkapnya.

“Kalau untuk bagian kepala dipukul menggunakan martil. Kalau untuk menggorok itu menggunakan cutter. Ada 2 cutter yang digunakan,” tandasnya. (Oke)




Hari Bhayangkara 1 Juli, Satlantas Polres Lebak Gratiskan Penerbitan SIM untuk Penyandang Disabilitas

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75, Satlantas Polres Lebak akan menggratiskan biaya penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

“Tanggal 1 Juli 2021 memperingati Hari Bhayangkara, kami akan memberikan penerbitan 5 SIM D gratis untuk penyandang difabel,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina kepada Kabar6.com, Senin (28/6/2021).

Bukan hanya menggratiskan biaya penerbitan SIM bagi penyandang difabel, khusus pada tanggal tersebut, polisi juga menggratiskan biaya perpanjangan untuk 7 SIM A dan 7 SIM C. Baca Juga: Beredar Syarat Pendaftaran Calon Ketua KNPI Lebak, Salah Satunya Menyerahkan Dana Partisipasi Rp10 Juta

Masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan dan perpanjangan SIM baru juga akan mendapatkan helm secara cuma-cuma. Kuotanya terbatas, hanya untuk 17 pemohon.

Selain itu disediakan pula door prize bagi 75 masyarakat wajib pajak yang melakukan pengesahan STNK 1 tahun, balik nama dan mutasi masuk kendaraan.

Tiwi menuturkan, SIM gratis dan door prize adalah bentuk apresiasi jajarannya terhadap masyarakat yang sudah taat dengan aturan dalam berlalu lintas. Ia berharap, kesadaran masyarakat Lebak semakin meningkat.

“Ini salah satu bentuk apresiasi kami Satlantas Polres Lebak kepada masyarakat yang sudah taat dengan pajak dan aturan. Semoga setiap masyarakat pengendara bisa menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” harapnya.(Nda)