1

Antisipasi Penyebaran Corona, SPH Libur 3 Minggu

Kabar6.com

Kabar6 – Dalam mengantisipasi adanya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di lingkungan sekolah, Pihak Sekolah Pelita Harapan (SPH) meliburkan kegiatan belajar mengajar atau KBM selama 3 minggu ke depan.

Kebijakan itu akan berlaku terhitung mulai 16 Maret hingga 6 April 2020. Dimana nantinya, seolah akan menerapkan sistem online home learning atau belajar secara online di dalam rumah.

“Ini bukanlah merupakan respon darurat, namun merupakan langkah pencegahan yang kami ambil untuk melindungi komunitas sekolah kami,” kata Koordinator Sekolah Pelita Harapa atau SPH, Matthew Mann melalui keterangan resminya, Kamis, (12/3/2020).

Dijelaskannya, bila pihak sekolah sudah sejak beberapa tahun lalu menginvestasikan dana untuk infrastruktur teknologi yang memungkinkan terlaksananya online home learning. Juga dalam mempersiapkan siswanya untuk menghadapi ujian-ujian penting, seperti UN dan ujian internasional seperti IGSCE dan IBDP.

**Baca juga: Waspada Wabah Corona, Kegiatan Ibadah Bersama di UPH Berubah.

“Jadi meski di rumah, antara guru dan siswanya masih terhubung, dengan menggunakan aplikasi seperti Office 365, Edmodo, SeeSaw, dan ManageBac, serta materi pembelajaran online melalui BrainPOP, IXL, Reading A-Z, EPIC, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dalam penerpan libur sekolah itu, nantinya ada 6 cabang SPH yang akan diliburkan, yakni SPH cabang Lippo Village Tangerang, Sentul City Bogor, Lippo Cikarang Bekasi, Kemang Village Jakarta Selatan dan Pluit Village Jakarta Utara.

“Total hari ini, SPH memiliki total 2.246 siswa di kelima cabang ini,” ungkapnya. (Vee)




Begini Isi Surat Bupati Tangerang soal SPH Kavling di Ciputat

kabar6.com

Kabar6-Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan kavling yang dikantongi warga RW 08 dan 09 di sekitar Pasar Ciputat diduga kuat ilegal. Sebab, surat yang semasanya ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar itu hanya diperuntukan khusus bagi warga RW 06 saja.

Berdasarkan lembaran kertas fotocopy yang diperoleh kabar6.com, tertera jelas surat Bupati Tangerang Nomor 143/1814-Binwil perihal Persetujuan Pelepasan Tanah Kas Desa Ciputat. SPH diterbitkan di Tigaraksa, 21 Oktober 2004. Surat tersebut merupakan respon atas adanya usulan dari warga sekitar.

Yakni, dari Surat Keputusan BPD Nomor 07 Tahun 2004 tentang Persetujuan Peraturan Desa Ciputat; melalui panitia penyelenggara pengajuan kepemilikan tanah kapling Desa Ciputat RT 01/02 RW 06. Warga sebelumnya pernah bersurat dengan Nomor: 143.11/025.Ds.Cpt/VIII/2004 tentang Pengesahan/Pelepasan Hak Tanah Milik Ciputat, tertanggal 22 Agustus 2004.

“Saya enggak ngerti ceritanya sampai warga sana bisa punya SPH. Padahal pas rapat cuma buat sini doang,” ungkap R.A Zubaedy, bekas Ketua RW 06 Ciputat yang juga berperan sebagai sekretaris merangkap bendahara Tim Panitia SPH, ditemui kabar6.com di kediamannya, Senin kemarin.

Kemudian juga adanya sulan tertulis dari Surat Camat Ciputat Nomor: 143.1/318-Kec.Cpt/2004 perihal Rekomendasi Pelepasan Hak Tanah Hak Pakai. “Atas permohonan surat tersebut, sambil menunggu ketentuan/surat keputusan Bupati, pada prinsipnya kami memberikan persetujuan atas rencana dimaksud,” tulis Bupati Tangerang Ismet Iskandar lewat surat.

Bupati Tangerang memberikan empat poin catatan khusus agar dapat menjadi perhatian bagi dua aparatur pejabat di Ciputat selaku pemangku wilayah. Yaitu, proses pelepasan tanah kas desa harus sesuau ketentuan yang berlaku; biaya permohonan sertifikat/hak milik menjadi tanggungjawab pemohon atau sesuai dengan kesepakatan yang disetujui.

Ketiga, uang hasil pelepasan tanah desa agar dimasukan ke APBDes/Perubahan APBDes dan bukti-bukti pemanfaatannya agar disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Bina Wilayah. Maklumat terakhir, persetujuan ini akan menjadi batal apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan di atas.

“Demikian untuk Saudara ketahui dan dipenuhi dalam pelaksanaannya,” tutup surat resmi Bupati Ismet Iskandar yang khusus ditujukan kepada Lurah dan Camat Ciputat periode 2004 silam.(yud)