1

Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, 4 Pejabat Kementerian Dipanggil

Kabar6.com

Kabar6-Hari ini kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil pejabat kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi. Keterangan para saksi itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17, Pamulang.

“Ada empat orang saksi yang hari ini kita mintai keterangan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah kepada wartawan di kawasan Serpong, Jum’at (19/8/2022).

Kasus menilep dana bantuan pendidikan Tahun Ajaran 2022 bagi anak-anak kurang mampu itu telah menyeret tersangka Marhaen Nusantara alias Tonton, bekas Kepala SMP Negeri 17. Tonton kini dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.

Keterangan para saksi, Aliansyah terangkan, dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. “Karena saksi-saksi dari kementrian ini ada ahli,” Aliansyah.

Menurutnya, jaksa penyidik sedang melengkapi berkas perkara pertama ke pihak penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum akan mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah terpenuhi secara formil materilnya.

“Kalau belum terpenuhi nanti akan diberikan petunjuk kalau sudah terpenuhi kita P21 kita siapkan rencana dakwaannya baru kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Aliansyah.

**Baca juga: Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Tiga Saksi.

Ia tak menampik kemungkinan bakal muncul tersangka baru. Aliansyah pastikan hingga kini jaksa penyidik sedang melengkapi alat bukti.

“Sepanjang nanti dari pengumpulan alat alat bukti, ada nanti disitu terungkap misalkan ada alat bukti yang menyatakan bahwa ada keterlibatan pihak pihak lain dengan didukung alat bukti yang cukup kita yakin bahwa ada keterlibatan pihak-pihak tertentu kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.(yud)




Kata Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Digiring ke Lapas Pemuda Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Marhaen Nusantara keluar mengenakan rompi pink. Mantan kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu ditetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020.

Tonton, sapaan akrab Marhaen Nusantara tak banyak mengumbar kata saat kabar6.com menanyakan kondisi kesehatannya. Ia terus melangkah keluar gedung menuju mobil tahanan.

“Amin amin,” singkatnya di Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Senin (11/7/2022).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Deden Deni menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti status kepegawaian Tonton sebagai Kepala SMP Negeri 23 Kota Tangsel.

“Cari penggantinya Plt (pelaksana tugas Kepala SMP Negeri 23),” terangnya. Berkaitan dengan status tersangka sebagai aparatur sipil negara, menurutnya, masih harus menunggu vonis pengadilan.

**Baca juga: Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang

Deden menyampaikan kepada Pamong Praja lainnya agar masalah ini menjadi pembelajaran berharga. Jangan sampai menyelewengkan keuangan negara karena akan berhadapan dengan hukum.

“Hati-hati. Apalagi ini untuk uang pendidikan siswa yang tidak mampu,” ujarnya.(yud)




Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Tersangka Korupsi PIP

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020. Penyelewengan bantuan pendidikan bagi warga tidak mampu ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 699 juta.

“Tersangka atas nama Marhaen Nusantara mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

Penetapan hukum diputuskan setelah jaksa penyidik memintai keterangan 45 orang saksi mata termasuk tersangka.

Jaksa penyidik mengantongi bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat jenderal kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.

Kemudian juga ada barang bukti dokumen pencairan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Aliansyah menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

**Baca juga: Sepi Peminat, Minyakita di Pasar Ciputat Hanya Diminati 4 Pedagang

“Itu pasal motif primernya subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 8 undang-undang Nomor 20 Tahun 200,” jelas Aliansyah.

Menurutnya, Marhaen Nusantara diancam dengan kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.(yud)




Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PIP di SMPN 17 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17, Pamulang.

Penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu ini terjadi pada tahun ajaran 2019 lalu.

“Secepatnya kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Reza Pahlawan, Jum’at (1/7/2022).

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangsel, R Hermayandana menolak penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 disalurkan secara kolektif. Sebab pada tahun ajaran 2019 lalu yang bersumber dari APBN ini menjadi temuan korupsi.

“Kalo saya mending pake cara lama, langsung diserahkan ke orang tua/wali murid,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kecamatan Pamulang, Selasa (28/6/2022).

**Baca juga: Yuk Intip Paket Summer Holiday Santika Premiere Bintaro

Menurutnya, bila penyaluran dana PIP dilakukan secara kolektif maka rawan terjadi penyelewengan. “Saya enggak tau kenapa skema di sini lama bisa berubah jadi dikolektif” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan didapat data bahwa pada September 2020 terdapat pencairan di BRI Unit Balaraja sebanyak 11 kali dengan total dana yang ditarik sebesar Rp. 719.250.000.(yud)




Kepala SMPN 17 Tangsel Ogah Salurkan Dana PIP Kolektif

Kabar6.com

Kabar6-Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), R Hermayandana menolak penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 disalurkan secara kolektif. Sebab pada Tahun Anggaran 2019 lalu yang bersumber dari APBN ini menjadi temuan korupsi.

“Kalo saya mending pake cara lama, langsung diserahkan ke orang tua/wali murid,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kecamatan Pamulang, Selasa (28/6/2022).

Ia terangkan, pada tahun ajaran sekarang tercatat ada sekitar 200 siswa-siswi di SMP Negeri 17 Tangsel yang terdaftar sebagai penerima dana PIP.

Total dana yang akan diterima sekitar Rp 150 juta. “Per orang antara Rp 350 ribu dan Rp 750 ribu,” terang Hermayandana.

Menurutnya, bila penyaluran dana PIP dilakukan secara kolektif maka rawan terjadi penyelewengan. “Saya enggak tau kenapa skema di sini lama bisa berubah jadi dikolektif” ujarnya.

**Baca juga: Viral, Pria Dewasa Lecehkan Bocah di Mall Kawasan Bintaro Jaya

Diketahui, pada 2019 lalu terjadi tindak pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel senilai Rp 719,250,000.

Kejaksaan Negeri Tangsel telah periksa Marhaen Nusantara, Kepala SMPN 17 Tangsel kala itu. Jaksa mengendus ada oknum sekolah yang telah mencairkan dana PIP di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang.(yud)




Pesan Kasie Pidsus Terbaru Selesaikan Kasus PIP di SMPN 17 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah mengingatkan Muhammad Reza Pahlawan, Kepala Seksi Pidana Khusus yang baru. Pesannya menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

“Selama ini kita perkara yang kita tangani kan dana PIP SMPN 17 Tangsel,” kata Aliansyah usai serah terima jabatan di kantornya, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, proses penyidikan kasus PIP masih terus berjalan. Jaksa penyidik bersama tim inspektorat kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi telah melakukan ekspose.

“Ekspose untuk menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Aliansyah.

**Baca juga: Kapolda Metro Jaya Prediksi Kriminalitas Naik Pada 10 Hari Ramadhan

“Nanti kalau ada kerugian negara sesuai SOP penanganan pidsus apa saja, kita tindak lanjuti dengan hal-hal yang memang tahapannya sudah diatur dalam perkara tidak pidana korupsi,” tambahnya.

Diketahui, Reza Pahlawan menggantikan posisi Ate Quesyini Ilyas. Ate kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang.(yud)




Hari Ini Empat Saksi Korupsi PIP di SMPN 17 Tangsel Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini telah periksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Programming Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2020 di SMPN 17, Pamulang. Dana sebanyak Rp 716 juta lebih yang sudah dicairkan tidak disalurkan oleh oknum sekolah.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat, Jum’at (11/3/2022).

Ia terangkan, keempat orang saksi yang dimintai keterangan antara lain, wakil bidang hubungan masyarakat berinisial ES; ZK bekas ketua komite SMPN Negeri 17.

Kemudian dua orang peserta didik berinisial SD dan DE. “Pemeriksaan mulai pukul 09.45,” terang Purkon.** Berita Terkait: Korupsi Dana PIP 2020 di SMP Negeri 17 Tangsel Rp 716 Juta Lebih

Modus Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang.

“Tapi di 2020 jumlah meningkat signifikan, sebanyak 1101 orang. Apa benar semuanya miskin,” katanya kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (5/3/2022).

Ate jelaskan, jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.

Oknum sekolah, lanjutnya, telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa,” jelasnya.(yud)

 




Lama Bolos, Kepala SMPN 17 Tangsel Segera Dinonaktifkan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara, sudah sejak lama tidak muncul. Ia absen diduga karena sedang fokus menghadapi kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2020.

“Pas abis mulai itu,” kata Ilham (bukan nama sebenarnya), pegawai sekolah ditemui kabar6.com di Pamulang, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, Marhaen belum lama datang ke sekolah. Itu pun tidak lama dan keluar lagi. “Kayaknya ngambil berkas doang,” ujar Ilham.

Informasi kasus dugaan korupsi PIP senilai Rp 716,250,000 membuat para guru, pegawai sekolah serta peserta didik lainnya sedih. Pihak sekolah mengumpamakan karena nila setitik rusak susuk sebelanga.

“Ya kaget lah,” ujar seorang guru wanita sambil bergegas pergi. Guru berkerudung itu bilang sudah bersusah payah membangun image SMPN 17 Tangsel.

**Baca juga: Disperindag Akui Sosialisasi Pedagang Pasar Ciputat Direncanakan Jauh Hari

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menyebutkan baru menerima rekomendasi dari inspektorat. Pihaknya akan segera menonaktifkan usai konsultasi dengan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

“Ya paling diumumkan besok atau lusa. Paling kita fokus ke persoalannya. Kita juga tetap asas praduga tak bersalah sampai nunggu hasil proses hukum,” jelasnya.(yud)