1

Kasus Korupsi SMP Negeri 17 Tangsel Segera Disidang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan berkas penyidikan perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17. Tersangka atas nama Marhaen Nusantara, bekas kepala sekolah tersebut.

“Berkas perkara secara formil dan materil dinyatakan lengkap diterbitkan P21,” kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang. “Yang rencananya dijadwalkan pada Kamis dan Jum’at besok,” terang Silpia.

Di lokasi yang sama, Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat menerangkan, hingga kini jumlah tersangka masih tetap satu orang. Meski demikian ia tak menampik bisa bertambah.

“Lihat nanti di fakta-fakta persidangan,” terang Purkon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Reza Pahlawan.

Diketahui, dana PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa-siswi tidak mampu yang sumbernya dari APBN. Jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1218 siswa.

**Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Asal Tangsel Kembali Lakukan Aksi ke Jakarta

Sebanyak 1109 siswa di antaranya merupakan usulan pemangku kepentingan. Jaksa penyidik telah menyita barang bukti dokumen pencairan serta 800 buku tabungan dan mengumpulkan bahan keterangan sedikitnya dari 45 saksi.

“Bahwa tersangka Marhaen Nusantara melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1077 siswa dengan jumlah nilai Rp 699 juta sebanyak 11 kali,” ujar Reza.(yud)




Konstruksi Kasus Korupsi PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dicairkan sebanyak 11 kali. Pada tahap V jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1109 siswa dengan nilai nominal Rp 724.875.000,00.

Jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1218 siswa. Sebanyak 1109 Siswa dari 1218 siswa merupakan usulan pemangku kepentingan.

“Bahwa tersangka Marhaen Nusantara melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1077 siswa dengan jumlah nilai Rp.699.000.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

Ia merinci, pencairan pertama sebanyak 188 siswa senilai Rp 126,750,000. Kedua untuk 35 siswa senilai Rp 22,875,000. Ketiga sebanyak 161 siswa senilai Rp 103,125,000. Keempat untuk 98 siswa senilai Rp 58,125,000.

Pencairan kelima untuk 87 siswa senilai Rp 52,875,000,00. Keenam sebanyak 108 siswa senilai Rp77,250,000,00. Ketujuh sebanyak 173 siswa senilai Rp 12.875.000,00. Kedelapan sebanyak 157 siswa senilai Rp105.375.000.

**Baca juga: Kata Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Digiring ke Lapas Pemuda Tangerang

Kesembilan sebanyak 66 siswa senilai Rp37.500.000. Kesepuluh sebanyak satu siswa senilai Rp 750.000. Terakhir pencairan ke-11 sebanyak dua siswa senilai Rp 500.000.

“Tersangka selaku Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima,” jelas Aliansyah.(yud)




Modus Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17, Pamulang. Dana sebesar Rp 716,250,000 dicairkan oleh oknum sekolah dan tidak disalurkan ke siswa-siswi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang.

“Tapi di 2020 jumlah meningkat signifikan, sebanyak 1101 orang. Apa benar semuanya miskin,” katanya kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (5/3/2022).

Ate jelaskan, jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.

**Baca juga: Pohon Palem Tumbang Timpa Dua Mobil di Pamulang, Satu Orang Terkapar

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Oknum sekolah, lanjutnya, telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair saat dikonfirmasi kabar6.com tidak merespon terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum SMPN 17 yang terindikasi korupsi dana PIP.(yud)