1

DLH Tangsel Pastikan TPS Ilegal Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Banjir di SMAN 4

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berdiri diatas lahan milik Pertamina, menjadi salah satu faktor penyebab banjir di SMA Negeri 4 Kota Tangsel.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengelola Persampahan pada DLH Kota Tangsel, Zeky Yamani kepada Kabar6.com di kantornya, Setu, Kamis 9 Juni 2022.

“Iya, itu salah satu faktor (penyebab SMAN 4 Tangsel banjir, red). Puingnya di Danau Situ Rawa Badak itu, coba lihat aja,” ujarnya.

Zeky mengatakan, dirinya menduga saluran air tersebut terhalang oleh sampah, sehingga air menuju Situ Rawa Badak itu berbalik.

“Saluran airnya mungkin yang menyebabkan banjir. Penampungan air ada yang ngalangin, balik lagi,” terangnya.

Saat ini tim dari Kabar6.com sedang mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi pihak PT. Pertamina yaitu Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, namun belum ada jawaban, dan akan diinformasikan setelah adanya jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan dan pemasangan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada salah satu lahan milik PT. Pertamina di Jalan Karyawan Rt 003, RW 01, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

**Baca juga: Lahan Milik Pertamina Disegel Satpol PP Tangsel, Diduga Sebabkan SMAN 4 Banjir

Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menerangkan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa lahan milik Pertamina dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal.

Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah ilegal itu sudah berlangsung cukup lama di lahan milik swasta.

“Kami akan selidiki kasus ini lebih lanjut,” ujar Oki dalam keterangannya, di tulis Kamis (9/6/2022).(eka)




Lahan Milik Pertamina Disegel Satpol PP Tangsel, Diduga Sebabkan SMAN 4 Banjir

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan dan pemasangan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada salah satu lahan milik PT. Pertamina di Jalan Karyawan Rt 003, RW 01, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menerangkan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa lahan milik Pertamina dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal.

Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah ilegal itu sudah berlangsung cukup lama di lahan milik swasta.

“Kami akan selidiki kasus ini lebih lanjut,” ujar Oki dalam keterangannya, ditulis Kamis (9/6/2022).

Oki menuturkan, setelah disegel selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk memastikan seluruh sampah dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, Serpong.

“Kita akan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persoalan sampah di sini agar dapat dibuang di Cipeucang,” jelas Oki.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Robby Cahyadi mengatakan, untuk penanganan sementara, Pemkot akan menormalisasi aliran air ke Danau Situ Rawa Badak.

“Sementara itu untuk penanganan supaya ini tidak tergenang di SMA-nya penanganan sementara yang kami lakukan akan menormalisasi aliran kalinya,” ujar Robby kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Ia menuturkan, lahan pembuangan yang menjadi sumber tersumbatnya saluran air merupakan lahan milik Pertamina.

**Baca juga: Lagi Proses Kasasi, Terdakwa Kasus 378 di Tangerang Kabur

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Pertamina tersebut untuk melakukan penanganan lanjut.

“Tanahnya sementara ini punya Pertamina. Mereka sendiri pada saat ini untuk informasi awal mereka (akan) pagar supaya tidak ada lagi penimbunan liar oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.(eka)