1

Kejati Banten Sita Uang Senilai Rp1,1 M dan 1 Koper Dokumen

kabar6.com

Kabar6-Setelah melakukan penggeledahan Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang Sejumlah 1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari lalu.

Pihaknya secara gerak cepat maka hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang

“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

**Baca Juga:Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu : pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- dan kedua, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,” tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tandasnya. (Oke)




Kejari Kota Tangerang Sita Uang Milik Tersangka YY, Kasus Korupsi RS Sitanala

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyita uang milik YY tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kejaksaan menyita uang sebesar Rp900.000.000 berasal dari tersangka YY bahwa uang tersebut diduga diperolehnya dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada tahun anggaran 2018.

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidsus Andre mengatakan, bahwa keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari buah kerja keras sinergitas, kerjasama, dan kekompakan antara tim intelejen dan pidsus Kejari Kota Tangerang.

“Ke depan kami masih melakukan tracing aset, harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut untuk di minta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya dalam Kasus ini,” ujar Andres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

**Baca juga: Korban Kecelakaan Tewas Setelah Ditolak 3 RS di Kota Tangerang

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor. “Kenapa 2 orang ini penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Gede. (Oke)




Karaoke Venesia BSD Digerebek, Polisi Sita Uang dan Selusin Kotak Kontrasepsi

Kabar6.com

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri mengerebek tempat hiburan malam Karoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam. Sejumlah uang dan selusin kotak alat kontrasepsi disita polisi dari lokasi.

“Penggebekan atau penggeledahan Karoke Executive Venesia BSD Tangerang Selatan sekitar pukul 19.30. Kami amankan juga uang booking ladies sebesar 730 juta serta form penerimaan ladies dan beberapa kota alat kontrasepsi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com Kamis 20/8/2020.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah
dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kwitansi hotel.

Argo Yuwono mengatakan penggerebekan di Karoke Executive Venesia BSD dilakukan oleh unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Unit 4 Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).“Dugaan terkait tindak pidana perdagangan orang bermoduskan eksploitasi seksual,” ujarnya.

**Baca juga: Diduga Perdagangan Orang, Mabes Polri Gerebek Karaoke Venesia BSD.

Dalam pengerebekan itu polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari empat mucikari laki-laki, tiga mucikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional dan general manager.(Vee)