1

Pj Wali Kota Nurdin Minta Pengembang Serahkan PSU

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan permintaan konsumen akan perumahan cukup tinggi di tengah keterbatasan lahan yang tersedia.

Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kota Tangerang, yang berlangsung di Hotel Novotel, Tangcity, Senin (19/2/2024).

“Banyak para pengembang atau swasta yang memanfaatkan kesempatan untuk menciptakan suatu hunian bagi warga di Kota Tangerang, namun kewajibannya untuk penuhi PSU belum optimal,” ucap Nurdin.

Nurdin mengatakan ketika sudah dilakukan pembangunan, dan sudah memenuhi syarat layak huni, maka selanjutnya adalah penyerahan PSU dari pihak pengembang ke Pemerintah Daerah.

“Penyerahan ini harus segera dilakukan,” ucapnya.

Nurdin pun mengingatkan para pengembang untuk segera menyelesaikan PSU di Kota Tangerang, pasalnya masih terdapat beberapa hambatan dalam penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

**Baca  Juga: Pj Wali Kota Nurdin : Ajarkan Ilmu Geospasial Sejak Dini agar Bisa berkontribusi pada Pembangunan

Hal ini yang menyebabkan terhambatnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kota Tangerang. Adapun pengembang yang sudah menyerahkan PSU sampai tahun 2023 tercatat sebanyak 206 pengembang.

“Saya mendorong para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dalam menyerahkan PSU kepada Pemkot Tangerang, karena sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kota Tangerang, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Pj yang merupakan alumnus ilmu administrasi publik, juga berharap agar kerja sama dari para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dapat segera dilakukan, sehingga Kota Tangerang dapat senantiasa menjadi kota yang layak huni.

“Mari kita bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi kota yang lebih baik, dengan infrastruktur yang memadai, insya Allah dapat terwujud masyarakat Kota Tangerang yang semakin sejahtera, bahagia dan nyaman untuk ditinggali,” tandasnya. (Oke)




Kasus Perpajakan, Dirut PT BPJ Serahkan Uang Negara Rp4,3 Miliar

Kabar6-Terdakwa tindak pidana perpajakan Wardan selaku Direktur PT. Bumi Putra Jaya telah menyerahkan sejumlah uang atas kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluhtiga rupiah).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, S.H., M.H dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Adapun kronologi perkara tersebut adalah terdakwa Wardan selaku Direktur Utama PT. Bumi Sultra Jaya yang merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yaitu dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay NickeL, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah).

Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dengan pasal dakwaan yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pembayaran atas perkara tindak pidana perpajakan tersebut diterima langsung oleh Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saudara Enjang Slamet yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ld. Rubiani, SH., MH, Kepala Subbagian Pembinaan Mananda J. Manullang, SH., MH, Kepala Seksi PB3R Dr. Rahmi Yunita dan disaksikan langsung oleh Terdakwa dan pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.

**Baca Juga: Event Marching Band Internasional, SMPN 16 Tangsel Raih Empat Tropi Juara

Pada kesempatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan.

Selain itu bapak Ronal H. Bakara juga menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Pada kesempatan tersebut juga Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan / menyelamatkan keuangan pendapatan negara.

Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai  salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak.

Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara a quo.(Red)




Terpidana Korupsi Sodetan Cibinuangeun di Lebak Serahkan Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Kabar6-Ratu Lilis Karyawati, terpidana kasus korupsi pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, di Kabupaten Lebak, membayar uang pengganti Rp3.837.946.600 ke Kejari Lebak, Senin (13/11/2023).

Lilis merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama selaku pihak perusahaan pelaksana pembangunan sodetan tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN. Lilis adalah adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan Sapras sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri kepada wartawan.

Selanjutnya, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujar Fahri.

Sementara itu Slamet, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis.

“Nilainya Rp3.837.946.600,” kata Slamet.

**Baca Juga: Kehidupan Petani di Tengah Pusaran Tengkulak

Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara.

Lilis lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Akan tetapi oleh PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten.

Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan. Lilis juga telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari. Namun, keluarga Lilis memutuskan untuk membayar uang pengganti.

Karena Lilis telah menjalani masa hukuman 9 bulan 27 hari, maka uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara hanya Rp3,8 miliar lebih bukan Rp5,6 miliar.(Nda)




Bantuan Air Bersih 63 Ton Diserahkan Ketua KT Banten Andika Hazrumy

Kabar6-Karang Taruna (KT) Provinsi Banten menggelar Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) ke-63, di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Rabu 4 Oktober 2023.

BBKT yang digelar dalam rangka HUT (hari ulang tahun) ke-63 KT itu ditandai dengan penyerahan bantuan 63 ton air bersih untuk warga setempat.

Dalam sambutannya, Andika yang adalah mantan Wakil Gubernur Banten itu mengingatkan kembali, tentang peran Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan di mana salah satu misinya adalah membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial yang terjadi.

“Untuk itu Karang Taruna adalah mitra strategis pemerintah dan juga pemerintah daerah kaitan dengan penanganan persoalan-persoalan sosial tersebut,” kata Andika, Rabu (4/10/2023).

Terkait itu, kata dia, BBKT adalah momentum pengingat KT sebagai organisasi sosial kepemudaan. “Makanya Karang Taruna secara rutin setiap tahun menggelar BBKT di semua tingkatan dalam memperingati HUT itu,” imbuhnya.

Lebih jauh Andika meminta KT di Provinsi Banten khususnya untuk selalu konsisten dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Andika juga tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Cilegon yang melalui dinas sosialnya telah bersinergi dengan KT Banten dalam menggelar BBKT itu.

“Saya mendapat laporan Pemkot Cilegon juga telah secara konsisten bersinergi dengan KT Cilegon bahu membahu mengatasi persoalan-persoalan sosial di Kota Cilegon,” katanya.

Terakhir Andika meminta KT khususnya di Banten untuk terus konsisten melakukan perannya membantu pemerintah dan pemda setempat dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Libatkan semua stakeholder di wilayah masing-masing, termasuk swasta untuk sama-sama membantu masyarakat,” katanya.

**Baca Juga: 14 Miliar Dana ZIS Terkumpul oleh Baznas Kota Tangerang, 2024 Ditarget 18 Miliar

Sementara itu Ketua Panitia BBKT Provinsi Banten ke-63 Robinsor mengatakan kegiatan BBKT kali ini sengaja diisi dengan bantuan sosial kaitan dengan peristiwa kekeringan yang terjadi akhir-akhir ini. Selain memberikan bantuan air bersih sebanyak 63 ton, pihaknya juga memberikan bantuan berupa sumur bor air bersih di beberapa titik di wilayah Kota Cilegon.

“Sebagai organisasi sosial kepemudaan kami terpanggil dengan peristiwa kekeringan yang sedang terjadi saat ini,” kata Robinsar.

Selanjutnya, kata dia, BBKT Provinsi Banten kali ini juga tidak absen melakukan pemberian santunan kepada anak-anak yatim piatu.

“Dan untuk memeriahkannya BBKT kami tahun ini juga kami isi dengan kompetisi bola voli,” pungkasnya. (Red)




Kejari Tangsel Serahkan 39 Barang Bukti Kasus Binomo Indra Kenz 

Kabar6-Barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz diserahkan ke saksi korban. Kini pemuda berjuluk Crazy Rich Medan itu telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta.

“Ada 39 item barang bukti yang diserahkan kepada saksi korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, penyerahan barang bukti dalam perkara Indra Kenz melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 20 29 tertanggal 21 Juni 2023.

Barang bukti yang diserahkan berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Seperti dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari; bangunan rumah serta tanah; dua jam tangan Rolex dan lain sebagainya.

Ke-39 item barang bukti diserahkan kepada saksi korban. Keputusan itu sesuai amanat majelis hakim Mahkamah Agung.

“Ada uang nilainya 5 miliar rupiah sekian, ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban,” terang Silpi.

**Baca Juga: JPU Banding Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo Divonis 10 Tahun

Terpidana Indra Kenz telah dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda sebanyak Rp 5 miliar. Bila tidak dapat membayarkan denda masa hukuman ditambah selama 10 bulan.

Diketahui, penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangsel, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(yud)




Kejati Banten Serahkan 2 Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation SC

Kabar6-Dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC tahun 2017, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama VHM, Presiden Direktur PT. SC, dan BP selaku Vice President Sales PT. SCC. Keduanya telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka, BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC, adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC dengan mitra PT. TAP pada tahun 2017.

Rangkaian acara penyerahterimaan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu 26 Juli 2023, di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan penahanan terhadap tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023, tanggal 26 Juli 2023, dan tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023, tanggal 26 Juli 2023.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.

Pasca penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan menyangkut penyalahgunaan dana negara dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation.

**Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Berganti, Siap Bersinergi dengan Media

Adapun sekilas kasusnya sebagai berikut:

Pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT. SC dengan PT. SCC berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC, dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan  Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC (salah satu anak perusahaan BUMN) menunjuk PT TAP sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan (subkontrak) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni  2017 dengan nilai kontrak Rp.16.149.941.400,- (enam belas milar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus emapat puluh satu ribu empat ratus rupiah)

Bahwa Dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yaitu sebagai berikut :

Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.

PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM  dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP);

PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah) namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP;

PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540,-. (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.(Red)




Penyidik Serahkan 2 Tersangka Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel  melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Rabu (14/6/2023).

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH.,MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar) telah menerima 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntut Umum pelaksanaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

**Baca Juga: Sidang Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 .

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.(Red)




Demokrat Lebak Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, Buntut Moeldoko Ajukan PK

Kabar6-Partai Demokrat Kabupaten Lebak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan. Surat tersebut merupakan reaksi dari upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko.

Surat diserahkan pengurus bersama anggota partai berlambang mercy itu ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023).

“Kehadiran kami di sini memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami harap Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ucu Suherman.

Surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut tidak lain karena kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang secara sah sesuai hukum.

**Baca Juga: Warga Pagedangan Bakar Motor Usai Gerebek Pasangan Selingkuh

“Karena secara hukum kami adalah kepengurusan yang sah dan yang diakui secara AD-ART,” tegas Ucu.

Ucu pun menuding, bahwa kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang beberapa waktu lau tidak sesuai dengan AD/ART

Sementara itu, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” kata Iriaty.(Nda)




Jelang Pemilu 2024, PAN Tangsel Serahkan Nama Susunan Pengurus

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Asropi Kurniawan mengungkapkan telah menyerahkan nama-nama pengurus ke tingkat Provinsi Banten. Kelengkapan data tersebut demi memuluskan langkah verivikasi faktual sebagai syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan ini menjadi acuan bagi kami di 2024 target kami bisa satu kursi,” katanya di kantornya, Jalan Raya Serua, Kecamatan Ciputat, Sabtu (18/9/3021).

Anggota DPRD Kota Tangsel itu jelaskan, pihaknya gencar mengoptimalkan jaringan dari tingkat kecamatan hingga ranting. Proses evaluasi penjaringan pengurus hingga menyasar 735 RW serta 3844 RT ditargetkan rampung 2023 mendatang.

“Kami saat ini dari pengurus DPD sudah mulai menginput data pengurus dan seleksi apakah mereka sudah terdaftar sebagai kader partai lain atau ASN yang harus dihindari,” jelas Asropi.

Menurutnya, langkah konsolidasi internal terus dilakukan secara terstruktur dan masif. DPD PAN menargetkan perolehan suara Pemilu 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

**Baca juga: PPKM Level 3 Berdampak Peningkatan Pajak Daerah di Tangsel

“Mudah-mudahan dengan dasar dalil barang siapa yang sudah mengetahui jalannya perjalanan maka kita mulai bersiap-siap sehingga nanti kita di tahapan KPU disesuaikan tidak ada hal-hal yang nantinya terlambat,” ujarnya.(yud)




Serahkan Kunci Rutilahu Di Kecamatan Kelapa Dua, Baznas, Program 2021 Akan Ditingkatkan

Kabar6.com

Kabar6-Meski ditengah pandemi covid–19, namun program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang terus berjalan.

Komisioner BAZNAS Kabupaten Tangerang Dra. Hj. Eny Suhaeni, MSI mengatakan rumah tidak layak huni (Rutilahu) merupakan program Baznas Kabupaten Tangerang yang telah berjalan sejak awal tahun 2020.

“Rutilahu ini adalah program dari BAZNAS Kabupaten Tangerang, dari rumah tidak layak huni, menjadi rumah layak huni,” ungkap Komisioner BAZNAS Hj. Eny Suhaeni kepada kabar6.com lewat WhatsApp, Kamis (7/1/2021)

Dijelaskannya, Rutilahu program BAZNAS ini di peruntukan bagi keluarga yang kurang mampu di Kabupaten Tangerang, namun lanjut dia, setelah memenuhi persyaratan tertentu dan lolos dalam verifikasi

“Sebanyak 29 unit rumah yang tersebar di 29 Kecamatan, masing-masing satu unit rumah dalam satu Kecamatan dan saat ini sudah rampung sekitar 75 persen, salah satunya di Kecamatan Kelapa Dua yang saat ini sudah selesai dan kita serah terimakan,” jelas wanita yang kerap disapa Teh Eny ini

Lebih jauh Komisioner BAZNAS Kabupaten Tangerang Dra. Hj. Eny Suhaeni, MSI menuturkan, lewat program ini, diharapkan masyarakat terus mensosialisasikan program baznas supaya kita bisa menjaring lebih banyak muzakki dan memberi banyak manfaat bagi kaum dhu’afa.

“Insya Allah tahum 2021 akan ditingkatkan lagi, baik jumlah nominal anggarannya maupun jumlah rutilahunya” ujar Hj. Eny

**Baca juga: Penanganan Covid, Pemkab Tangerang Gelar Meeting Secara Virtual

Ditengah pandemi Covid-19 ini, Hj Eny Suhaeni berpesan, masyarakat harus tetap optimis di tengah pandemi covid 19, Baznas akan melaksanakan program peduli kaum dhu’afa dan mengetuk pintu kaum agniya supaya menyalurkan sebagian hartanya ke Baznas

“Hal ini untuk kepentingan pengentasan kemiskinan di segala sektor, yaitu sektor pendidikan, sektor kesehatan dan kesejahteraan,” pungkas Teh Eny (Han)