Kabar6-Dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC tahun 2017, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama VHM, Presiden Direktur PT. SC, dan BP selaku Vice President Sales PT. SCC. Keduanya telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka, BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC, adalah pihak yang terlibat dalam kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC pada PT. SCC dengan mitra PT. TAP pada tahun 2017.
Rangkaian acara penyerahterimaan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu 26 Juli 2023, di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan penahanan terhadap tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023, tanggal 26 Juli 2023, dan tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023, tanggal 26 Juli 2023.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.
Pasca penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan menyangkut penyalahgunaan dana negara dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation.
**Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Berganti, Siap Bersinergi dengan Media
Adapun sekilas kasusnya sebagai berikut:
Pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT. SC dengan PT. SCC berdasarkan Kontrak Nomor : 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC, dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000,- (sembilan belas miliar dua ratus juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC (salah satu anak perusahaan BUMN) menunjuk PT TAP sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan (subkontrak) melalui mekanisme penunjukkan langsung, dan mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.16.149.941.400,- (enam belas milar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus emapat puluh satu ribu empat ratus rupiah)
Bahwa Dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yaitu sebagai berikut :
Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP);
PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah) namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP;
PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540,-. (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.(Red)