1

Pemkab Lebak Minta Warga Lapor Jika Ada yang Kelaparan

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan tidak ada warga yang kelaparan akibat dampak pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Dede di sela pemberian bantuan paket bantuan dari

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Lebak kepada warga jompo, petugas kebersihan dan office boy di lingkungan Pemkab Lebak, Rabu (13/5/2020).

Dede yang juga sebagai Ketua Korpri Lebak meminta masyarakat melapor ke pemerintah daerah jika ada tetangganya yang kelaparan.

“Kalau ada yang menemukan masyarakat yang kelaparan, laporkan ke kami, insya Allah kami akan berupaya membantunya,” kata Dede.

Penyerahan simbolis bantuan kepada perwakilan penerima dilakukan dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19. Nilai bantuan yang diberikan Korpri Lebak sekitar Rp100 juta dengan total 700 paket bantuan.

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyampaikan, bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Kami berharap bantuan yang tidak seberapa ini dapat bermanfaat bagi para penerima bantuan,” katanya.

**Baca juga: Paket Hemat Buka Puasa di Wisma Sugri, Ada Seafood ala Jimbaran Bali.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Kabupaten Lebak menjadi kabupaten di Provinsi Banten yang belum ditemukan kasus positif Covid-19.

Tes swab 7 warga berstatus orang tanpa gejala (OTG) karena pernah kontak erat dengan dokter yang dinyatakan positif Covid-19 hasilnya negatif. Begitu juga hasil swab 3 warga yang sebelumnya hasil rapid testnya reaktif juga dinyatakan negatif.(Nda)




Lebak Alokasikan Rp63 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial

Kabar6.com

Kabar6-Dana Rp63 miliar dari total refocusing anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk percepatan penanganan Covid-19  dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.

“Jaring pengaman sosial ini paling banyak. Rancangan yang kemarin yang seratus miliar, itu Rp35 miliar untuk alat pelindung diri (APD) kita harap bisa sampai Oktober, Rp63 miliar kita cadangkan untuk jaring pengaman sosial,” kata Sekretaris Daerah sekaligus  Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Covid-19 Lebak, Dede Jaelani, Senin (13/4/2020).

Itupun kata Dede, alokasi Rp63 miliar tersebut hanya Rp200 ribu per bulan. Sementara, Pemerintah Pusat Rp600 ribu per bulan.

“Nah, ini kita masih butuh banyak. Kemarin dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi Rp65 miliar yang direfocusing kan Rp5 miliar, tapi sekarang yang direfocusing Rp65 miliar,” terangnya.

Proses pendataan warga yang terdampak Covid-19 di setiap kecamatan harus selesai pada hari ini. Tak seluruh masyarakat didata lantaran ada kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemkab Lebak untuk diusulkan mendapat bantuan sosial (Bansos).

**Baca juga: 9 Pejabat Lebak Dilantik dengan Jarak Dua Meter.

“Alhamdulillah pendataan sudah selesai dan sudah kami sampaikan. Dari 12 desa yang ada, total 1.727 kepala keluarga (KK) yang terdata,” kata Camat Cileles, Ahyani saat dihubungi.

Ahyani mengatakan, pendataan berpedoman pada kriteria yang sudah ditentukan oleh Bupati Lebak.

“Bukan hanya warga terdampak Covid-19 yang baru datang dari kota saja. Warga tidak mampu di kampung yang tidak menerima PKH dan program sembako serta terdampak Covid-19 juga dimasukan. Misalnya, tukang bangunan yang tidak lagi ke Jakarta karena kondisinya seperti ini ya didata,” beber Ahyani.(Nda)




Lebak Belum Ajukan Permohonan PSBB, Ini Alasannya

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 sudah diterbitkan.

Penetapan PSBB di suatu daerah disetujui Menkes berdasarkan permohonan kepala daerah dengan sejumlah persyaratan.

Meski dekat dengan daerah yang menjadi zona merah Covid-19 yakni Tangerang dan Jakarta, Kabupaten Lebak belum mengajukan permohonan PSBB.

Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Dede Jaelani, belum diajukannya permohonan PSBB karena belum memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan PSBB.

“Belum, kita belum (Mengajukan) karena kriteria yang dimaksud belum memenuhi,” kata Dede saat dihubungi Kabar6.com, Senin (6/4/2020).

Dalam Permenkes tersebut, ada beberapa kriteria PSBB bisa ditetapkan di suatu daerah. Yaitu:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara di Lebak, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus warga yang dinyatakan positif Covid-19. Hanya ratusan orang berstatus ODP dan 3 orang PDP.

Akan tetapi, walaupun belum mengajukan permohonan PSBB, beberapa poin dalam pelaksanaan PSBB sudah dilakukan. Salah satunya meliburkan sekolah dan untuk pembatasan moda transportasi, surat kepada PT KAI, KCI dan Damri.

“Surat permohonan penghentian transportasi seperti KRL, Damri dan lain-lain sudah dilayangkan ke Ketua Gugus Tugas Pusat,” terang Dede yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak.

**Baca juga: Bulog Lebak Gelar Operasi Pasar di Tengah Pandemi Corona.

Disinggung soal kesiapan daerah jika dilakukan PSBB, mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan lain-lain. Dede menyebut hal itu dalam pembahasan.

“Kita lagi membahas kebutuhan anggaran untuk itu,” imbuhnya.(Nda)