1

Polres Kota Tangerang Tangkap Kurir Pembawa 9,4 Kilogram Sabu

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten sita barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih dari seorang kurir.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, disita barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).

Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.

“Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020,” ujar Ade.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

**Baca juga: TNI Bubarkan Rombongan Pengantin di Tigaraksa.

“Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” ujar Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Ade menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (Vee)




Polisi Gerebek Tiga Toko Kosmetik di Cisoka, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang mengerebek tiga toko kosmetik dikawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Toko toko ini diduga menjual obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif, Senin (23/9/2019).

Sabilul menerangkan, penggerebekan yang dilakukan Jum’at pekan lalu itu dilakukan secara bertahap. Toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka. Dari penggerebekan itu, kata Sabilul, diamankan seorang pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko.

“Dari toko tersangka M, kami menemukan 1332 butir eximer dan 89 butir tramadol,” kata Sabilul.

Penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.

Kemudian lanjut Sabilul, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AR alias Siong, kata Sabilul, masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.

Kemudian, polisi bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka. Polisi mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) karena di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.

“Tersangka SDR statusnya masih pelajar,” terang Sabilul.

**Baca juga: Majelis Ta’lim DKM Al-Ikhlas Santuni 255 Anak Yatim dan Kaum Duafa.

Ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, imbuh Sabilul, masih berjaringan. Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah di wilayah Pulau Sumatera.

Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di ketiga toko itu. Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kata Sabilul, kosmetik hanyalah kedok semata.

“Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan,” katanya.(Vee)