1

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bubarkan Paksa Grand Lauching Daisan Lavon Swan City Survana Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membubarkan paksa acara grand  launching perumahan Daisan Lavon Swan City Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/10/2020).

Acara yang berlangsung di depan Swan City Marketing Gallery dihadiri puluhan pengunjung.

Pantauan Kabar6.com, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merangsek masuk kedalam area acara dan mendapati puluhan pengunjung tang sedang mengikuti grand launching perumahan Daisin, salah satu klaster terbaru yang dijual Lavon Swan City.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono beserta sejumlah anggotanya memeriksa ijin dari kegiatan tersebut.

**Baca juga: Pemotor Berjatuhan Akibat Jalan Licin, Pol PP: Harus Hentikan Perataan Tanah Itu.

Usai memeriksa kelengkapan perizinan acara, Sumartono kemudian mengambil alih mikrofon dan menyarankan kepada seluruh pengunjung agar segera meninggalkan lokasi.

“Saya imbau kepada seluruh pengunjung untuk segera bubar, karena acara ini tidak memiliki ijin dan melanggar PSBB Covid-19,” ungkap Sumartono, dilokasi berlangsungnya acara.(cr/tim k6)




Tak Berijin, Satpol PP Tutup Tempat Ibadah di Supermal Karawaci

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menutup sebuah tempat ibadah di pusat perbelanjaan Supermal Karawaci, Sabtu (29/8/2020).

Tempat ibadah bernama GBI Supermal FCC yang memanfaatkan tenan ini berada di lantai FF Supermal Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, temuan sebuah tenan yang digunakan untuk tempat ibadah tersebut berawal dari laporan warga.

Berbekal informasi itu petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan perijinannya.

Namun, saat berlangsungnya pemeriksaan kondisi tempat peribadatan diketahui dalam keadaan terkunci dan tak ada aktivitas.

“Setelah ditinjau langsung ke lokasi, ternyata benar bahwa ada tempat ibadah yang memanfaatkan tenan di Supermal Karawaci. Tempat ibadah itu terpaksa kami tutup, karena enggak punya ijin,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, malam tadi.

**Baca juga: Ciputra Residence Buka Kembali Fasilitas Olahraga di CitraRaya.

Menurut Bambang, menindaklanjuti temuan itu pihaknya akan memanggil penanggungjawabnya guna dimintai keterangan.

“Penanggungjawab akan dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Satpol PP melalui proses penyelidikan lebih lanjut, adapun terhadap lokasi tersebut kami tutup sebelum perijinan dipenuhi dari instansi yang berwenang,” tegasnya.(CR/Tim K6)




Langgar PSBB, Sejumlah Panti Pijat di CitraRaya Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah panti pijat plus- plus di kawasan perumahan CitraRaya, Kabupaten Tangerang disegel paksa petugas Satpol PP, pada Minggu (24/8/2020) malam.

Penyegelan panti pijat ini dilakukan karena kedapatan melangar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya terpaksa menyegel sejumlah panti pijat “esek- esek” di kota nuansa seni itu karena masih membandel dengan membuka tempat usahanya pada masa PSBB Covid-19.

Alhasil, petugas menemukan tiga terapis yang tengah melayani pria hidung belang serta mendapatkan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi atau kondom

“Semalam kami segel tiga tempat usaha panti pijat di kawasan Mardi Gras CitraRaya karena melanggar PSBB. Ada terapis yang kedapatan sedang melayani tamunya,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Senin (24/8/2020), pagi tadi.

Panti pijat yang dipasangi stiker segel itu, kata dia, diantaranya Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Jaya Refleksi dan Top Bugar Lestari.

Selebihnya, petugas hanya melakukan pendataan terhadap 8 orang yang sedang berada di Pujasera dan diduga sebagai karyawan Bambu Spa.

Tak hanya mendata para terapis yang nongkrong di kawasan Mardi Gras, Satpol PP juga melakukan pemantauan langsung di Cafe Toba.

**Baca juga: Musda Golkar Kabupaten Tangerang, Bahrudin Protes Sebelum Dukung Mad Romli.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Cafe Toba ini selalu buka setiap malam akan tetapi pada pukul 23.15 WIB tim tak menemukan adanya aktivitas di tempat hiburan tersebut.

“Panti pijat plus- plus yang ada di ruko Mardi Gras ini beroperasi secara terselubung atau berlindung dengan teknik tutup, tetapi beroperasi atau menerima tamu dan petugas pengawasan tidak memaksa membuka dalam keadaan di gembok atau di kunci,” katanya.(Tim K6)




Satpol PP Pergoki Panti Pijat dan Karaoke Beroperasi di Masa PSBB

Kabar6.com

Kabar6 -Sejumlah panti pijat dan karaoke di kawasan Gading Serpong kepergok beroperasi pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan razia, Jumat (21/8/2020) malam hingga Sabtu (22/8/2020).

Petugas memergoki dua panti pijat dan satu tempat karoke yang beroperaai ditengah masa PSBB. Tak hanya itu, di dalam tempat tersebut petugas menemukan beberapa alat kontrasepsi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, pihaknya menemukan kodom bekas pakai di tempat pijat Grand Fella ketika dilakukan penggeledahan seluruh ruangan panti pijat tersebut.

“Selain menemukan kondom, kami menemukan 7 orang terapis yang sedang melayani tamu di dalam kamar,” kata Sumartono, Sabtu (22/8/2020).

Dalam razia semalam, lanjut Sumartono, pihaknya melakukan penyegelan di panti pijat Garnd Fella dan massage Eiffel, Beach Eat bar dan tempat karoke She Lounge Bar.

“Dengan tebatasnya anggota, ada beberapa tempat hiburan dan massage sudah mengetahui razia dan langsung tutup. Artinya razia diduga bocor,” ujarnya.

**Baca juga: Arbani MHT Diangkat Jadi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.

Sumartono menambahkan, razia pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dan panti pijat di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa dua ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Momor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Percepatan dan Penanganan Cocid-19.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, karena selama PSBB dilarang beroperasi sementara,” pungkasnya. (Vee)




Petugas Sita Ribuan Obat Keras dari Toko Obat di Pakuhaji

Kabar6.com

Kabar6-Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya, Korem 052 Wijayakrama, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah toko obat dan kosmetik ilegal di Jalan Raya Cituis Surya Bahari, Kampung Cituis, RT01/02,  Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu tim gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis, seperti tramadol dan hexymer.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, tim gabungan menggerebek toko obat Mitana Wahyu milik pria asal Aceh bernama Muslem, pada Kamis (13/8/2020).

Ribuan obat keras ilegal yang dijual secara bebas itu telah diamankan petugas. Tak hanya itu petugas juga menyegel tempat usaha yang diketahui tak berijin tersebut.

“Obat keras berupa tramadol sebanyak 869 tablet dan hexymer 1.879 tablet telah kami amankan. Tokonya juga dipasang stiker segel dan Satpol PP line,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Jumat (14/8/2020).

Bambang menuturkan, penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat terlarang tersebut, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

**Baca juga: Peluang Kabupaten Tangerang Kembali ke Zona Hijau Tipis.

Sedangkan, Satpol PP hanya memberikan sanksi secara administratif berupa peutupan tempat usaha.

“Kaitan pemalsuan ranah Polri, Pol PP hanya berkaitan dengan perijianan tempat usahanya. Pasca disegel, toko itu akan kami pantau bersama OPD Kecamatan Pakuhaji,” katanya.(Tim K6)




Picu Kerumunan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Larang Perlombaan Kicau Burung

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penanggungjawab kegiatan burung berkicau agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat mengundang kerumunan massa.

Surat edaran bernomor 301/590-SPPP/ 2020 ini mengatur tentang penutupan sementara kegiatan operasional perlombaan burung berkicau dalam upaya percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, surat edaran ini wajib dipatuhi oleh pihak terkait guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.

**Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Ratusan Warga Protes Pabrik Peleburan Besi di Curug.

Surat edaran yang ditembuskan kepada Kepolisian, TNI dan seluruh Camat itu tak hanya melarang perlombaan burung berkicau saja, tapi juga menyangkut pada seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Saya berharap surat edaran ini bisa dipatuhi dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat. Kalau masih nekat menggelar kegiatan perlombaan yang dapat mengundang keurumunan massa, maka kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/8/2020). (Tim K6)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Pemilik Hotel Red Doorz CitraRaya

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik hotel Red Doorz CitraRaya untuk dimintai keterangan terkait perijinan yang dikantonginya.

Hotel berkapasitas 29 kamar yang berlokasi di rumah toko atau ruko Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini diduga beroperasi secara ilegal.

“Senin besok kita akan panggil pemiliknya untuk diperiksa. Kita akan mulai BAP atau berita acara pemeriksaan perijinannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Bambang, hotel sekelas bintang tiga yang disinyalir menyewakan kamar  untuk tempat esek- esek ini memang sempat digerebek jajarannya, pada Rabu 22 April 2020 silam.

Saat itu, sejumlah petugas Satpol PP yang dipimpin Sumartono berhasil mengamankan sedikitnya 10 pasangan tanpa ikatan perkawinan, serta mengambil tindakan dengan menutup sementara kegiatan usaha di hotel tersebut.

Namun selang tiga bulan ditutup, hotel itu kini nekat membuka kembali tempat usahanya meski tanpa mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat.

**Baca juga: 3 Rumah di Perumahan Sudirman Tigaraksa Hangus Terbakar.

“Waktu itu hanya ditutup sementara, belum disegel karena masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hotel belum boleh buka dan dapat 10 pasangan tidak syah. Pada PSBB ke 5 pada akhir Juni 2020 hotel sudah boleh dibuka kembali,” katanya.

Jika dalam proses BAP, kata dia, benar- benar ditemukan tidak mengantongi ijin maka pihaknya tak segan menutup permanen tempat tersebut.

“Target P21 atau berkas lengkap bahwa tempat usaha itu tidak berijin dan berubah fungsi, maka hotel itu akan ditutup permanen,” tegasnya.(Tim K6)




Proyek GIPTI, Semmi Demo Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) berunjuk rasa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Selasa (28/7/2020).

Aksi yang digelar sekira pukul 14.00 WIB ini, guna menuntut Satpol PP agar segera menutup dan menyegel proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Informasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Kami desak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek ilegal tersebut,” ungkap Abdul Muhyi, Humas Semmi, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Puluhan aktivis mahasiswa itu mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Puspiptek, PT Sinar Mas Land dan sejumlah pihak yang terlibat untuk membuka secara transparan proyek corporate social responsibility atau CSR senilai Rp40 miliar yang berdiri diatas lahan hijau seluas 15 hektare tersebut.

Pascaterbitnya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2020 lalu, proyek GIPTI urung dieksekusi oleh aparat penegak Peraturan Daerah.

**Baca juga: Ada Semar dan Petruk di Operasi Patuh Kalimaya 2020.

Selain itu, lanjut Muhyi, SEMMI juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk turun tangan mengusut proyek teknologi digital yang melibatkan tiga pihak, yakni Puspiptek, Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina.

“Bila tuntutan kita tidak diindahkan, maka kita bakal demo dengan mada yang lebih banyak lagi,” tegasnya.(Tim K6)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Jambe

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, menutup galian tanah yang beroperasi di Jalan Raya Kutruk Kampung Daraham Desa Jambe, Kecamatan Jambe.

Kasat Pol PP kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah di wilayah itu

“Saya sudah instruksikan anggota untuk melakukan penutupan, dan besok kita akan memanggil pengelola galian untuk menghadap,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/7/2020).

Bambang Mardi menjelaskan, dasar penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten Tangerang

Terpisah, Sekcam jambe Willy Patria saat konferensi terkait ijin operasional galian tersebut, dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas galian tanah tersebut

**Baca juga: Maling Gas Melon Kepergok Pemilik Toko di Tigaraksa.

“Setahu saya belum, makanya tadi kita bersama pol PP kabupaten turun kelapangan, mereka besok dipanggil ke pol PP kabupaten, kalau kami dari kecamatan tadi sudah menegur dari sisi perbup 47,” ungkap Willy Patria lewat pesan WhatsApp

Pantauan di lokasi terlihat puluhan mobil dump truk tanah dan tiga unit alat berat (beco) sedang beroperasi (CR)




Beroperasi Saat PSBB, 5 Tempat Hiburan di Gading Serpong Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel 5 tempat hiburan malam yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Ke- lima tempat hiburan malam yang dipergoki masih bandel beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, yakni Barhouse Project,  Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve, serta Vines Bar, Launge & Massage.

“Dari sore hingga malam tadi, tim melakukan penyisiran dikawasan Kelapa Dua dan Pagedangan. Kami memergoki ada 5 tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Tempat itu langsung ditutup dan dipasang stiker segel untuk sementara waktu,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Minggu (12/7/2020), dini hari tadi.

Menurut Bambang, lima tempat hiburan malam yang disegel itu terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Hasil pantauan petugas, dari lima tempat hiburan yang disegel itu beberapa diantaranya kedapatan nekat beroperasi dengan mengelabui petugas.

**Baca juga: Pembagian Bansos Serentak se-Kecamatan Curug.

Mereka sengaja menutup pintu depan seolah- olah tidak ada aktivitas, padahal para pengunjung dan pemandu lagu masuk lewat pintu belakang.

“Jika berani langgar segel akan diajukan proyustisia dengan ancaman pidana. Kami akan terapkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.(Tim K6)