1

Rugikan Rakyat dan Negara, AHY Janji Sikat Mafia Tanah di Indonesia

Kabar6-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji akan memberantas mafia tanah di Indonesia. Perbuatan mafia tanah sangat merugikan rakyat dan juga pemerintah.

Hal itu ditegaskan AHY saat saat Deklarasi Kota Lengkap Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/3/2024).

AHY berjanji akan membela rakyat dari mafia tanah sesuai jargon yang dimiliki kementrian ATH dengan ‘gebuk mafia tanah.

“Kita ada jargor yang kami bangun di kementerian ATR ini ini akan memperkecil ruang gerak mafia tanah kita punya jargon gebuk mafia tanah,” kata AHY.

**Baca Juga:Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Buka Data untuk Berantas Mafia Tanah

Kementerian ATR akan berhadapan dengan mafia tanah apabila perbuatannya merampas dan merugikan hak rakyat.

“Kita ingin masyarakat kita dilindungi, kami memastikan kalau ada masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah apalagi kemudian mereka sangat dirugikan dirampas haknya, asetnya yang dimiliki hanya itu di turunkan oleh orang tuanya, kemudian dipecah belah lalu di jual. hilang segala -galanya hancur hidupnya. Kita pasti akan kita bela masyarakat yang memerlukan bantuan,”ungkapnya.

Tak hanya merugikan rakyat, Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, perbuatan mafia tanah juga merugikan negara.

“Kita akan perjuangkan keadilan di negeri kita. Dan tak hanya merugikan masyarakat, perilaku mafia tanah tapi juga merugikan negara banyak sekali pontensi kerugian yang ditimbulkan jika mafia Tanah masih merajalela,”tandasnya.(Aep)




Rugikan Negara 2,9 Miliar, Korporasi PT BAPI Resmi Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang

Kabar6-Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi PT BAPI ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

PT BAPI merupakan tersangka korporasi yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus sampai dengan. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,-.

**Baca Juga:Kontraktor Pembangunan Pasar Ditahan Penyidik Pidsus

PT BAPI melakukan usaha di bidang real estate. PT BAPI bekerjasama dengan PT APIK sebagai pelaksana konstruksi pada pembangunan apartemen di daerah Cliedug, Kota Tangerang. Seharusnya, PT BAPI wajib melakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) dan menyerahkan bukti potongnya pada saat PT APIK menyerahkan pekerjaannya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh PT BAPI.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena PT BAPI sebagai korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh korporasi merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Kanwil DJP Banten telah memenangkan sidang Praperadilan atas PT BAPI ini, sehingga kini kasusnya telah memasuki tahap PP-22 dan akan segera dilakukan sidang pokok perkara. Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan hal ini akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna, dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (28/2/2024).(red)

 




Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Rugikan Negara 80 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemilik Duta Palma, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (08/09/2022).

Dalam keterangan tertulis Kajagung, agenda sidang hari ini, pembacaan surat dakwaan terhadap 2 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891.

Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara).

**Baca juga: Partai Gelora Ingatkan Pemerintah Waspada Keadaan Pasca Kenaikan Harga BBM

Berikut ini rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa:

Memperkaya terdakwa Surya Damadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891

Terdakwa Surya Darmadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal :

Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap 2 terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut. (Red)




Korupsi Kredit Macet Bank Banten Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar

kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.

Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95.

“Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK  I sampai dengan IV ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan Bunga Kredit Investasi,”ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/9/2022).

**Baca Juga: 862 Debitur Kredit Macet Bank Banten Akan Dipanggil Kejati Banten

Pria yang disapa Leo ini juga  menjelaskan, laporan auditor independen sudah diterima, juga pelaksaaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara, maka segera dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

“Mengingat besarnya kerugian negara, tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”jelas Leo.

Leo  juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat.(red)




Rugikan Negara, DJBC Banten Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten serahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Banten Zaky Firmansyah menerangkan, penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

“Peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten di sekitar Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 20 Desember 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com, Minggu (21/2/2021).

Selain penyerahan tersangka, Zaky menerangkan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti penindakan kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

Barang bukti yang diserahkan antara lain 640 slop yang berisi 10 bungkus, dan dalam setiap bungkusnya berisi 20 batang, dengan begitu ada 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merk “YS PRO MILD” tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, Zaky menerangkan, ada 160 slop yang diisi 10 bungkus, dan setiap bungkusnya berisi 20 batang, sehingga ditotal ada 32.000 batang SKM merk “LOIS MILD” tanpa dilekati pita cukai.

“Selain itu turut diserahkan 1 (satu) unit sarana pengangkut berupa mobil merk Toyota type Kijang Innova E XS41 DS warna hitam metalik bernopol W 1211 XU beserta anak kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, red),” ungkapnya.

**Baca juga: Berenang di Kali Riverpark Bintaro, Satu Bocah Tenggelam Hilang

Zaky memperkirakan nilai barang dari hasil penindakan dalam rangka ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’ tersebut, mencapai Rp163.200.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp240.531.000.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini selain merupakan bagian dari proses penyidikan, juga merupakan bukti nyata kolaborasi dan koordinasi Kanwil DJBC Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang dalam hal penanganan suatu perkara,” tutupnya.(eka)