1

Polisi Amankan Sejumlah Barang dalam Penemuan 2 Mayat Pria di Cihujan

Kabar6

Kabar6-Dua mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di area perkebunan Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Jumat (13/1/2023).

Ditemukan pertama kali oleh warga yang akan menyadap karet, kondisi mayat terikat dan salah satunya terdapat luka di bagian wajah.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, untuk penyelidikan, mayat dibawa ke RSUD Serang untuk dilakukan autopsi.

“Ada luka di bagian muka kemungkinan akibat benda tumpul, tetapi apa penyebabnya masih harus menunggu hasil autopsi,” kata Andi kepada Kabar6.com.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang yang ditemukan baik di dekat dan di kantong pakaian yang dikenakan korban.

**Baca Juga: Kehadiran Kapolres Tangsel Baru AKBP Faisal Febrianto Disambut Palang Pintu

“Ada beberapa barang seperti karpet, earphone, dan obat sakit kepala yang ada di kantong salah satu korban,” ungkap Andi.

Kata Andi, dari hasil interogasi, tidak ada masyarakat sekitar yang mengenali kedua mayat tersebut. Diduga keduanya dibunuh di lokasi berbeda, lalu mayatnya dibuang ke area perkebunan tersebut.

“Kemungkinan bisa itu, karena dari hasil keterangan masyarakat setempat enggak ada yang kenal,” ucap Andi. (Nda)




Kisah Pedagang Es Keliling Penderita Kanker Tulang 

Kabar6-Sarip namanya, dua tahun lalu dia masih bisa berjualan es keliling dari kampung ke kampung. Namun kini, pria berusia 37 tahun itu sudah tak bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya, lantaran menderita kanker tulang.

Warga Kampung Wirana Pasir, RT 01 RW 01, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten itu kini tengah menanti operasi ketiga kalinya, agar kanker tulang yang dideritanya segera sembuh dan bisa kembali beraktifas normal kembali, guna mencari nafkah bagi keluarga.

“Kanker udah dua tahun, kanker tulang ganas. Udah 2 kali operasi, sama yang ini udah 3 kali operasi. Di operasi di RSUD Serang, dua kali operasi kemarin di RSUD Serang juga sama,” kata Rahmat, Ketua RT setempat, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (19/05/2022).

**Baca Juga:Korupsi Krakatau Steel, 4 Saksi Diperiksa Kejagung untuk Percepat Pemberkasan

Rahmat bercerita selama berobat, Sarip menggunakan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 3 yang dia bayar setiap bulan. Mewakili keluarga, dia berharap premi BPJS bisa ditanggung pemerintah.

Selaku Ketua RT setempat Rahmat bercerita, pengobatan Sarip kali ini dipermudah dan lebih ringan dengan bantuan dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Biaya (pengobatan) Alhamdulillah dari BPJS dan ada dewan yang membantu kami. Pakai BPJS Mandiri kelas tiga, justru itu dia (Rahmat) pingin dirubah gitu, karena dia enggak bisa bayar gitu,” jelasnya.

Rahmat bercerita warga Desa Wirana selalu bergotong royong untuk membantu kebutuhan harian keluarga Sarip, karena sang kepala keluarga tidak bisa mencari nafkah sejak dua tahun terakhir. Beruntung kekeluargaan di kampungnya masih sangat kuat, sehingga Sarip bersama lima anak dan istrinya masih bisa makan.

Anak Sarip paling kecil berusia 40 hari, sedangkan yang paling besar kini sudah duduk di kelas 1 SMP.

“Waktu masih sehat jualan es keliling. Selama sakit ini enggak kerja. Justru itu dia minta bantuan para RT ala kadarnya gitu, bahkan satu desa. Sekolah nya ada ibu nya,” terangnya.

Anggota DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki berjanji membantu pemindahan BPJS Kesehatan Sarip agar ditanggung oleh pemerintah, sehingga meringankan beban premi yang harus dibayar setiap bulan oleh Sarip.

Eki menerangkan saat ini Sarip masih dalam pemeriksaan tim dokter RSUD Serang, untuk diberikan penanganan medis yang dibutuhkan.

“Pak Sarip menggunakan BPJS Mandiri, karena keterbatasan ekonomi dan memenuhi kriteria dari BPJS yang ditanggung oleh pemerintah, Insya Allah kedepannya BPJS Pak Sarip akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Eki Baihaki, anggota DPRD Kabupaten Serang, melalui pesan elektroniknya, Kamis (19/05/2022).

Dia berharap warga tidak mampu harus terus di data dan memiliki BPJS yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya pengobatan maupun membayar premi tiap bulannya.

Politisi Demokrat ini mengapresiasi kinerja Dinkes Kabupaten Serang dan RSUD Serang yang tanggap memberikan pengobatan pada Sarip, penderita kanker tulang.

“Diharapkan untuk warga masuk kriteria tidak mampu, dapat masuk kedalam program BPJS yang didanai oleh pemerintah,” jelasnya.(Dhi)




Lima Korban Luka Kecelakaan Beruntun Masih Dirawat Intensif

Kabar6.com

Kabar6 – Dari 28 korban luka kecelakaan yang dibawa ke Rumah Sakit (RS), kini tersisa 5 orang yang masih mendapatkan perawatan. Satu korban di RS Sari Asih Kota Serang, dan empat lagi di RSUD Serang.

Khusus korban di RS Sari Asih, korban mengalami luka dibagian kepala dan dada, sehingga membutuhkan perawatan intensif.

“Total dari 28 yang luka, 5 harus menjalani perawatan yang intensif, dari kecelakaan yang melibatkan truk tangki bermuatan kimia,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di RS Sari Asih, Senin (18/10/2021).

Sedangkan zat kimia yang dibawa oleh truk tangki bermuatan h2so4 atau asam sulfat. Menurut Kabid Humas, jika zat kimia itu bisa melukai dan membuat iritasi bagian tubuh manusia jika terkena.

Jika terhirup, bisa membuat sesak saluran pernapasan manusia. Sehingga saat melakukan penyemprotan, evakuasi korban dan kendaraan, personil Brimob Polda Banten harus mengenakan pakaian khusus.

“Maka Unit KBR (Kimia, Bilogi dan Radiasi) Brimob Polda Banten, langsung turun menggunakan peralatan khusus anti radiasi dan anti kimia. Sehingga dapat melakukan evakuasi terhadap kendaraan dan korban kecelakaan tersebut,” terangnya.

Hingga sore tadi, Senin, 18 Oktober 2021, Polda Banten belum menerima keluhan masyarakat atas bocornya zat kimia yang menimbulkan kepulan asap berwarna putih, di KM 74.900.

**Baca juga: Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun Di Tol Tangerang-Merak

Polisi juga memastikan, korban luka dan jiwa bukan dikarenakan terkena zat kimia dari truk tangki milik Sulfindo Adisusaha.

“Kami terbuka menerima informasi, jika ada masyarakat sekitar, pengguna jalan yang terimbas dari kecelakaan cairan tersebut. Korban tidak akses dari cairan kimia, tapi dari benda tumpul dan benturan kecelakaan tersebut,” ujarnya.(Dhi)




Warning, Ruang ICU RSUD Serang Penuh Pasien Covid-19

kabar6.com

Kabar6 – Ruangan ICU milik RSUD Serang penuh, seiring lonjakan kasus covid-19 di Banten. Karenanya, mereka harus menyaring pasien atau triase yang harus di rawat di RS milik Pemkab Serang itu.

“ICU kami sudah penuh, ada 5 ruangan ICU, terisi pasien semuanya,” kata Humas RSDP Serang, dr Khaerul Anam, Selasa (22/06/2021).

Berdasarkan data dari IG @dinkes_provbanten, pada tanggal 21 Juni 2021, kasus hariannya bertambah sebanyak 476 orang. Total pasien yang masih di rawat sebanyak 2.972 orang, pasien sembuh 49.854 orang dan meninggal berjumlah 1.390 kasus setelah bertambah 14 orang.

Kemudian, Bead Occupancy Rate (BOR) khusus covid-19 ada 82, namun sudah terisi 63 pasien, terisa 19 lagi. Akibatnya, tidak semua pasien corona bisa mendapatkan perawatan medis di RS milik Pemkab Serang itu.

Selanjutnya pemberian oksigen pun akan di atur sedemikian rupa, agar bisa tetap digunakan oleh pasien yang membutuhkan.

“Kita tidak langsung menerima pasien, karena kita lihat kondisi pasien, apakah dia membutuhkan ruang ICU, oksigen atau dirawat di ruang isolasi biasa. Karena perbedaan pasien ini, kita tetap melakukan triase, apakah pasien itu bisa dirawat di RS kami atau tidak,” terangnya.

Anam menjelaskan bahwa, dari 63 pasien covid-19 yang mendapatkan perawatan di RSDP Serang, sebagian besar di isi oleh warga Kota Serang, Banten.

**Baca juga: PPDB Online Pemprov Banten Bermasalah, Calon Siswa di Tangsel Mengeluh

Para tenaga medis berharap masyarakat tidak abai dan lengah terhadap prokes covid-19, agar tidak menambah panjang daftar pasien corona.

“Kebanyakan pasien dari Kota Serang, sekitar 70 persen. Kami dari RSDP, menghimbau kepada semua warga, untuk selalu taat prokes,” jelasnya.(dhi)




Curi Motor Warga, Pria Tanpa Identitas Tewas Dikeroyok di Serang

Kabar6-Ketahuan mencuri motor honda beat milik Kamid (47), pria tanpa identitas mati dikeroyok warga yang memergokinya membawa motor yang bukan miliknya, pada Minggu malam, 18 Agustus 2019, di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Dari pemeriksaan luar, memang terdapat luka disekujur tubuh pelaku. Begitupun pada bagian kepala, terdapat luka terbuka pada bagian kening,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Sugeng Pamuji, melalui sambungan selulernya, Senin (19/8/2019).

Motor Honda Beat A 3818 FU itu terparkir di bantaran sungai dalam kondisi terkunci stang. Sadar motornya hilang, Kamid pulang dan memberitahu warga kalah motornya hilang tanpa saat menjala ikan.

Warga kampungnya beramai-ramai mencari motor Kamid. Hingga ada yang melihat tiga pria berboncengan mengendarai motor Kamid. Dua orang berhasil melarikan diri saat diberhentikan oleh warga, satu lainnya melakukan perlawanan. Hingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan warga.

“Sejumlah warga berniat membakar tubuh pelaku yang tergeletak tak berdaya, namun niat membakar itu berhasil dicegah petugas Polsek Cikande yang tiba di lokasi kejadian,” terangnya.

**Baca juga: 80 Anggota DPRD Banten Baru Dipastikan Tak Dapat Fasilitas Kendaraan.

Pelaku yang dalam kondisi kritis dibawa pihak kepolisian ke Puskesmas Cikande. Namun oleh tim medis, dirujuk ke RSUD Serang, karena mengalami luka serius. Namun maling motor itu tewas diperjalanan menuju rumah sakit.

“Untuk kepastiannya kita menunggu hasil pemeriksaan tim dokter. Untuk kasus ditangani petugas Unit Reskrim Polsek Cikande,” jelasnya.(Dhi)




Keracunan Massal di Serang, Dua Warga Masih Dirawat Intensif

kabar6.com

Kabar6-Dua dari 39 warga Kampung Pasir Gadung, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, yang mengalami keracunan massal masih dirawat intensif di RSUD Serang. Sedangkan 37 lainnya sudah diperbolehkan pulang.

“(Semua pengobatan awal) Ditangani di aula. Ada yamg di rujuk ke RSUD Serang, ada dua orang. (keracunan ringan) Semua sudah kembali ke rumah,” kata AKP Nasir Eming, Kapolsek Mancak, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (19/06/2019).

Petugas media dari Puskesmas Mancak dan Dinkes Kabupaten Serang masih berjaga di posko, yang berada di Kampung Pasir Gadung, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten,

Mereka mengantisipasi bertambahnya warga di atas Gunung Sari yang keracunan, akibat mengkonsumsi ikan pindang.

“Tim medis masih standby, sebab masih ada yang ditangani. Sebagian besar sudah kembali ke rumahnya lagi,” terangnya.

**Baca juga: Puluhan Warga Kecamatan Mancak Diduga Keracunan Ikan Pindang.

Nasir mengatakan kalau Tim Dinkes Kabupaten Serang telah mengambil sampel ikan pindang, untuk di teliti di laboratorium.

“Dinkes ambil sampel tadi, namun kami koordinasikan dengan kepolisian juga. Untuk memastikan penyebab nya, kami tunggu hasil laboratorium,” jelasnya. (Dhi)




Kasus Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejati Banten

kabar6.com

Kabar6-Berkas pelaku Pungli jenazah Tsunami Selat Sunda di RSUD Serang, IJM dan BY, yang merupakan pegawai kontrak dan TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilimpahkan ke Kejati Banten untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara Tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, yang di laksanakan langsung oleh penyidiknya,” kaya AKBP Edy Sumardy, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu (02/03/2019).

Berkas ketiga pegawai rumah sakit milik Pemkab Serang itu, telah diserahkan pada 19 Februari 2019 lalu.

Ketiganya diduga mulai melakukan pungli jenazah korban Tsunami Selat Sunda, pada Senin 24 Desember 2018 silam dengan nilai bervariasi dan mencapai jutaan rupiah.**Baca Juga: Weekend, Warga Tangsel Serbu Loket Pendaftaran e-KTP.

Ketiganya terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan ditambahkan dengan pemecatan sebagai ASN. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e UU nomor 30 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP,” jelasnya.(dhi)