1

Bulan Ini, Revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak Disahkan

Kabar6-Dua peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak yakni revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan disahkan bulan ini.

“Semoga bulan ini sudah bisa disahkan karena hanya tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri saja lalu keputusan gubernur. Apabila ada catatan akan jadi catatan evaluasi,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhiyrati kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Rabu (4/10/2023).

Wiwin mengatakan, waktu penyusunan RTRW cukup panjang. Beberapa poin didalamnya berusaha diakomodir oleh pemerintah daerah.

“Nanti diatur dalam peralihannya bagaimana perlakukan di dalam perda ini. Untuk Perda PDRD memang diamanatkan paling lambat Januari 2024 kita sudah menggunakan perda baru,” jelas Wiwin.

Terpisah Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Yosep Mochamad Holis mengatakan, setelah disahkan, Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah akan mensosialisasikan Perda RTRW ke masyarakat.

“Pokja pengendalian pemanfaatan ruang yang salah satunya adalah DPMPTSP menjadi user RTRW dalam rangka memvalidasi perizinan,” kata Yosep.

**Baca Juga: Cerita Pilu Pedagang Pasar Kutabumi Diserang Preman Bayaran

Dikatakan Yosep, Perda RTRW ditunggu banyak pihak karena dari perda tersebut terdapat beberapa regulasi turunan. Jika perda tersebut belum diundangkan maka aturan turunannya belum bisa diterapkan.

“Ada dua nih yang mau kita undangkan, satu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) perkotaan Rangkasbitung dan Bayah. Begitu (RDTR) Maja juga sudah menunggu, tapi semua tidak bisa kalau RTRW nya belum disahkan,” papar Yosep.

“Termasuk untuk menyusun RPJMD dalam waktu dekat karena akan pergantian bupati, nah itu pun harus mengacu ke RTRW,” kata dia.(Nda)




‘Koalisi Serius’ Gencar Serukan Urgensi Revisi UU ITE !

Kabar6-Sejak disahkan pada 2008 hingga kini jelang revisi kedua, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memakan banyak korban akibat muatan pasal bermasalah di dalamnya yang bisa menjerat siapa saja. Karenanya, diperlukan #RevisiUUITE yang berkeadilan dan menghormati HAM, khususnya kebebasan berekspresi. Demikian rilis Koalisi Serius yang diterima Kabar6, Senin (13/03/2023).

Beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE mengadakan rangkaian agenda Pekan Ekspresi dan Informasi sejak tanggal 3 maret via berbagai platform media sosial. Agenda ini dilakukan sebagai rangkaian diskusi terkait pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

UU ITE yang berlaku saat ini masih banyak memuat pasal karet yang mengancam HAM dan demokrasi, terlebih lagi masih sering digunakan untuk mempidanakan orang secara tidak adil. Pada 2020, Safenet mencatat adanya 84 kasus pemidanaan terhadap warga net, dan 64 diantaranya menggunakan UU ITE. Sejak 2019 hingga mei 2022, Amnesty International Indonesia juga mencatat setidaknya 332 orang dituduh melanggar pasal-pasal bermasalah yang multitafsir dalam UU ITE.

Selain itu, kebijakan ini juga kerap menjadi alat untuk menyerang perempuan korban kekerasan. Saat banyak korban kekerasan masih sulit mengakses bantuan dan kemudian mencari bantuan lewat media sosial, ternyata media sosial itu belum juga menjadi ruang aman. Perempuan korban sering dihantui dengan adanya pencemaran nama baik dan pasal penyebaran muatan informasi yang melanggar kesusilaan. Kedua pasal ini sering disalahgunakan untuk mengancam korban kekerasan yang berusaha melawan.

Saat ini Pemerintah mempunyai komitmen untuk perubahan kedua revisi UU ITE dan diketahui pula ada banyak proses legislasi yang terus mengalami perubahan. Adanya pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi bagian kecil bahwa UU ITE khususnya pasal 27 ayat (1) UU ITE sudah tidak relevan. Begitu pun kehadiran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta diakhir pada 2022, rancangan KUHP turut juga disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan ketentuan peralihan mengatur agar KUHP Baru ini berlaku pada Januari 2026. Kodifikasi yang dilakukan melalui KUHP Baru berdampak pada pencabutan dan/atau perubahan ketentuan pidana dalam beberapa peraturan perundangan yang berlaku saat ini, termasuk UU ITE. Meskipun KUHP Baru ini akan berlaku setelah kurang lebih 3 tahun mendatang, upaya harmonisasi antara UU ITE dengan ketentuan dalam KUHP Baru perlu segera dilakukan terutama dalam momentum revisi UU ITE.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Sarankan Presiden Jokowi Segera Pindahkan Peradilan Pajak dari Eksekutif

Melihat banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh DPR dalam satu terakhir ini banyak bersinggungan dengan UU ITE, dan perlunya harmonisasi terkait peraturan tersebut, kami Koalisi Revisi UU ITE menuntut:

1. DPR RI untuk membahas Revisi Kedua UU ITE tidak hanya melalui Komisi I tetapi dengan melibatkan banyak sektor, seperti komisi hukum, komisi yang membahas isu perempuan, kebebasan berekspresi, konsumen, dll.
2. Adanya ruang pembahasan yang bermakna dan partisipatif agar publik ikut terlibat dalam proses pembahasan revisi kedua UU ITE di DPR RI;
3. Hapuskan pasal-pasal yang bermasalah yang rentan mengkriminalkan banyak korban, mencederai alam demokrasi dan kelompok rentan, sebagaimana lampiran kajian Koalisi mengenai dampak UU ITE yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). (Red)




Bupati  Zaki Revisi Surat Edaran Terkait Pengendalian Covid-19, Ini Isinya

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.2/2791-KSD/2020 sebagai revisi surat edaran nomor 443.2/2790-KSD/2020

Surat edaran itu ditujukan kepada Camat se-kabupaten Tangerang terkait upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi pandemi Covid-19, Jumat (18/9/2020).

Berikut isinya :

*Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/ pasar tradisional tentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19

*Kedua, melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/ pasar tradisional, rumah makan, kafe, dan resto siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB

*Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020

**Baca juga: Klaster Industri, Kasus Covid-19 di Kecamatan Curug Melonjak.

*Keempat, melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (CR)




Direvisi, Seluruh Anggaran Bantuan Provinsi Banten Untuk Penanganan Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten tentang revisi alokasi anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Isi keputusan itu agar Kota dan Kabupaten menggunakan anggaran bantuan itu untuk penanganan dan penanggulangan covid-19 di daerahnya masing-masing, sesuai alokasi anggaran yang sebelumnya telah disediakan.

“Revisi atau perubahan tersebut dimaksudkan, agar Kabupaten/kota bisa lebih fokus lagi dalam menangani dan mengangarkan penanggilangan virus covid-19 di daerah masing-masing,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Sabtu (11/4/2020).

Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret lalu Gubernur Banten menerbitkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 978/Kep.129-Huk/2020 tentang pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2020.

Dimana, masing-masing daerah mendapatkan alokasi bantuan Provinsi dengan nilai bervariasi, dengan total anggaram mencapai Rp 440 miliar agar selanjutnya bisa digunakan untuk keperluan penanganan covid-19 berdasarkan revisi pengajuan dan persetujuan Gubernur.

**Baca juga: Polres Serang Siap Kawal Angkutan Logistik Penanganan Corona.

Mengenai alokasi anggarannya, sambung Rina, pihaknya memastikan alokasi Banprov tahun 2020 tidak akan mengalami perubahan nilainya. Namun, peruntukannya saja yang diubah untuk penanganan covid-19.

“Pagu tidak berubah, tetap sama. Peruntukannya saja yg berubah semua utuk covid,” tandasnya.(Den)




Bupati Zaki Revisi Surat Edaran Kerja di Rumah Bagi ASN Cegah Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran tentang perubahan atas surat edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1075- Bag.Um tentang Tindsk Lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyusaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegagan Penyebarluasan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /1164- Bag. UM tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2020, ada beberap poin tambahan dan ada yang dirubah. seperti yang tertuang sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja yang dimaksud pada Edaran Bupati terdahulu di rubah menjadi sebagai berikut

1. Pegawai yang wajib masuk kerja yaitu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator (setara eselon 3a) Camat Lurah serta dinas kesehatan, dpmptsp, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum.

2. Pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B) pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah.

**Baca juga: Lulus Uji Laik Operasi, Simpang Susun Balaraja Timur Dioperasikan.

B. selain hal-hal yang disebutkan di atas poin-poin pada surat edaran Bupati Tangerang terdahulu yang bernomor 443. 2/1075-bag. um tentang tindak lanjut surat edaran Menteri Pan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus di lingkungan pemerintah dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru

C. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Diketahui sebelumnya Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang. yang berlaku 18-30 Maret 2020.(Tim K6)




HMI Tangerang Raya Tolak Revisi UU KPK

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Aksi tersebut menolak atas disahkan revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi.

Ketua Umum HMI Tangerang Raya, Anov Rezando mengatakan dalam perubahan undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi karena didalam perubahan tersebut adanya pasal – pasal dianggap melelahkan KPK.

“Pertama kita perlu menanyakan sejauh mana perlunya, kenapa undang – undang ini dirubah, kenapa undang undang direvisi ya. Kita perlu menanyakan itu kepada pihak yang memang punya wewenang merubah khususnya DPR RI dan disahkan oleh Presiden,” ujar Anov.

Anov mengatakan UU tersebut tak sampai 2 minggu revisi telah disahkan. Namun ia mempertanyakan urgensi dalam pengesahan UU tersebut. Dalam orasi tersebut HMI Tangerang Raya menyampaikan tuntutan, diantaranya:

“Pertama, HMI Tangerang Raya menolak perubahan Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. Kedua, mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penolakan undang – undang nomor 30 tahun 2002,” tegas Anov

“Kami mengecam Joko Widodo dan DPR RI atas sikap arogansi terhadap pengesahan undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.

**Baca juga: Disperindag: Labelisasi Produk Halal Masih Bersifat Sukarela.

Anov juga mengatakan sebelumnya pihak belum melakukan aksi tersebut didaerah. Namun, ia mengatakan Pengurus Besar HMI telah mengkonfirmasi langsung ke Kantor KPK.

“Makanya setelah melihat hasil dari pb hmi mereka pun menolak dan mengintruksikan ke cabang – cabang Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini,” tandasnya. (Oke)




Orasi di DPRD Kabupaten Tangerang, Alttar: Revisi UU Ketenagakerjaan Rugikan Buruh

Kabar6.com

Kabar6-Wacana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang menunjukkan ketidakberpihakan kepada pekerja atau buruh menjadi perhatian para buruh di Kabupaten Tangerang.

Jayadi, Presidium Alttar (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) Kabupaten Tangerang, menyampaikan dimana dalam undang-undang itu sudah banyak beredar propaganda dari para pemodal dengan pemerintah untuk menggencarkan investasi.

“tetapi kenyataannya ini merugikan kaum buruh, khususnya di Tangerang ini,” ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/8/2019).

pemberitaan secara gencar ini di berbagai media sudah jelas bahwa dengan dalih untuk memperluas investor yang sangat-sangat tidak adil untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Tapi malah membuka luas para investor dengan cara-cara mengesampingkan kepentingan rakyat,” terangnya.

Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, point-point penting dalam undang-undang tersebut hanya sebatas hal-hal yang merugikan para buruh.

“Tapi kalau itu baik ya tidak perlu untuk kita tolak,” paparnya.

Ahmad melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Tangerang bahkan ke DPR RI jika memang betul undang-undang tersebut akan di revisi.

**Baca juga: Tolak Revisi, Aliansi Serikat Buruh Tangerang Raya Konvoi ke Pemkot Tangerang.

“Karena sepanjang pengetahuan saya ini di DPR RI di badan legislasinya belum ada agenda untuk merevisi undang-undanh tersebut,” katanya.

Ahmad menambahkan, bahwa itu semua hanya ketakutan dan kekhawatiran para buruh saja.

“Jadi hal ini masih menjadi rumor dan isu saja dan opini-opini sepihak penyelenggara pemerintahan gitu lah,” Pungkasnya.(N2P)




Lagi, Kerjasama PDAM TB dan PT Moya Direvisi, Apa Saja Isinya?

kabar6.com

Kabar6-Setelah beberapa kali direvisi Kontrak kerjasama antara PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan PT Moya di kembali diperbaiki melalui amandemen baru.

Direktur PDAM TB Kota Tangerang, Sumarya menjelaskan bila revisi kontrak kerjasama dilakukan pada tahun 2018 lalu. Namun, Sumarya tak bisa menjelaskan secara rinci poin-poin yang masuk dalam perubahan tersebut. “Hanya pelayanan saja,” katanya saat di temui kabar6.com, di Kantor PDAM TB Kota Tangerang, Senin (29/7/2019).

Sumarya mencontohkan, seperti yang awalnya target layanan PDAM Tirta Benteng 50 persen, diubah menjadi 80 persen yang terlayani. “Cuma begitu saja kok. Intinya, ya tadinya kan mungkin wilayah zona 1 itu kan dari 4 kecamatan hanya 50 persen, sekarang jadi 80 persen,” dia menjelaskan.

Sumarya memastikan bahwa tak ada perubahan nilai investasi PT Moya dalam revisi yang baru ini. “Tidak berubah (nilai investasi). Yang di ubah hanya nilai pelayanan saja,” tegasnya.

Revisi perjanjian perusahaan pelat merah Kota Tangerang dengan PT Moya ini bukan yang pertamakali. Sebelumnya, hampir di setiap pergantian pimpinan PDAM TB, revisi kontrak kerjasama dengan PT Moya, kerap dilakukan. Saat Dirut PDAM TB, di jabat oleh Suyanto, amandemen baru di tandatangani bersama di Hotel Alium pada Maret 2016 lalu.

Diakui oleh Sumarya, bila PT Moya saat ini merupakan pihak ketiga yang di gandeng guna menangani pembangunan infrastruktur jaringan dan pengelolaan air bersih bagi pelanggan di zona 1.

Namun, pihak PDAM TB Kota Tangerang hingga kini tetap selaku pengelola penjualan air bersih ke pelanggannya.

“Pengelolaan secara di depan, ya kita PDAM kalau untuk ke masyarakat. Yang tehnis pemasangan jaringan pipa, pengelolaan air, mereka (PT Moya). Yang jual ke masyarakat kita,” jelas Sumarya.

**Baca juga: Warga ‘Cimak’ Ogah Ngisi Permohonan, PDAM Disebut Tak Berdaya Sama PT Moya.

Sumarya menambahkan, saat ini pihaknya mencatat sebesar 600 sampai 700 liter per detik, produksi air yang tersalurkan di zona 1 itu.

“Sudah 600 sampai 700 liter per detik. Karena industri kan fluktuatif. Kalau industri makainya banyak, bisa sampai 700 liter/detik. Paling banyak ke kawasan bandara, 110 liter per detik,” pungkasnya. (BL/ges)