1

18 Adegan dalam Reka Ulang Penembakan Misterius di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 18 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan misterius di Tangerang yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan rekonstruksi sengaja digelae di pelataran Polres Tangsel karena jika
di tempat kejadian perkara (TKP) dikhawatirkan akan memancing keramaian massa.

“Dari adegan kita sudah merekonstruksi sekitar 18 adegan,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).

Tiga tersangka yaitu Clerence Antonius (19), Cristoper Antonius (19) dan Evand Ferdinand (27) dikeluarkan dari sel untuk memperagakan sejumlah adegan penembakan misterius itu.

Mereka peragakan penembakan terhadap korban atas nama Sunjaya yang terjadi di Alam Sutera, Serpong Utara, pada Minggu 28 Juni 2020.

Selain reka adegan menembak target atau korban, para tersangka juga melakukan adegan perencanaan.

Wibisono menjelaskan, sebelum tersangka berangkat ke wilayah yang disasar menggunakan mobil, Clerence, Cristoper dan Evans merencanakannya terlebih dahulu. “Sebelum ini, mereka merencanakan seperti yang ada di rekonstruksi pada TKP Alam Sutera ini, mereka merencanakan di apartemen di Tangerang Kota, mereka langsung berangkat menuju Tangerang Selatan untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

Setelah rencana matang, mereka jalan menuju wilayah sasaran, Clerence dan Cristoper yang duduk di kursi mobil bagian depan menentukan target.Setelah target ditentukan, Evans menyiapkan senjata berupa airsoft gun dengan peluru mimis sebagai amunisinya.

Ketika jarak memungkinkan, Evans langung menekan pelatuk menembak target.”Untuk peran, EV sebagai eksekutor, CA dan CA sebagai driver dan pendamping di depan itu menentukan target jadi memang dari tujuh TKP ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, masing-masing perannya sama,” paparnya.

**Baca juga: Rekonstruksi Penembakan Misterius di Tangerang, Matangkan Rencana dari Apartemen.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 E KHUP Menggunakan Senjata Api dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP danatau pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eka)




Reka Ulang Perkosaan Remaja di Serpong, Terungkap Fakta Fakta ini

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan memaparkan kronologis sementara kasus kematian OR remaja berusia 16 tahun asal Serpong Utara yang dicekoki pil excimer dan diperkosa 8 orang di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Rabu 24 Juni 2020.

Kepolisian masih terus melakukan autopsi untuk memastikan kematian korban, kini sudah seminggu setelah tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengambil sample dari korban OR.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menerangkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan hasil rekosntruksi yang diperankan 7 orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap pada Selasa kemarin, terungkap bahwa kejadian memilukan tersebut, bermula dari adanya janji antara pelaku dan korban untuk saling bertemu langsung. Setelah, sebelumnya kedua anak remaja ini berkenalan melalui media sosial facebook.

“Korban kemudian dijemput di Gang dekat rumahnya di Serpong Utara pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Dari pertemuan awal di malam itu, Margana mengatakan, ternyata FF dan 7 orang tersangka lain, telah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan terhadap OR.

Hal itu, terungkap berdasarkan pengakuan pelaku FF, dengan telah menghubungi 7 orang tersangka lainnya sebelum membuat janji bertemu dengan korban.

“Memang sudah merencanakan, makanya dia (FF) sudah kontak teman-temanya bisa dipakai,” ungkap Margana.

Lanjutnya, setibanya di TKP rumah pelaku S alias K dan adiknya SU alias Jisung, pada malam Jumat 9 April itu. Korban sempat diajak mengobrol dan dikenalkan ke seluruh pelaku yang merupakan teman FF.

“Di hari pertama pertemuan itu, korban juga sudah dicekoki pelaku dengan pil eksimer berjumlah tiga butir. Kemudian dia fly dan disetubuhi oleh pacarnya dulu, kemudian yang lain secara bergiliran,” terangnya.

Pada pemerkosaan di hari pertama pertemuan itu, Margana menjelaskan, korban diperkosa oleh 8 tersangka FF (pacar), SU alias Jisung, DE, AN, RI, DR, D dan S alias K. Pemerkosaan itu, dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat 10 April 2020.

“Jadi bertemu tanggal 9 April malam dieksekusi jam 01.00 dini hari tanggal 10 April. Selanjutnya, korban diantarkan pacarnya sampai di depan Gang dekat rumah korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi, dijelaskan, Margana, terungkap 8 orang tersangka kekerasan dan pemerkosaan itu, melakukan tindak pidana pemerkosaan sebanyak dua kali secara bersama-sama di tanggal 10 dan 18 April 2020.

“Pertama tanggal 10 April, kemudian terulang kembali di tanggal 18 April. Dengan TKP, modus dan pelaku yang sama sebanyak 7 orang. Karena tersangka S alias K tidak ikut (pada pemerkosaan kedua),” tuturnya.

Margana menjelaskan, pelaku berjumlah 8 orang itu, merupakan warga Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ke delapan pelaku tersebut, masih tinggal dalam satu lingkungan Rukun Tetangga (RT).

“Semua pelaku berada dalam satu lingkungan, dalam satu RT,” terangnya.

Diterangkan Margana, dalam tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan delapan orang tersangka sebanyak dua kali itu. Seluruhnya dilakukan di satu TKP yang sama, yakni, rumah tersangka kakak-beradik SU alias Jisung dan S alias K.

Lanjutnya, di rumah tempat para pelaku melakukan aksinya itu, juga diketahui ada orang tua pelaku dan istri serta anak-anak dari tersangka S alias K.

“Mungkin sudah tidur, karena dilakukan di atas pukul 01.00 WIB. Dua kejadian itu sama-sama dilakukan pada jam segitu,” terangnya.

Margana menerangkan, dari dua kali pertemuan langsung di tanggal 10 dan 18 April itu, korban selalu dijemput pacarnya FF di depan Gang rumahnya dengan menunggangi sepeda motor.

“Setiap berjanji untuk bertemu pelaku Fikri, korban selalu dijemput di sebrang Mal WTC Serpong. Dengan kendaraan sepeda motor,” kata Margana.

**Baca juga: Cerita 40 Adegan Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Tangsel.

Sebelumnya diberitakan, 7 dari 8 tersangka yang sudah berhasil diamankan mengikuti reka ulang peristiwa kekerasan dan pemerkosaan di Mapolsek Pagedangan.

Dari rekonstruksi itu, 7 tersangka memeragakan 40 adegan mulai dari pertemuan dan percakapan di media sosial facebook.

Setelah ditelusuri oleh Kabar6.com, media sosial Facebook korban maupun pelaku semetara belum dapat ditemukan.(eka)




Reka Ulang Perkosaan Remaja di Serpong, Polisi Hadirkan 7 Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Pagedangan menggelar rekonstruksi ulang kasus pemerkosaan OR remaja di Serpong.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan reka ulang adegan perkosaan dan pencekokan pil eksimer terhadap korban yang meninggal itu digelar setelah polisi menangkap DR alias D tersangka ke 7 di Sumedang, Jawa Barat. ” Kemarin sudah kita lakukan rekonstruksi saat pelaku masih 6. Kemudian hari ini kebetulan 1 pelaku ditangkap lagi maka kita lakukan rekonstruksi ulang agar lebih jelas,” ujarnya Selasa 23/6/2020.

**Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 1 Pemerkosa Remaja di Serpong.

Polisi telah menetapkan 8 tersangla dalam kasus perkosaan remaja berusia 16 tahun itu. 7 tersangka telah ditangkap. Polisi masih memburu 1 tersangka lagi berinisial R.

Polisi menjerat 8 tersangka dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(eka)




Polsek Neglasari Gelar Reka Ulang Ayah Bunuh Anak Kandung di AMD Manunggal

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Neglasari gelar reka ulang ayah bunuh anak kandung di kontrakan pelaku, Jalan AMD Manunggal X, Kedaung Wetan, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari, Kompol R Manurung menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan sebanyak 35 adegan.

Dikatakan Kompol R Manurung, adegan dimulai saat pelaku menjemput korban Arsyah (5) yang sedang menangis di rumah kakeknya.

Kemudian pelaku Ardiansyah (31) membawa anaknya ke kontrakan. Didalam kontrakan pelaku menghabisi korban.

“Tersangka membunuh anak kandung Arsyah (5) dengan pisau di adegan ke 11 sampai adegan ke 15,” jelas Kapolsek Manurung di laporan tertulisnya, Senin (20/1/2020).

Dari keterangan pelaku, lanjut Manurung, setelah anak kandungnya meninggal, pelaku berusaha membunuh dirinya sendiri dengan cara menyayat leher dan pergelangan tangan. “Itu ada diadegan 16 hingga 18,” paparnya.

“Sebelumnya pelaku sempat (mengirimkan pesan melalui) WhatsApp ke istrinya dengan ancaman bunuh diri,” tambahnya.

Kapolsek Manurung menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan keterangan berita acara dengan visum sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jadi, total dalam rekonstruksi ini ada 35 adegan reka ulang,” terangnya.

Rangkaian rekonstruksi diakhiri dengan isak tangis pelaku yang mencoba meminta maaf kepada mertuanya karena telah membunuh anak kandungnya sendiri.

**Baca juga: Kepesertaan 1200 Buruh Diputus, Ini Kata BPJS Kesehatan Kota Tangerang.

Sementara Mamat, kakek korban meminta pihak berwajib agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Saya hanya ingin pelaku dihukum setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Jic)




Reka Ulang, Jaka Cekik Korban Lebih Dari Satu Kali

Kabar6.com

Kabar6-Dalam reka ulang pembunuhan ABG di Legok yang dilakukan Kepolisian Resor Tangerang Selatan, diketahui bahwa Jaka Ria (18) mencekik korban lebih dari satu kali.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini fakta baru selanjutnya terungkap bahwa tersanga Jaka Ria melakukan pencekikan terhadap kotban FSL lebih dari satu kali.

“Pencekikan kedua kalinya ini dilakukan untuk memastikan korban meninggal dunia,” ungkap Alexander Yurikho di lokasi, Kamis (27/6/2019).

Alexander Yurikho melanjutkan, tersangka tidak tahu bahwa korban itu sudah meninggal atau belum. Sebelum menurunkan korban, tersangka melakukan pencekikan ulang terhadap korban.

“Dimana pelaku menindih dan mencekik korban kembali menggunakan kerudung milik korban dan tali yang sempat dibelinya pada saat perjalanan. Itu pada adegan ke 14,” katanya.

**Baca juga: Polres Tangsel Gelar Reka Ulang Pembunuhan ABG di Legok.

Fakta baru lainnya, lanjut Alex, diketahui bahwa tersangka itu ternyata tidak mengetahui lokasi pembuangan ini. “Tersangka hanya mencari lokasi yang sepi,” ujarnya.

Setelah memastikan tunangannya tersebut meninggal dunia, Jaka Ria membuang jasad tunangannya tersebut di semak-semak Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok dalam keadaan tangan, kaki dan leher terikat tali rafia berwarna hijau dan kerudung korban.

“Memastikan lokasi ini sepi, kemudian tersangka membuang korban begitu saja di semak-semak,” terangnya.(Vee)




Polres Tangsel Gelar Reka Ulang Pembunuhan ABG di Legok

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial FSL (17) yang ditemukan di semak-semak Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.

Reka ulang pembunuhan FSL yang dilakukan oleh tunangannya, Jaka Ria (18) tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.

Yakni Jalan Promoter, Tangerang Selatan dan Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis, (27/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka menghilangkan nyawa korban dilakukan tidak jauh dari lokasi rumah korban, yakni masih di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku menghilangkan nyawa korban pada reka adegan ke delapan. Dimana pelaku menindih dan mencekik leher korban hingga tulang kerongkongan bagian dalam korban retak,” jelas Alex.

**Baca juga: Polisi Tangkap Tunangan Korban Pembunuhan di Legok.

Mengetahui tunangannya tak sadarkan diri, lanjut Alex, pelaku kemudian berusaha mencari tempat untuk membuang korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.

“Dalam reka ulang pembunuhan ABG di Legok tersebut mengambil sebanyak 18 reka adegan dilakukan,” tuturnya.(Vee)