1

Oscar, Kucing di Pulau Rhode yang Diklaim Bisa Prediksi Kematian

Kabar6-Petugas Pusat Perawatan dan Rehabilitasi Steere House di Pulau Rhode, Amerika Serikat (AS), tak pernah menyangka bahwa Oscar, kucing yang mereka adopsi, ternyata memiliki ‘kemampuan’ istimewa.

Oscar, melansir Dailystar, diadopsi oleh Steere House pada 2005 lalu untuk memberikan kenyamanan ke pasien seperti banyak kucing adopsi di pusat perawatan lainnya. Namun para petugas menyadari bahwa kucing berwarna hitam-putih itu lebih suka menyendiri, dan ketika hewan itu terlihat berada di dekat pasien, beberapa jam kemudian pasien itu akan meninggal.

Karena itulah, Oscar pun lantas disebut-sebut dapat memprediksi kematian seseorang. Awalnya, para ahli tidak mempercayai hal ini. Selang 25 insiden kemudian, mereka mulai menduga kucing itu bisa mendeteksi sesuatu yang mereka tidak bisa deteksi.

Ketika para petugas Steere House menyadari ‘kemampuan’ unik yang dimiliki Oscar, mereka mengawasi pergerakan kucing itu dengan lebih intens. Jika Oscar sudah mendatangi salah satu pasien dan menyamankan diri di dekat pasien itu, petugas akan menghubungi keluarga pasien. Hal itu dilakukan dengan harapan keluarga dapat menemani pasien di detik-detik terakhir sebelum mereka menutup mata untuk selamanya.

Lewat sebuah artikel yang diterbitkan di New England Journal of Medicine, Doktor David Dosa mencoba hipotesis bahwa kucing itu bisa memberitahu pasien mana yang akan meninggal selanjutnya.

Dosa menduga, Oscar bisa mengendus perubahan biokimia yang terjadi pada diri pasien. “Oscar awalnya adalah kucing yang sangat penakut. Ia sebenarnya tidak ingin keluar,” ujar Dosa. “Dia akan dengan dirinya sendiri. Seringkali Anda akan menemukannya di lemari suplai atau di bawah tempat tidur di suatu tempat dan baru setelah seseorang berada di ambang kematian, Oscar akan muncul di depan dan di tengah.”

Hingga 2015, Dosa mengatakan Oscar telah berhasil memperkirakan lebih dari 100 kematian. Sementara itu, para ahli yang lain percaya bahwa kucing itu mengetahui kurangnya pergerakan pasien atau mendeteksi tahap awal bau yang dikeluarkan saat kematian.

Kini terdapat sebuah plakat yang didedikasikan untuk Oscar di Steere House. Kalimat di plakat itu berbunyi, ‘Atas perawatan rumah sakitnya yang penuh kasih, plakat ini dianugerahkan kepada Oscar si Kucing’.(ilj/bbs)




Kata Polisi Ini Alasan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Mengamuk

Kabar6-Sebanyak 20 pasien panti rehabilitasi narkoba di Sakinah Harakah Bhakti, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih pulang. Mereka sempat mengamuk dan merusak fasilitas pada Sabtu, 2 September 2023, dinihari kemarin.

“Jadi yang mereka ingin kan itu pulang,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Agung Nugroho, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, ketentuan boleh dan atau tidaknya pasien pulang merupakan kewenangan pengelola Sahabat Foundation selaku pengelola panti rehabilitasi narkoba. Termasuk keputusan wajib lapor atau tidak.

Agung tegaskan, jajarannya saat kejadian hanya bertugas menjaga keributan tidak meluas. Seluruh pasien juga sempat diberikan ultimatum.

**Baca Juga: Ngamuk, 20 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Pilih Keluar

Ia bilang, jika melakukan pelanggaran hukum maka pasien panti rehabilitasi dapat dikenai sanksi pidana. “Karena kita bilang pada pasien jangan sampai kalian sedang menjalani proses perobatan malah melakukan perbuatan anarkis,” tegasnya.

Agung menambahkan, 10 orang pasien rehabilitasi narkoba yang lainnya memilih tetap menjalani pengobatan. Ia juga tak menampik ada pegawai panti rehabilitasi yang disandera oleh pasien.

“Nggak ada korban jadi tidak ada yang melapor,” tambah Agung. Proses pemulangan pasien pada pukul 05.00 WIB itupun kondusif.(yud)




Ngamuk, 20 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Pilih Keluar

Kabar6-Suasana mencekam sempat terjadi di panti rehabilitasi narkoba Sakinah Harakah Bhakti di Jalan Ir H Djuanda, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Puluhan pasien mengamuk dengan cara pecahkan kaca, merusak barang-barang serta berteriak-teriak.

Noviyanto, staf Sahabat Foundation mengungkapkan, demi menghindari keributan yang semakin parah, pengelola panti rehabilitasi akhirnya bernegosiasi. Semua pasien pecandu narkoba itu diberikan dua pilihan.

“Mau pulang atau tinggal. Yang 20 pasien akhirnya memilih pergi, dan kita tidak bisa halangi karena hasil mediasinya seperti itu,” ungkapnya, Senin (4/9/2023).

Pada Sabtu, 2 September 2023, pukul 05.00 WIB ke-20 pasien pulang. Sementara sisanya 10 orang pecandu narkoba, lanjut Noviyanto, memilih tetap menjalani proses rehabilitasi narkoba.

**Baca Juga: 30 Pasien di Tangsel Ngamuk Sandera Petugas Rehabilitasi Narkoba

Ia mengakui seorang petugas di lantai 3 sempat disandera. Petugas itu dicekik dan diancam oleh pasien menggunakan besi tajam.

“Ada tiga orang yang kabur dari lantai empat. Lompat-lompat dari atap ke atap bangunan sebelah,” terangnya.

Dua orang yang kabur, ia terangkan, masuk ke pemukiman warga. Sementara seorang pasien lainnya yang kabur lompat dari atap berhasil diamankan polisi.

“Yang dua orang diamankan warga sekitar,” jelas Noviyanto. Polisi yang datang ke lokasi panti rehabilitasi coba menenangkan semua pasien mengamuk.(yud)




30 Pasien di Tangsel Ngamuk Sandera Petugas Rehabilitasi Narkoba

Kabar6-Puluhan warga pasien rehabilitasi narkoba di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamuk. Bahkan penghuni rehab di Jalan Ir H Djuanda, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, itu ada yang nekat kabur melompat dari lantai 4.

“Pegawai jaga diikat dan diancam potongan besi di lehernya,” ungkap koordinator program rehabilitasi dari Sahabat Foundation, Dwi Mecca Arista, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, saat kejadian ada 10 orang petugas panti rehabilitasi narkoba Sakinah Harakah Bhakti. Mereka bertugas menjaga 30 orang pasien

Aksi yang terjadi pada Sabtu kemarin sekitar pukul 01.00 WIB terekam kamera pengintai. Seorang petugas bertubuh kurus dipiting dan diancam menggunakan besi oleh pasien rehabilitasi narkoba.

**Baca Juga: Demokrat Banten Usulkan Koalisi Dengan Ganjar Pranowo

Dwi sebutkan, para petugas yang berhasil menghindari amukan pasien coba melapor ke pengurus lingkungan dan warga sekitar. Pasien terus berteriak-teriak dari lantai atas.

“Kunci lantai satu enggak bisa mereka jebol. Makanya mereka ngamuk,” ujarnya. Polisi coba menjaga dari luar gedung agar keributan tak semakin meluas.

“Yang kabur lewat lantai loncat ada yang ditangkap warga sama polisi,” terang Dwi.(yud)




Dua Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Diciduk Polisi

Kabar6-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Dua orang berinisial U dan D selaku karyawan tempat rehabilitasi narkoba di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan..

“David lagi tidur di sini kantor admin,” kata Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi, Imam Mahendra kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Sebelum David ditangkap, terangnya, polisi lebih duluan amankan U. U diminta oleh D beli narkoba tapi ternyata keburu ditangkap polisi.

“Dan dua-duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap,” terang Imam, yang juga tenaga ahli wali kota Tangsel bidang seni dan pariwisata.

**Baca Juga: Benarkah 90 Persen Warga Banten Sukai Ganjar Pranowo?

Menurutnya, D merupakan bekas konselor lembaga pemasyarakatan yang sudah putus kontrak. Ia minta dapat dikaryakan di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi.

Sementara U, lanjutnya, merupakan orang yang pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi.

“Harus tau juga bahwa yang bernama Umam itu adalah titipan restoratif justice yang sudah di sini selama 130 hari lebih,” ungkap Imam.(yud)




3 Tersangka Pengguna Narkotika Direhabilitasi

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 dari 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative.

Hal itu disampaikan JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, melalui rilis resmi Kejaksaan Agung yang diterima Kabar6, Selasa (28/02/2023).

Adapun nama ketiga tersangka, yaitu:

  1. Tersangka Dedy Muhajir, ST alias Dedy bin H. Anshar dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Ahmadirsad Pgl SI IR dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Alfauzan Putra Pgl Fauzan dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fadil menjelaskan alasan JAM-Pidum menyetujui 3 pengajuan restorative Justice kasus narkotika, antara lain karena tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkotika. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” kata Fadil.

Fadil menjelaskan bahwa ketiga Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

“Ketiga Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.  Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” papar Fadil.

**Baca Juga: Dua Saksi Peredaran Narkoba Diperiksa

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka lainnya tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan sebab tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yakni keduanya pernah dihukum (residivis).

Nama kedua tersangka yaitu:

  1. Tersangka Ilham Hidayat Pgl Dayat alias Koyaik dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Boyke Mahendra Pgl Boy dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tutup Fadil. (Red)




Rehabilitasi Hanya untuk Pecandu dan Korban Narkotika !

Kabar6-Jaksa Agung St Burhanuddin menegaskan, jangan sampai pengguna narkotika berada dalam satu sel tahanan dengan pengedar, sebab pengedar perlu mendapat perhatian serius.

Atas dasar itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Usai diimplementasikannya pedoman tersebut, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana menambahkan, hampir ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Namun untuk pengedar, Fadil menyampaikan bahwa tidak ada ampun dan harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.

“Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini,” tegas JAM-Pidum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana melalui rilis tertulis, Senin (27/02/2023).

Penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi Tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri Tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

“Selain itu, bahkan ada kewajiban khusus oleh Penuntut Umum untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik yakni memastikan Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user), serta mengetahui profil Tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya,” kata Fadil

Mengutip pernyataan (statement) Jaksa Agung Burhanuddin di berbagai kesempatan, Jaksa Agung kembali menegaskan untuk tidak ada satupun yang bermain-main dengan program humanis yakni restorative justice sebab ini merupakan “program memanusiakan manusia”. Melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapat pengobatan serius dan guna mendukung implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya yang sangat serius bagi penegakan hukum yang humanis.

“Jika ada Jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

**Baca Juga: Gelorakan Dapil Sulsel III, Anis Matta Minta Elite Nasional Contoh Rekonsiliasi Pasca-Pemilu di Palopo

Fadil menambahkan, naluri kemanusiaan sebagai seorang penegak hukum harus ada di setiap insan Adhyaksa, karena Jaksa merupakan bagian dari masyarakat dan harus menjadi solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dapat dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah yang sangat kecil.

Filosofi restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat dari ultimum remedium sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku keadaan semula, dengan harapan korban yang telah menjalan rehabilitasi tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat, serta tak lagi menggunakan narkotika.

“Menyehatkan bangsa dari pengguna narkotika tidak hanya tugas penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab negara dan kita semua,” tutup Fadil. (Red)




Disbudpar : Permainan Anak Batal, Rehabilitasi Taman Bambu dan Gapura Tetap Lanjut

Kabar6.com

Kabar6-Setelah mendapatkan kritikan dari kalangan aktivis. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang berencana akan membatalkan lelang permainan anak. Pasalnya, karena tidak ada penawaran dan perusahaan yang memenuhi kualifikasi dalam lelang tersebut.

Selain itu, mereka pun akan tetap melanjutkan rehabilitasi taman bambu dan rehabilitasi gapura yang berada di jalan MH Thamrin. Sebab, kedua item tersebut dinilai cukup memperihatinkan sehingga harus dilakukan perbaikan.

“Oh bagus itu, ke kabid nya aja ya secara teknis dia yang menguasai. Dalam demokrasi berarti para aktivis kritis, tinggal apa jawaban pemerintah rasional apa gak makanya tanya sama kabid biar informasinya gak bias,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).

Terpisah, Kabid Pertamanan dan Dekorasi Disbudpar Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra menjelaskan, permainan anak ini merupakan usulan dari kelurahan untuk dijadikan kampung tematik.

“Sudah 2 kali saya lelang tapi gagal terus karena tidak ada penawaran dan perusahaan yang memenuhi kualifikasi, rencana kita mau drop batalkan. Nunggu surat gagal lelangnya dulu dari pokja, kalau dilihat jadwal senin,” jelasnya.

Hendri mengatakan, pihaknya merencanakan renovasi di tiga taman. Seperti rehabilitasi taman bambu, rehabilitasi taman kunci dan penataan pulau jalan daan mogot dan ciledug. Namun dua diantaranya di alihkan untuk penanganan Covid-19.

Meski demikian, renovasi gapura akan terus dilakukan karena memperhatikan faktor keamanan. Mereka pun merencanakan empat renovasi gapura. Namun tiga diantaranya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

**Baca juga: Lelang Mainan Anak, Renovasi Gapura dan Taman Bambu Kota Tangerang Dinilai Tak Tepat

“Taman bambu ini pemeliharaan aja, kalau dilihat kondisi dilapangan sudah sangat memprihatinkan dari 2019 ditunda terus dan dorongan masukan dari teman-teman media juga,” katanya.

“Renovasi gapura juga sama yang di MH. Thamrin plus faktor kemanan sudah ada pengaduan masyarakat masuk ke kita sudah pada keropos, sudah ada yang jatuh dan kita cek dengan ahli struktur sudah ada pelemahan harus segera di rehab,” tandasnya. (Oke)




Pro Kontra Rehabilitasi Stadion Benteng, Suporter Persikota: Ambil Positifnya Saja

Kabar6.com

Kabar6-Rehabilitasi Stadion Benteng yang dirancang sebagai markas Persikota Tangerang menuai pro dan kontra.

Pembina Suporter Persikota Tangerang, Remon Evan mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Tangerang merehabilitasi Stadion Benteng yang sebelumnya milik Kabupaten Tangerang.

“Pada dasarnya semua teman-teman (suporter) mendukung pemerintah untuk merehabilitasi Stadion Benteng,” ujarnya saat dihubungi kabar6, Rabu (26/8/2020).

Dirinya menilai, pembangunan tersebut jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat ketimbang terbengkalai selama bertahun-tahun akibat status kepemilikan. “Sekarang saatnya pemerintah kota untuk bisa membenah diri dan membangun atau merehabilitasi Stadion Benteng menjadi lebih baik,” katanya.

Terkait dengan gerakan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang yang menyoroti proyek rehabilitasi itu, Remon mengatakan hal itu wajar-wajar saja. Aksi mahasiswa itu merupakan bagian dari kritisi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Pro kontra pasti ada, menurut saya tidak perlu diambil pusing dan dibuat besar, karena dengan rehabilitasi Stadion Benteng lebih banyak yang bermanfaat ketimbang terbengkalai bertahun-tahun. Kita ambil positifnya saja,” terangnya.

“Yang terpenting Persikota kedepannya punya stadion berskala internasional, sehingga bisa jadi ikon Kota Tangerang nanti,” tandasnya.

Pantauan kabar6.com di lapangan sore tadi, pengerjaan rehabilitasi stadion terus berlanjut. Para pekerja melakukan pengecatan dinding yang mulai usang dan bahkan memasang sejumlah kaca pada sisi depan stadion.

Begitu masuk ke bagian dalam, sejumlah alat berat eskavator bekerja untuk mengerjakan saluran drainase. Begitu pula dengan tribun di sisi utara yang telah dibongkar untuk diperbaiki.

**Baca juga: Angka Perceraian di Kota Tangerang Meningkat Selama Covid-19, Ini Penyebabnya.

“Target stadion ini sudah bisa digunakan kata pak wali kota (Arief) untuk liga 3 Oktober ini. Meskipun kita masih melakukan pengerjaan di area yang tidak menggangu aktivitas pemain dan penonton,” jelas pekerja proyek Rustam. (Oke)




Rehabilitasi Stadion Benteng, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Itu Penting

Kabar6.com

Kabar6- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turudi Susanto ikut mengomentari tuntutan aksi demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang yang menolak rehabilitasi pembangunan stadion Benteng Tangerang. Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dari fraksi Gerindra ini menilai saat ini Kota Tangerang tidak memiliki stadion. Hal ini yang menjadi catatan wakil rakyat tersebut.

“Kalau mau diratain, misalnya bukan jadi stadion kan sayang. Tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan bahwa itu akan direhab,” ujar Turidi saat dimintai keterangan di DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).

Meksi demikian, Turidi mendesak agar pemerintah Kota Tangerang transparan dalam penggunaan anggaran. Apabila proyek yang alokasi anggaran lebih dari Rp 200 juta, maka mekanismenya harus melalui proses tender.

Pihaknya turut mendukung program rehabilitasi tersebut yang dinilai sangat penting. Alasannya, kata dia pembangunan sport center Tangerang Ayo batal.

**Baca juga: Sidang 3 Terdakwa Kelompok Anarko di PN Tangerang, Begini Kata Haris Azhar.

“Makanya teman-teman dari mahasiswa harus tahu bahwa kita memang menyampaikan ke wali kota dalam hal ini DPRD, penggunaan anggaran itu harus tidak terlalu boros,” katanya

“Sehingga dari tiap APBD harus memecah menjadi dua, yang pertama yaitu alat bahan, dan alat kerja, serta bahannya ditenderkan. Memang aturan diatas Rp 200 juta itu harus ditender itu Undang-undang yang mengatur,” tandasnya.(Oke)