Kabar6-Kecilnya anggaran bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Kota Serang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terpaksa harus memutar otak dengan mencarikan jalan keluarnya agar bisa menutupi kekurangan anggaran pada belanja APBD Kota Serang pada tahun-tahun selanjutnya.
Hal itu sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di Kota Serang agar tidak terhambat.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan meminjam modal kepada pihak perbankan, setelah sebelumnya Pemkot Serang menjadi salah satu pemilik saham dibank yang ditunjuk, untuk selanjutnya agar bisa dengan mudah meminjam modal di bank yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah, seperti kebanyak yang telah dilakukan oleh daerah lain di Provinsi Banten.
Atas wacana pinjaman modal tersebut, Kabiro Hukum Setda Banten, Agus Mintono mengaku telah menerima draf Perda penyertaan modal milik Pemkot Serang untuk difasilitasi.
Kata dia, hal itu sebagai langkah harmonisasi dari setiap peraturan yang ada agar selaras, baik yang ada di pusat, Provinsi maupun di Kota Serang.
Pihaknya optimis dalam waktu dekat, fasilitasi Raperda Penyertaan modal milik Kota Serang bisa segera selesai dan diserahkan secepatnya, agar nantinya Pemkot Serang bisa memparipurnakan kedepan nantinya.
“Sekitar sebulan kemarin sudah kita terima. Secepatnya sudah bisa diserahkan,” kata Agus, kepada Kabar6.com, Senin (18/11/2018).
Saat ditanya kapan kepastian proses fasilitasi oleh Bagian Hukum Provinsi Banten bisa rampung, Agus hanya menjawab, secepatnya akan diselesaikan, tanpa ada kepastian kapan waktunya. “Yang pasti secepatnya,” katanya.
Dirinya mengakui, keberadaan Perda penguatan modal dibutuhkan oleh daerah yang mengajukannya, dalam memperoleh keuntungan dari saham yang ditanam, baik dari setiap bunga keuntungan maupun CSR dari pihak perbankan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyebut banyak pembangunan infrastruktur jalan di Kota Serang kondisinya rombeng alias rusak.
Menurutnya, hal disebabkan oleh ketersediaan anggaran yang ada masih terbatas.
Pihaknya juga mengkritisi Bagian Hukum Setda Kota Serang yang dinilai lamban dalam menyelesaikan Perda Penyertaan modal kepada Bank, yang menurutnya, banyak keuntungan bisa diperoleh dari penyertaan modal tersebut.
**Baca juga: Dewan Sebut Banyak Jalan dan Bangunan di Kota Serang Pada Rombeng.
“Sampai sekarang belum bisa terakomodir, karena leletnya bagian hukum. Kritisi yang keras, terkait ini, tidak adanya koordinasi dengan DPRD, baru kemarin dilakukan rapat dengan Baperda DPRD. Bahwa, itu mereka belum siap. Kritikin, padahal itu suatu keuntungan untuk kita,” tegasnya.
Menurut Budi, sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah lebih dulu memiliki Perda penyertaan modal, sehingga memudahkan pihaknya mengurusi anggaran, termasuk alokasi CSR sehingga mengurangi beban PAD di daerahnya masing-masing.
“Ini malah saya yang kejar-kejar, mesti saya yang telpon. Tulis tuh lambatnya mengawal penyertaan modal sesungguhnya itu sangat menguntungkan kepada Kota Serang,” katanya.(Den)