1

Raperda Penataan Pesisir Banten Harus Kedepankan Kepentingan Masyarakat, Khususnya Nelayan

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana mengatakan, Raperda RZWP3K harus mengedepankan aspek kepentingan masyarakat, khususnya nelayan. Namun, di sisi lain rancangan aturan yang kembali akan dibahas harus ramah terhadap investasi.

“Jadi kepentingan masyarakat, nelayan dan investasi harus diakomodir. Untuk para nelayan tentu negara harus hadir, tapi investasi lapangan pekerjaan kita amankan juga,” kata Dede, kemarin.

Ia mengaku, jika raperda tersebut sudah dijadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap awal tahun sudah bisa selesai.

“Mekanismenya nanti kita akan kominkasi dengan pemprov. Kami meminta pemprov kembali mengajukan rancangan aturan itu melalui tahapan paripurna, untuk kemudian dibuat panitia khusus (pansus) lagi,” katanya.

**Baca juga: Raperda Penataan Pesir Banten Tak Kunjung Rampung, ini Penyebabnya.

Lebih lanjut, Dede mengatakan, pihaknya juga akan mengajak nelayan untuk membahas raperda tersebut.

“Karena ini menyangkut hidup nelayan maka dari awal kami akan libatkan. Mereka tidak akan dimarjinalkan, apalgi kan banyak juga masyarakat nelayan di Banten. Dan saya yakin ke depan akan banyak industri yang butuh izin reklamasi dan alur laut,” ujarnya.(Den)




Raperda Penataan Pesir Banten Tak Kunjung Rampung, ini Penyebabnya

Kabar6.com

Kabar6-Pembentukan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sampai saat ini belum juga rampung dikerjakan pihak DPRD Banten.

Diketahui, Raperda RZWP3K sebelumnya telah dibahas pada DPRD periode 2014-2019. Namun, karena tidak cukup waktu maka rancangan regulasi tersebut dibahas oleh DPRD Banten periode 2019-2024.

Sempitnya waktu pembahasan Raperda RZWP3K oleh DPRD Banten periode 2019-2024, membuat pembahasan Raperda RZWP3K kembali gagal rampung dikerjakan tahun 2019 ini.

“Ada beberapa yang menjadi pertimbangan DPRD Banten yang sekarang, kenapa belum juga dilanjutkan Raperda RZWP3K yang memang sangat ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Andra, setidaknya ada empat alasan ditundanya pembahasan Raperda tersebut. Pertama, tidak cukup waktu pembahasan ditahun 2019, dikarenakan habis Anggota DPRD Banten periode 2014-2019. Kedua, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

**Baca juga: Raperda Penataan Pesisir Banten Dilanjutkan Tahun Depan.

“Kajian atas Raperda ini, kami lakukan karena saking banyaknya aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat. Apalagi ini kan menyangkut kepentingan dan bagaimana pulau-pulau dan pesisir laut ini nantinya,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Andra, perlu dilakukan telaahan dan inventarisir lanjutan. “Yang penting lagi alasan ke-empat ini karena adanya amanat dari pemerintah pusat, terkait omnibus law (penyederhanaan produk hukum), jadi akan melakukan singkronisasi kembali dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan lainnya,” ujarnya.(Den)




Raperda Penataan Pesisir Banten Dilanjutkan Tahun Depan

kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten kembali akan melanjutkan pembahasan rancangan poeraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada 2020 mendatang. Untuk langkah awal DPRD Banten akan membantuk panitia khusus (pansus) baru.

Diketahui, Raperda RZWP3K sebelumnya telah dibahas pada DPRD periode 2014-2019. Namun, karena tidak cukup waktu maka rancangan regulasi tersebut dibahas oleh DPRD Banten periode 2019-2024.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan raperda tersebut salah satunya dengan membentuk pansus baru. Hal itu dikerenakan pansus bubar seiring dengan habisnya masa keanggotaan pada awal Bulan Oktober lalu.

**Baca juga: Walikota Serang Terjun Langsung Cek Kelayakan Kendaraan Penumpang.

“Nanti akan kami rapatkan di DPRD. Mekanisme dan teknis lanjutan pembentukan Pansus Rapwrda RZWP3K. Tapi bisa kami pastikan ditahun 2020 nanti, pansus yang baru akan terbentuk dan mulai bekerja, agar secepatnya selesai,” kata Andra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (24/12/2019).

Ia juga mengakui, Raperda tentang RZWP3K belum bisa dilanjutkan oleh Anggota DPRD yang baru lantaran perlu pendalaman lebih jauh.(Den)




12 Raperda Masuk Prolegda Lebak 2020

kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akan membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.

Dua belas Raperda yang masuk Prolegda 2020 itu terdiri dari 8 usulan pemerintah daerah (Pemda), dan 4 inisiatif dewan.

“Ada tiga Raperda luncuran yang tidak selesai di tahun 2019. Kemungkinan di awal tahun, dan jadwal akan diatur oleh Bamus,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama, kepada Kabar6.com, Sabtu (14/12/2019).

Delapan Raperda yang merupakan usulan Pemkab Lebak, salah satunya Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034.

Tujuh Raperda lainnya yaitu, Raperda perubahan tentang RPJMD 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Pendirian BUMD Pasar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelanggaraan Perpustakaan.

**Baca juga: 40 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan, Dinsos Lebak Pastikan Warga Miskin Tetap Terlayani.

Sedangkan, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.

“Itu yang Prolegda, kalau ada di luar biasanya yang urgent masuk sebagai tambahan. Insya Allah (Selesai) karena yang dua (Raperda) luncuran sudah tinggal dipansuskan,” kata Peri.(Nda)




Nota Jawaban Gubernur Banten Tentang Raperda Agrobisnis Menuai Protes

Kabar6.com
Kabar6-DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang penyertaan modal kedalam perseroan terbatas agrobisnis Banten mandiri (perseroda).
Pembacaan nota jawaban Gubernur, dibacakan oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dihadapan para tamu undangan yang hadir dalam ruang rapat paripurna DPRD Banten.
Pantauan Kabar6.com, Rapat Paripurna jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang penyertaan modal kedalam perseroan terbatas agrobisnis Banten mandiri (perseroda) berjalan tertib, meski tanpa dihadiri oleh Gubernur.
Tiba dipenghujung acara, nota jawaban Raperda agrobisnis usul Gubernur, tiba-tiba menuai protes dari fraksi Partai PKB, DPRD Banten karena dianggap kurang rinci dalam menjawab pertanyaan yang sebelumnya diberikan dari oleh partai PKB.
Anggota Fraksi partai PKB DPRD Banten, Umar Bin Barwawi menilai jawaban yang diberikan Gubernur atas Raperda persiroda Agrobisnis Banten belum sama sekali menyinggung tentang bagaimana break even point ketika modal dari Pemprov Banten disertakan kedalam perusahaan tersebut.
 
 
Selanjutnya, pihaknya juga menilai, Raperda pembentukan Persiroda belum menjelaskan tentang bagaimana modal usaha, sesuai Perda nomor 11 tahun 2019, bahwa modal usaha adalah 51 persen.
 
Selain itu, pihaknya berharap penempatan pucuk pimpinan BUMD Agrobisnis bisa sesuai kebutuhan, menghindari terjadinya transit sementara bagi para pejabat yang belum memiliki kursi.
Wagub Banten, Andika Hazrumy, setelah pucuk pimpinan BUMD Agrobisnis terbentuk, nantinya komisaris dan jajaran direksi akan memaparkan sekaligus meramu rencana strategi dari BUMD Agrobisnis.
 
Hasil Seleksi Akhir KI Banten Masih Misteri.
 
Diharapakan, keberadaan BUMD Agrobisnis ini nantinya bisa berperan bagi sektor pertajian dan perkebunan yang ada di Provinsi Banten.
 

HIV/AIDS Makin Marak, Raperda Akan Dibahas

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tentang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) akan kembali dibahas pada awal 2020.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Amarno Y Wiyono mengatakan Raperda tentang HIV AIDS dilatarbelakangi oleh kondisi terkini penyebaran virus tersebut yang semakin memprihatinkan di Kota Tangerang.

Menurut politisi partai Gerindra itu, masyarakat di Kota Tangerang menjadi salah satu penderita HIV AIDS terbanyak di wilayah Provinsi Banten. Penyebaran virus tersebut pun dinilainya begitu cepat merambah di Kota Tangerang.

“Betul, Kota Tangerang masyarakatnya yang terbanyak terkena HIV/AIDS di Provinsi Banten,” ujar Amarno, Minggu (1/12/2019).

“Dan diduga penyebarannya sangat cepat, karena ada ribuan warga yang sudah positif terkena HIV,” tambahnya.

Terlebih memprihatinkan, lanjut Amarno, hampir rata-rata penderita virus tersebut adalah kaum ibu-ibu. Dan yang paling berpotensi menularkan, kata dia, adalah penderita yang tidak secara rutin menjalani pengobatan di rumah sakit.

“Sudah berobat ke rumah sakit tapi baru berobat sekali terus tidak kembali berobat, dan ini yang paling berpotensi menularkan,” tukasnya.**Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang Masih Marak.

Sebelumnya diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang juga menyatakan penyebaran HIV AIDS di wilayah tersebut kian memperihatinkan. Hal itu berdasarkan angka yang tercatat Dinkes Kota Tangerang dalam kurun waktu 2005 hingga 2019 yang mencapai 1.525 kasus.

Terbaru berdasarkan catatan Dinkes Kota Tangerang periode Januari-Oktober 2019 mencapai 117 kasus. “Kalau untuk HIV 79 kasus sedangkan AIDS 38 kasus,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tangerang, Indri Bevy saat dimintai keterangan, Rabu (27/11/2019) lalu. (Oke)




Fasilitasi Raperda Penyertaan Modal Kota Serang Belum Juga Rampung

Kabar6.com

Kabar6-Kecilnya anggaran bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Kota Serang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terpaksa harus memutar otak dengan mencarikan jalan keluarnya agar bisa menutupi kekurangan anggaran pada belanja APBD Kota Serang pada tahun-tahun selanjutnya.

Hal itu sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di Kota Serang agar tidak terhambat.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan meminjam modal kepada pihak perbankan, setelah sebelumnya Pemkot Serang menjadi salah satu pemilik saham dibank yang ditunjuk, untuk selanjutnya agar bisa dengan mudah meminjam modal di bank yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah, seperti kebanyak yang telah dilakukan oleh daerah lain di Provinsi Banten.

Atas wacana pinjaman modal tersebut, Kabiro Hukum Setda Banten, Agus Mintono mengaku telah menerima draf Perda penyertaan modal milik Pemkot Serang untuk difasilitasi.

Kata dia, hal itu sebagai langkah harmonisasi dari setiap peraturan yang ada agar selaras, baik yang ada di pusat, Provinsi maupun di Kota Serang.

Pihaknya optimis dalam waktu dekat, fasilitasi Raperda Penyertaan modal milik Kota Serang bisa segera selesai dan diserahkan secepatnya, agar nantinya Pemkot Serang bisa memparipurnakan kedepan nantinya.

“Sekitar sebulan kemarin sudah kita terima. Secepatnya sudah bisa diserahkan,” kata Agus, kepada Kabar6.com, Senin (18/11/2018).

Saat ditanya kapan kepastian proses fasilitasi oleh Bagian Hukum Provinsi Banten bisa rampung, Agus hanya menjawab, secepatnya akan diselesaikan, tanpa ada kepastian kapan waktunya. “Yang pasti secepatnya,” katanya.

Dirinya mengakui, keberadaan Perda penguatan modal dibutuhkan oleh daerah yang mengajukannya, dalam memperoleh keuntungan dari saham yang ditanam, baik dari setiap bunga keuntungan maupun CSR dari pihak perbankan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi menyebut banyak pembangunan infrastruktur jalan di Kota Serang kondisinya rombeng alias rusak.

Menurutnya, hal disebabkan oleh ketersediaan anggaran yang ada masih terbatas.

Pihaknya juga mengkritisi Bagian Hukum Setda Kota Serang yang dinilai lamban dalam menyelesaikan Perda Penyertaan modal kepada Bank, yang menurutnya, banyak keuntungan bisa diperoleh dari penyertaan modal tersebut.

**Baca juga: Dewan Sebut Banyak Jalan dan Bangunan di Kota Serang Pada Rombeng.

“Sampai sekarang belum bisa terakomodir, karena leletnya bagian hukum. Kritisi yang keras, terkait ini, tidak adanya koordinasi dengan DPRD, baru kemarin dilakukan rapat dengan Baperda DPRD. Bahwa, itu mereka belum siap. Kritikin, padahal itu suatu keuntungan untuk kita,” tegasnya.

Menurut Budi, sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah lebih dulu memiliki Perda penyertaan modal, sehingga memudahkan pihaknya mengurusi anggaran, termasuk alokasi CSR sehingga mengurangi beban PAD di daerahnya masing-masing.

“Ini malah saya yang kejar-kejar, mesti saya yang telpon. Tulis tuh lambatnya mengawal penyertaan modal sesungguhnya itu sangat menguntungkan kepada Kota Serang,” katanya.(Den)




Raperda Penyertaan Modal BJB di Tangsel Dianggap Menyesatkan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyodorkan draf rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal ke Bank Jawa Barat (BJB) ke DPRD setempat. Rencana itu pun mendapat sorotan.

“Itu Raperda yang menyesatkan. Kalau sampai dia beli saham, yang boleh membeli saham itu perorangan, bukan lembaga pemerintah,” kata mantan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Suryadi Nian di Pamulang, (Selasa, 8/10/2019).

Ia juga tak sependapat dengan pembelian saham per lembar dari APBD Tangsel. Resiko kas daerah mengalami kerugian sangat besar karena fluktuasi mata uang sangat dinamis.

“Bahaya bos, kalau dia beli per lembar saham mah. Pemerintah Daerah naruh saham 20 miliar terserah, lu mau turun mau naik juga, maka yang turun itu adalah pembagian defiden, karena keuntungannya kecil, dapetnya kecil, kalau saat saham jeblok lu jual 10 kan ancur, rugi APBD tidak boleh bos, sama juga pemerintah daerah beli falas,” tegas Suryadi.

Pria yang bermukim di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, itu juga mempertanyakan alasan Pemerintah Kota menanamkan modal ke BJB. Kebijakan tersebut menandakan tak ada semangat rasa kedaerahan seperti di Kabupaten Pandeglang yang tata kelola kas daerah sudah melalui Bank Banten.

“Orang-orang lagi membangun semangat kedaerahan, ini duitnya malah di buang ke daerah luar. Ada apa sih sebenarnya?, ngincer giro?. Pusing nanti sananya,” ujar Suryadi.

**Baca juga: Arsid Disebut Bintangnya di Pilkada Tangsel 2020, ini Alasannya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Warman Syanuddin enggan memberikan komentar terkait kebijakan penyertaan modal ke BJB dari APBD Tangsel.

Di lokasi yang sama, Branch Manager BJB Cabang BSD, Ockie Castrena Yuliawan juga mencegah saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke komisaris utama dan direktur utama yang bertandang ke Balaikota Tangsel.(yud)




Anggota Baru DPRD Kabupaten Tangerang Dapat Warisan Tujuh Raperda

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 akan mendapat tujuh warisan Raperda. Ketujuh Raperda itu adalah Raperda tentang penetapan sistem online pajak daerah, Raperda perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Peyelenggaran Pendidikan.

Raperda tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Raperda tentang kerjasama pengelolaan sampah TPA dengan badan usaha, Raperda perubahan Perda tentang pengolahan sampah dan lumpur tinja menjadi Perda Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Industri.

Kepala Sub bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Muchdi mengatakan, dari tujuh Raperda tersebut ada empat yang rencananya akan menjadi prioritas pembahasan di periode dewan yang baru.

“Tetapi Raperda apa saja belum bisa dipastikan, karena setahu saya belum ada usulan dari Bupati. Kemungkinan akan mulai ada usulan setelah adanya pelantikan anggota DRPD yang baru,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Dedi menerangkan, tujuh Raperda tersebut diwariskan lantaran habisnya masa jabatan 50 Anggota beserta pimpinan DPRD di Agustus 2019 ini sesuai dengan masa kerja lima tahun.

Meski begitu, lanjut Dedi, hingga saat ini belum ada informasi pasti pelantikan anggota DPRD baru lantaran masih menunggu adanya inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan dan putusan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU).

“Tujuh Raperda itu sudah masuk menjadi daftar di Propemperda tahun anggaran 2019 dari badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Dari daftar tersebut, keseluruhan Raperda berjumlah 20, tetapi hanya 13 Raperda yang rampung dibahas, sisanya nanti di periode yang baru,” tukasnya.

**Baca juga: Genjot PAD, Bapenda Kabupten Tangerang Inovasi di e-Commerce.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan, pihaknya merasa sudah menyelesaikan semua pembahasan Raperda yang tercantum dalam Propemperda tahun anggaran 2019.

“Tidak ada Raperda yang tidak selesai dalam periode sekarang, semua sudah tuntas berdasar Propemperda untuk masa bakti 2014-2019. Bahwa masih adanya sejumlah Raperda yang akan dibahas untuk periode mendatang adalah karena Raperda tersebut belum diajukan ke Propemperda Bapemperda,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tujuh Raperda yang dimaksud belum diusulkan dalam paripurna DPRD oleh Pemkab Tangerang.(N2P)




Nelayan Demo Tolak Raperda Zonasi di KP3B

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliasi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Bahari berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (5/8/2019).

Mereka menuntut agar wakil rakyat di kursi DPRD Banten, menolak usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang diajukan Pemprov Banten.

Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dimulai dengan menyampaian aspirasinya di depan Kantor Gubernur Banten. Mereka menuntut agar bisa bertemu langsung dengan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyampaikan keluh kesah yang mereka alami tetapi gagal.

Sambil menyalakan api unggun dan membakar ikan hasil tangkapannya, para pendomonstran dari kaum nelayan Banten itupun mulai menggelar pertunjukan teatrikal.

Perwakilan massa aksi Daddy Hartadi mengatakan, Raperda RZWP3K dinilai justeru akan menyingkirkan serta membatasi ruang hidup nelayan sepanjang pesisir Banten.

“Raperda tersebut banyak mengakomodasi kepentingan industri pariwisata, privatisasi pulau kecil, reklamasi. Pasal 21 ini bertentangan denga Pasal lainnya. Istilahnya pasal satu membunuh pasal lainnya,” katanya.

Menurutnya, Raperda RZWP3K dari sisi administrasi tak layak untuk dilakukan pembahasan, terlebih disahkan menjadi perda. Sebab, mereka menilai belum ada kajian lingkungan hidup strategis dan analisis resiko bencana akibat penambangan pasir yang ditimbulkan jika Raperda tersebut jadi disahkan.

Anggota Pansus Raperda RZWP3K Fitron Nur Ikhsan mengatakan, semua masukan dari nelayan adalah hal yang mesti dipertimbangkan dan akan disampaikan dalam pembahasan raperda selanjutnya.

**Baca juga: Listrik Padam, PLN Janji Berikan Kompensasi ke Pelanggan.

“Dengan penjelasan yang disampaikan sepertinya saya akan berada disamping bapak-bapak sekalian. Pengesahan raperda hanya butuh tiga ketukan palu. Tetapi kalau kami tidak mendengarkan aspirasi rakyat, tiga ketuk palu itu akan menjadi musibah, bencana dan kita yang akan menanggungnya,” ujarnya.

Politikus Golkar itu mengucapkan terima kasih kepada para nelayan karena telah datang ke DPRD. Apa yang mereka sampaikan menjadi pengingat agar DPRD bisa semakin berhati-hati dalam setiap keputusannya.

“Saya yakin semua berniat baik tapi hasilnya bisa membuat tak baik jika tidak tahu apa yang dihadapinya. Saya terima kasih sudah kehadiran bapak dan ibu sekalian,” pungkasnya.**Baca juga: Listrik Padam, BPBD Kabupaten Tangerang Ngaku Kewalahan.

Selesai beraudiensi, merekpun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(Den)