oleh

Raperda Penataan Pesir Banten Tak Kunjung Rampung, ini Penyebabnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembentukan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sampai saat ini belum juga rampung dikerjakan pihak DPRD Banten.

Diketahui, Raperda RZWP3K sebelumnya telah dibahas pada DPRD periode 2014-2019. Namun, karena tidak cukup waktu maka rancangan regulasi tersebut dibahas oleh DPRD Banten periode 2019-2024.

Sempitnya waktu pembahasan Raperda RZWP3K oleh DPRD Banten periode 2019-2024, membuat pembahasan Raperda RZWP3K kembali gagal rampung dikerjakan tahun 2019 ini.

“Ada beberapa yang menjadi pertimbangan DPRD Banten yang sekarang, kenapa belum juga dilanjutkan Raperda RZWP3K yang memang sangat ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Andra, setidaknya ada empat alasan ditundanya pembahasan Raperda tersebut. Pertama, tidak cukup waktu pembahasan ditahun 2019, dikarenakan habis Anggota DPRD Banten periode 2014-2019. Kedua, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

**Baca juga: Raperda Penataan Pesisir Banten Dilanjutkan Tahun Depan.

“Kajian atas Raperda ini, kami lakukan karena saking banyaknya aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat. Apalagi ini kan menyangkut kepentingan dan bagaimana pulau-pulau dan pesisir laut ini nantinya,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Andra, perlu dilakukan telaahan dan inventarisir lanjutan. “Yang penting lagi alasan ke-empat ini karena adanya amanat dari pemerintah pusat, terkait omnibus law (penyederhanaan produk hukum), jadi akan melakukan singkronisasi kembali dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan lainnya,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email