1

Belajar dari Kasus Pungli di KPK, Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren

Kabar6-Akademisi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menyoroti kasus korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, kasus ini sangat memalukan bagi KPK. “Kasus Pungli yang terjadi di Rutan KPK sangat memalukan. Ini mempertontonkan Manajemen Control System (MCS) KPK yang sangat lemah. Kok bisa kasus korupsi terjadi di tubuh KPK. Ini sangat memalukan”, tegas Muhammad Aras Prabowo dikutip Minggu(24/3/2024)

Kejadian ini membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana kemampuan KPK melakukan pencegahan dan penindakan kasus korupsi di Indonesia. Sedangkan di internal sendiri digerogoti kasus korupsi.

**Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan, Ini Kata Sri Mulyani

“Ini harus menjadi perhatian KPK untuk penguatan etika melalui pendidikan etika”, ungkap Akademisi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

Menurut Aras, salah satu pendidikan etika selain penguatan nilai-nilai nasionalisme adalah pendidikan etika berbasis pesantren. KPK secara berkala harus melakukan penguatan etika Sember Daya Manusia (SDM) di internal KPK secara berkala. Selain itu, perlu penguatan MSC dan pemberian sanksi keras bagi pegawai yang melakukan tindakan koruptif.

Para tersangka, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.(red)




Viral di Medsos Diduga Pungli, Kepala Samsat Balaraja Langsung Bantah

Kabar6-Viral di media sosial, dalam postingan Instagram @infobalaraja, salah seorang warga net diminta Rp70 ribu untuk sekali pengurusan dokumen BPKB dan STNK kendaraan bermotor di Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, pada Rabu, (6/9/2023) lalu.

“Di Samsat Balaraja banyak pungli, saya mau menyimpan STNK, bayar Rp 40 ribu, dan mau ambil BPKB motor bayar Rp 30 ribu,” kata warga net tersebut.

Ia mengatakan, ketika dirinya mengurus administrasi selalu diminta uang cash. Saat itu,  ada 3 orang yang juga ikutan bayar.

Terpisah, Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja, Ali Hanafiyah membantah adanya pungutan liar ( pungli) yang tengah viral di media sosial tersebut. Menurutnya itu hanya opini belaka ketika tidak ada bukti yang kongkrit.

“Buktikan dengan data dan fakta yang benar. Kami juga tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak media tersebut perihal pemberitaan tersebut. Bilamana staf kami terbukti bersalah, maka akan kami tindak tegas,” kata Ali kepada kabar6.com saat dimintai keterangan, pada Kamis, (7/9/2023).

Ia mengatakan, semua pemberkasan pembayaran melalui Bank Banten, para petugas tidak menerima uang cash karena semuanya melalui loket.

Ali mengatakan, bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengecekan fisik kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Saya memberikan klarifikasi bahwa untuk pelayanan cek fisik dan TNKB tidak ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya

Dirinya juga menyebut, pelayanan di Samsat Balaraja sudah sesuai dengan prosedur, yakni merujuk pada Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

**Baca Juga: BNN Banten Amankan 12 Kg Sabu di Priuk Kota Tangerang

“Sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya terus memaksimalkan pelayanan kepada para wajib pajak dengan membentuk tim khusus (timsus) dalam menanggapi pengaduan atau komplain.

Ia menambahkan, dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan seperti pajak lima tahunan, idealnya hanya diurus selama satu jam sampai satu setengah jam. Karena kepuasan wajib pajak akan menjadi skala prioritas.

Ali juga berharap, para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak, untuk pembangunan daerah dan negara, khususnya wilayah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

“Adapun kritik dan saran akan kami terima dengan baik, dan kami akan terus berupaya serta berusaha memberikan pelayan prima dan terbaik untuk para wajib pajak,” pungkasnya.(Rez)




Warga Cilegon Diminta Hati-hati Pungli di Pemerintahan 

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat Kota Cilegon diminta berhati-hati dengan adanya pungutan liar (pungli) yang bisa dilakukan siapa saja, termasuk di pelayanan pemerintahan. Jika menemukan praktek pungli, bisa melapor ke Satgas Saber Pungli yang dibentuk bersama Polres dan Pemkot Cilegon.

“Masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pungutan liar yang mungkin dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mahmudin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Jumat (11/08/2023).

Sementara itu, Kanit III Tipidkor Polres Cilegon, Iptu Ahmad menjelaskan, Satreskrim akan menindak tegas jika terjadi tindak pidana korupsi maupun pungutan liar di wilayah hukumnya.

**Baca Juga: Kualitas Udara dan Polusi di Tangsel,  Hasil Pengamatan AQAir Vs ISPU Beda

Pungli secara kecil-kecilan, bisa menjadi tindak pidana korupsi skala besar dan berjalan massif, kemudian merugikan masyarakat banyak.

“Tindakan tegas dan sanksi sesuai hukum akan diberlakukan terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini, guna mengurangi kejadian serupa di Kota Cilegon,” ucapnya, Jumat (11/08/2023).(Dhi)




Dugaan Pungli Pembebasan Lahan di Lebak Naik ke Penyidikan

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan pungli pembebasan lahan untuk tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak.

“Terkait dengan perkara di Desa Pagelaran, jadi per tanggal 27 Juni 2023 statusnya sudah kita naikkan ke penyidikan umum,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Akhmad Fakhri, Kamis (20/7/2023).

Fakhri menerangkan, di tahap penyelidikan, kejaksaan telah menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang menjadi dasar kasus tersebut statusnya naik ke penyidikan.

**Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Pemakaman di Kota Cilegon

“Ini kami masih berproses, kami masih memanggil beberapa pihak yang kami butuhkan informasinya untuk menemukan alat bukti guna menetapkan tersangkanya,” jelas Fakhri.

Di tahap penyelidikan, ujar Fakhri, ada sebanyak 20 orang lebih yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Sementara pada tahap penyidikan, kejari telah memeriksa sekitar 10 orang

“Kami mohon doa dan dukungannya terkait proses hukum yang sedang berjalan ini,” kata Fakhri.(Nda)




Kejari Kabupaten Tangerang Terima Laporan Dugaan Pungli PPDB SMAN

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar yang terjadi saat Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Laporan tersebut mencatat adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum panitia kepada orang tua siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius, melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket) terkait dugaan pungutan liar tersebut.

“Ada, laporan dari warga. Itu SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan. Besaran dugaan pungli dari laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, Senin (17/7/2023).

**Baca Juga: Belum Punya Gagasan Kongkrit, Partai Gelora: Ini Lima Harapan dari Warganet untuk Bacapres

Dia  menambahkan bahwa laporan dari warga berawal dari kecurigaan terhadap data yang mencurigakan mengenai 10 siswa yang diterima di SMAN 32. Dari data tersebut terungkap bahwa 10 siswa yang diterima memiliki jarak yang sangat dekat dengan sekolah, yakni berkisar di antara 37 meter, 35 meter, hingga 65 meter saja.

“Ketika warga melakukan pengukuran dari sekolah sesuai dengan jarak yang tertera pada pengumuman, ternyata ditemukan bahwa salah satu siswa yang disebutkan berjarak 35 meter dari sekolah sebenarnya adalah lokasi kandang ayam, bukan rumah. Dari laporan tersebut muncul dugaan bahwa oknum panitia telah melakukan pungutan liar melalui proses verifikasi data secara online,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menyelidiki secara mendalam kasus ini guna menemukan kebenaran dan memastikan adanya keadilan dalam proses PPDB SMAN. Semua pihak yang kait akan dimintai keterangan untuk membantu pengungkapan kebenaran atas laporan dugaan pungutan liar ini.(Red)




BPN Tangsel Selidiki Dugaan Pungli PTSL, Warga Sebut Angkanya Fantastis

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku lagi menyelidiki dugaan pelanggaran. Kasus ini mencuat dari warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, yang sertifikat tanahnya belum terbit sejak 2019 lalu.

“Terkait informasi dugaan adanya pungli sedang kita dalami,” kata Kasie Penanganan Perkara dan Sengketa BPN Tangsel, Wasito Haryati saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, penyelidikan sebagai bentuk pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kantor BPN Tangsel. Pimpinan di kementerian agraria dan tata ruang, lanjut Wasito, sudah arahkan agar kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangsel segera rampung.

“Mengingat kita sudah WBK (Wilayah Bebas Korupsi) maka sebaik mungkin kita mempertahankannya,” klaim Warsito.

Terpisah, Ryan Erlangga, warga Jelupang menegaskan, PTSL merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah bagus. Tujuannya agar masyarakat punya alas hak atas tanahnya.

**Baca Juga: Sengkarut PTSL, Warga Jelupang Dipanggil Inspektorat Pemkot Tangsel

“Prinsipnya masyarakat ini hanya menuntut haknya, dari 2018-2019 masyarakat sudah menyerahkan berkas bahkan biaya sekalipun tentunya dengan nominal yang relatif ya, tapi sampai 2023 ini belum ada kepastian,” tegasnya.

Sejak awal Jokowi gaungkan PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Tetapi fakta di lapangan justru kontras. Oknum di kelurahan dengan pegawai BPN Tangsel diduga kuat setali tiga uang.

“Coba kita kalkulasi dengan logika sederhana, seandainya satu orang dipungut biaya 5 juta maka dikali 500 orang dan hasilnya Rp 2,5 miliar ini angka sangat fantastis,” tegas Ryan

Diketahui, kasus bermula dari warga Jelupang yang sudah menyetorkan uang ke oknum pegawai kelurahan selaku Satgas PTSL. Pegawai BPN Tangsel bernama Dimas santer disebut-sebut ikut berkecimpung dalam pelayanan sertifikat tanah ratusan warga sekitar.

Dimas saat pertemuan mediasi antara warga Jelupang dengan BPN Tangsel turut hadir. Pria muda bertubuh subur duduk di bagian paling belakang ruangan pertemuan.

Gestur tubuhnya tampak tegang saat ia diperintahkan duduk bareng dengan Mahfud, pegawai Kelurahan Jelupang disaksikan warga. (yud)




Heboh Jembatan Pantai Carita Berbayar Rp5000

Kabar6-Polsek Carita bersama perangkat desa mengamankan remaja yang melakukan pungutan liar (pungli) jembatan berbayar sebesar Rp 5 ribu ke setiap wisatawan yang melintas. Lokasinya berada di Pantai Wara-wiri, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pungli terhadap wisatawan yang menyeberangi jembatan berbayar itu diduga terjadi pada Minggu, 02 Juli 2023, saat libur panjang Idul Adha 1444H. Kemudian, videonya viral pada Senin, 03 Juli 2023, di jejaring media sosial (medsos).

“Pelaku ada 20 orang, yang diamankan itu yang punya jembatannya 2 orang, yang lain anak buahnya,” ujar Sandi Wyasa, Kades Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (04/07/2023).

Kedua orang yang diamankan oleh Polsek Carita berinisial DD dan Sa, warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Keduanya hanya diberi teguran dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

**Baca Juga: 2 Saksi Perkara Ekspor CPO Sawit Diperiksa

Keduanya mendatangi Polsek Carita pada Selasa siang, 04 Juli 2023, sekitar pukul 12.00 wib, untuk memberikan keterangan ke kepolisian.

“Kita undang, dia langsung pada datang ke sini jam 12.00 wib. Hanya musyawarah dan permintaan maaf, dia janji tidak diulangi lagi,” terangnya.

Sedangkan barang bukti berupa dua buah jembatan yang nampak di video viral tersebut, disita Polsek Cikupa. Aparatur desa berjanji akan membuat jembatan agar bisa dilalui wisatawan secara gratis.

“Mudah-mudahan nanti coba kita bicarakan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan buatkan jembatan gratis,” jelasnya.(Dhi)




Fahri Hamzah Desak Dewas Ungkap Dugaan Pungli di Rutan KPK

Kabar6-Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyebut Dewan Pengawas Komisi Pembarantasan Korupsi (Dewas KPK), telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasannya terhadap lembaga antirasuah yang diawasinya.

Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka membuat kerja pemberantasan korupsi lebih bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara kerja penegakan hukum dengan hukum dan etika itu sendiri.

“Kita mendengar secara seksama seluruh hasil temuan dari dewan pengawas KPK, seperti mengungkap adanya dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK, senilai Rp 4 Miliar sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022. Sayangnya, tetap saja ada banyak reaksi yang meragukan reputasi para anggota dewan pengawas ini,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Dalam hal ini, Fahri menyatakan tentang perlunya mendudukan dua perkara sekaligus. Pertama, tentang keberadaan dewas sebagai hasil dari perbaikan dan revisi Undang-Undang KPK, dan kedua adalah tentang orang-orang yang dipilih sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas periode pertama.

“Sebab pada masa yang lalu, kerja KPK nyaris tanpa pengawasan, dan itulah yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan yang luar biasa, tetapi penyimpangan itu berhasil disembunyikan dan tidak terdengar karena tidak adanya pengawasan,” sebut dia.

Sekarang ini, menurut Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini, karena adanya dewan pengawas, maka tidak saja pengawasan menjadi melekat pada lembaga superbody ini.

Tetapi, keberadaan dewan pengawas menyebabkan munculnya kewaspadaan dan ketelitian cara kerja oleh pegawai KPK dan munculnya partisipasi publik untuk melaporkan jika terjadi penyimpangan.

“Itu yang kita nikmati sekarang, termasuk ketika pimpinan KPK dan pegawainya berkali-kali dilaporkan kepada dewan pengawas tentang berbagai pelanggaran hukum dan etika yang mungkin mereka lakukan dalam tugas mereka sehari-hari,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi III (yang membidangi hukum) DPR RI itu lagi.

Maka, lanjut calon legislatif (caleg) Partai Gelora Indonesia untuk NTB I itu, seperti dalam kasus laporan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait beberapa perkara etik, telah dilakukan pemeriksaan dan pengumuman kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dan pimpinan KPK tersebut telah dibebaskan dari tuduhan kepada mereka.

“Jadi, menurut saya kerja Dewas KPK profesional dan harus dipercaya. Dan yang perlu kita ketahui, siapakah para anggota dan pimpinan dewan pengawas yang sekarang ini telah mendapatkan sorotan publik yang luas,” sebut Fahri lagi.

Perlu diketahui bahwa mereka (anggota Dewas KPK) adalah para putra putri bangsa yang relatif memiliki latar belakang reputasi dan rekam jejak yang baik. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan ketua KPK), Syamsuddin Haris (mantan peneliti LIPI), Albertina Ho (mantan Hakim), Dr. Harjono (mantan Ketua MK) dan Profesor Indriyanto Seno Adji (Guru Besar FH-UI) yang menggantikan almarhum Artijo Alkostar, mantam Hakim Agung yg terkenal itu.

“Jika kita mengurai satu persatu para anggota Dewas KPK ini, maka sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang terpilih sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas pada periode pertama ini,” katanya.

**Baca Juga: Tim Klarifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Banten Disambut Sekda 

Meskipun dalam iklim keterbukaan KPK yang sekarang, maka Dewas KPK pun tidak terhindar dari adanya laporan masyarakat kepada dewan pengawas sendiri tentang anggotanya.

Tetapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk meletakkan mereka pada periode pertama patut dianggap tepat dan serius untuk meletakkan sebuah arah baru di KPK.

Oleh sebab itu, Fahri Hamzah merasa bahwa tindakan sekelompok orang yang secara terus menerus ingin menghancurkan reputasi KPK melalui penyerangan terhadap kredibilitas dan reputasi dewan pengawas adalah satu tindakan yang berlebihan.

“Saya menyarankan agar kita tetap melakukan pengawasan terhadap KPK, termasuk pengawasan terhadap Dewas KPK, tapi tetap dalam kerangka objectif untuk melihat bahwa revisi Undang-Undang KPK dan implikasinya adalah satu ikhtiar untuk menjadikan lembaga ini lebih bertanggung jawab dalam orkestra pemberantasan korupsi di negeri ini,” demikian ditegaskan Fahri Hamzah.

Temuan Dewas KPK

Sebelumnya Dewas KPK menemukan praktik dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 Miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Temuan dimaksud, murni hasil pengawasan, bukan adanya pengaduan dari masyarakat.

“Ini (dugaan pungli) murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di Rutan KPK,” kata salah satu anggota komisioner KPK Albertina Ho, seraya menambahkan bahwa temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.




Dewan Pengawas Pasar Kabupaten Tangerang Dukung Usut Dugaan Pungli

kabar6.com

Kabar6-Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi mendorong jaksa usut tuntas dugaan praktek pungutan liar pungli di pasar-pasar tradisional. Salah satunya di Pasar Curug.

Jika nantinya dugaan pungli ini terbukti melibatkan oknum jajaran Direksi Perumda NKR ia meminta kejaksaan untuk melanjutkan tahap proses hukum.

“Kami mendukung proses ini, Jika memang terbukti proses hukum tindak lanjutnya,” kata Uyung melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022).

Uyung tak menampik ada kelemahan dalam teknis tata kelola pasar-pasar tradisional. Ada pengelolaan pasar dengan cara swakelola dan tidak berbadan hukum.

Oleh karena itu ia telah memberikan masukan kepada jajaran direksi untuk kedepannya pengelola pasar harus berbadan hukum, demi menghindari penyelewengan.

“Saya sudah berikan masukan kepada direksi untuk menyiapkan landasan agar semuanya tidak swakelola lagi dan harus berbadan hukum,” tegas Uyung.

Diberitakan Sebelumnya, aparat hukum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil 8 orang yang terdiri dari pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dan pengelola Pasar Curug, Rabu (5/10/2022).

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pasar Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, 8 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut diantaranya, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Direktur Keuangan, Rhazes Faza dan beberapa pengelola Pasar Curug.

“Kami masih tahap lidik, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan awal,” kata Ate.

Dikatakan Ate, untuk sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data – data terkait dugaan pungli tersebut. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan secara keseluruhan pihak terkait lainnya guna pendalaman kasus.

“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum pulbaket,” ucap Ate.

Kendati demikian, Ate belum dapat memastikan waktu atau agenda pemanggilan kedua terkait dugaan kasus pungli yang berpotensi merugikan negara itu.

” Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tau, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR Rhazes Fasa Asrinda membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa ia tampak buru-buru keluar dari ruangan pemeriksaan menuju halaman parkir.

**Baca juga: Warga Perumahan Kutabumi 5 Tuntut Tim Verifikasi Kembalikan RTH Sesuai Fungsinya

Razhes hanya melempar senyum serta melontarkan beberapa kata kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

“Biasa bang, diwawancara terkait pasar,” jawab mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat ditanyai awak media usai keluar dari ruangan pemeriksaan. (Rez)




Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejaksaan, Dirut : Perumda Pasar NKR Murni Swasta

Kabar6.com

Kabar6-Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja, Finni Widiyanti membantah adanya pungutan liar di pasar-pasar tradisional. Termasuk di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, yang menyeruak bermula dari tumpukan sampah di pinggir jalan.

“Terkait dugaan pungli yang saat ini sedang diperbincangkan itu tidak ada, dugaan pungli itu hanya semua asumsi,” katanya kepada awak media di Kecamatan Curug, Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan, PD Pasar Niaga Kerta Raharja bukan organisasi perangkat daerah. Badan usaha ini disebutnya aset milik swasta.

Finny menerangkan, pertanggungjawaban swakelola yang didirikan perorangan ini tidak berbadan hukum dan wajib di pertanggung jawabkan. Cara pungutan di Perumda ini bukan seperti organisasi perangkat daerah dan PD Pasar NKR itu adalah murni swasta.

“Swakelola ini tidak berbadan hukum saat ini dan pertanggung jawabannya ada. Mengenai cara penguatan nya itu ada kutansi retribusi atau kontribusi dan kita itu bukan pemerintah daerah, kita itu swasta murni, jadi kita ga ada retribusi seperti itu, kalo yang retribusi itu ada untuk OPD serta SKPD,” tegasnya.

Ia menerangkan, retribusi sampah untuk para pedagang itu hanya Rp 2000. Nominal itu akan diubah melalui peraturan daerah dan peraturan bupati.

“Kita pake aturan daerah tahun 2004 itu masih nominalnya dua ribu rupiah, kita sedang memperbaiki kita nanti mau bikin perubahan dari pendapatan melalui aturan perda, perbub untuk mengubah angka dua ribu rupiah dengan besaran yang nanti ditentukan,” pungkasnya.

**Baca juga:Padi- padi Picnic Melawan, Kuasa Hukum : Kami akan Gugat Camat Pakuhaji dan Laporkan Pendemo ke Polisi

Pungutan liar di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, terkuak. Aliran dana “setoran bawah meja” hingga ratusan juta itu yang diduga mengalir ke kantong pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

Tudi Mahari Widiyanto atau biasa disapa Bos Dom selaku pengelola keberhasihan Pasar Curug mengatakan, nilai pungutan yang dilakukan sekitar 15 orang utusan bervariasi. Nominalnya mulai dari Rp 2000 hingga Rp 5000 per hari.

Menurutnya, indikasi kecurangan lain juga diduga terjadi dilakukan oleh oknum di BUMD. Seperti penggelembungan tagihan pada uang retribusi kios, dan listrik. (Rez)