1

10 Saksi Hadir di Sidang Korupsi PT Waskita Beton

Kabar6-Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar persidangan atas nama Terdakwa Agus Wantoro, Terdakwa Agus Prihatmono, Terdakwa Anugrianto, dan Terdakwa Benny Prastowo, Selasa (28/03/2023).

Empat terdakwa tersebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WSBP), Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para saksi.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Iwan Septo  selaku Manager Proyek Pekerjaan Jalan Tol KLBM mengungkapkan, tidak pernah mengusulkan untuk dilakukan percetakan spun pile dan full slab untuk proyek tol KBLM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar), dan percetakan produk precast berasal dari Kantor Pusat PT WSBP. Saksi juga menerangkan bahwa penumpukan material yang belum terpasang dalam pekerjaan jalan tol KLBM seksi 4 akibat belum dilaksanakan pembebasan lahan untuk sebagian seksi 4, serta gambar desain dari pihak perencanaan maupun pelaksana proyek PT Waskita Bumi Wira (PT WBW) belum diberikan.

Saksi Agus Santoso, selaku Pengawas Proyek PT WSBP untuk pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM pada Oktober 2016 – 2022. Saksi menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM sudah sampai pada seksi 2-3, sedangkan untuk seksi 4 belum selesai dikerjakan karena belum dilakukan pembebasan lahan.

Selanjutnya saksi Bastya Putra Pratama, menerangkan bahwa proyek KLBM mulai dikerjakan pada Desember 2016 yang terbagi dalam 4 seksi, dimana dalam kontrak awal pekerjaan tersebut bukan dikerjakan secara bertahap 1 seksi selesai baru dilanjutkan seksi lain. Untuk seksi 1, Krian merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Sementara untuk seksi 2-3 antara PT WSBP dengan PT WBW, telah dilakukan serah terima barang pada Mei 2020, sedangkan untuk seksi 4 kegiatan fisik sampai sekarang belum dikerjakan.

Sedangkan, saksi Nizar Ramadhan, menerangkan bahwa pekerjaan proyek jalan tol KLBM merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT WSBP untuk pekerjaan seksi 2, 3, 4. Untuk pekerjaan seksi 1, merupakan kontrak pekerjaan antar PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai holding. Pekerjaan jalan tol KLBM seksi 2 dan 3 telah selesai dikerjakan, sementara untuk seksi 4 belum dikerjakan.

Kemudian, saksi Fredi Suprastyono menerangkan, saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya berada dalam bagian produksi precast pada 2018, sementara di Oktober 2019-Mei 2020 untuk pekerjaan tetrapod. Adapun pekerjaan produksi precast dikerjakan berdasarkan laporan/order dari bagian pemasaran.

**Baca Juga: Bety, Terdakwa Korupsi PT ASABRI Dituntut Penjara 7 Tahun

Ir. Sudarmoyo menerangkan, bahwa dirinya melakukan review terkait pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM dan pekerjaan tetrapod. Bahwa pekerjaan KLBM pada seksi 2, 3, 4 berdasarkan review yang dilakukan oleh saksi, untuk pekerjaan KLBM harus displit menjadi dua kegiatan yakni untuk pekerjaan KLBM seksi 2-3 dan pekerjaan KLBM seksi 4 (mengingat pekerjaan KLBM seksi 4 belum dilakukan pembebasan lahan). Namun pada faktanya, pekerjaan KLBM 2, 3, 4 dijadikan satu kontrak. Untuk pekerjaan tetrapod, saksi menerangkan bahwa untuk kontrak sudah salah dimana PT Semut Tama Langgeng yang melakukan order tidak diketahui alamat kantornya.

Sedangkan empat orang lainnya yang turut memberi kesaksian di persidangan yaitu, Eni Novianti, selaku Manager Plant. Rifki Aditya Pratama selaku General Manager Keuangan PT WSB.  Analita Hayuningtyas, selaku Manager Produksi Precast PT WSBP. Dan terakhir Rahman Hafiz, selaku Staf Akuntansi PT WSBP.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Red)




Tersangka JS, Kasus PT Waskita Beton Segera Disidang

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Serah terima berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (08/03/2023).

Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

**Baca Juga: Pembantu Curi BPKB Majikan di Tangsel untuk Berobat Anak Berujung Damai

Perbuatan Tersangka JS disangka melanggar:

Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat. (Red)




Sekda Kabupaten Serang dan Kabag Hukum Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung RI

Kabar6-Dua Orang diperiksa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sebagai saksi, terkait perkara korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk, Senin (26/12/2022).

Pemeriksaan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.

“Pemeriksaan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi,” katakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang dan TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang.

**Baca Juga: 2 Saksi Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya Diperiksa

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada rentang tahun 2016 sampai 2020, atas nama tersangka HA,” ujar Sumedana

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. (Red)