oleh

Bety, Terdakwa Korupsi PT ASABRI Dituntut Penjara 7 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Bety, salah seorang terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga  2019, tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara  7 tahun, serta pidana denda Rp500 juta.

Pembacaan amar tuntutan oleh JPU tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).

Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa BETY pada pokoknya yaitu, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya.

**Baca Juga: Kejagung Dalami Kasus BAKTI Kementerian Kominfo, 7 Saksi Diperiksa

Kemudia,  dalam amar tuntutannya, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sidang terhadap terdakwa Bety akan dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email