1

PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang Rumahkan 1.600 Pegawainya

PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang Rumahkan 1.600 Pegawainya

Kabar6-Sebanyak 1.600 karyawan PT Nikomas Gemilang dipersilahkan mengundurkan diri secara sukarela, lantaran perusahaan sedang kesulitan keuangan yang disebabkan menurunnya pesanan sepatu di pasar dunia.

Menurunnya pesanan sepatu lantaran ketidakpastian ekonomi yang disebabkan perang Ukraina dan Rusia yang belum tahu kapan akan selesainya.

“(Perang) konflik Rusia Ukraina, kenaikan harga bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi, penurunan pesanan dan pengaruh berbagai faktor internasional lainnya, menyebabkan pasar sepatu olahraga internasional menurun drastis dan harga bahan baku terus meningkat,” ujar Danang Widi P, Humas PT Nikomas Gemilang, dalam keterangan resminya, Selasa (10/01/2023).

Keputusan merumahkan ribuan pegawainya itu merupakan pilihan terakhir. Manajemen juga mengaku sudah berdiskusi dengan serikat buruh hingga pemerintah daerah (Pemda).

Pilihan pahit harus diambil, setelah perusahaan juga melakukan upaya perampingan keuangan melalui pengurangan jam kerja, penggajian hanya 70 persen agar semua bisa tetap bekerja, tetap mendapat gaji meski hanya bekerja 3 hari. Strategi itu telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir, namun tidak bisa menyelamatkan kondisi perusahaan.

“Sejauh ini kita selalu berdiskusi dengan serikat, stakeholder pemerintah seperti Disnaker. Jadi alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang protes, karena kita selalu menjelaskan ini bukan kemauan perusahaan,” tuturnya.

Pendaftaran pengunduran diri sukarela itu dibuka pada 11-12 Januari 2023. Seluruh hak pegawai akan dibayar tunai oleh perusahaan, sesuai peraturan yang berlaku.

**Baca Juga: Resmikan Kantor Desa Jatimulya, Bupati Tangerang: Pelayanan Harus Ditingkatkan

Perusahaan alas kaki kualitas ekspor yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu mengaku telah menempuh berbagai cara agar tidak ada pengurangan, namun mereka tak berdaya melawan kondisi ekonomi global yang lebih ketidak pastian.

“Berbagai hal telah kami lakukan seperti stop recruitment, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus. namun tidak dapat kami hindari dan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela,” terangnya. (Dhi)




Hak Cuti Melahirkan Hilang, Puluhan Ribu Buruh Emak-Emak Demo Tolak UU Omnibus Law

Kabar6.com

Kabar6- Puluhan ribu pegawai PT Nikomas Gemilang yang mayoritas emak-emak tampak ikut gabung berdemonstrasi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law di depan perusahaannya, di kawasan Serang, Selasa (6/10/2020).

Bahkan dalam aksinya, mereka memblokir Jalan Raya Serang sehingga akses kendaraan menuju Tangerang Raya dan Kota Serang yang melewati jalur arteri, harus putar balik atau mencari jalur alternatif.

Alasan menolak UU Omnibus Law lantaran ada pasal yang menghapus hak cuti melahirkan dan haid, bagi buruh perempuan. Dimana, keduanya merupakan kodrat yang dimiliki perempuan.

“Demo hari ini tentang hak pekerja, kayak PHK enggak ada pesangon, hak perempuan cuti melahirkan dan datang bulan ditiadakan, disini kami pekerja sebagian besar perempuan,”ujar Siti Khodijah, perwakilan buruh PT Nikomas di sela aksinya, Selasa (6/10/2020).

Ditambahkan Siti, “Karena kami berjuang demi keluarga dan anak-anak kami, maka kami penting berpartisipasi menggelar demonstrasi.”

Kekesalan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga disampaikan buruh lainnya. Lasmi (40) dia menyesalkan cuti hamil yang hilang dan jika pun di ambil, maka tidak mendapatkan gaji. Kemudian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut dia dihapuskan dalam UU tersebut.

**Baca juga: Kabupaten Serang Zona Merah, Tangerang Raya Zona Orange Corona Covid-19.

Karena saat hari raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cukup tinggi, seperti untuk mudik. “Omnibuslow karena tidak mensejahterakan buruh, THR tidak ada, cuti hamil tidak ada. Jadi jangan mikirin diri sendiri tapi pikirin buruh pabrik, ini bukan hanya satu dua tahun, tapi selamanya,” kutipnya.

Jadi, lanjut Lasmi, pihaknya tidak menerima UU Omnibuslow disahkan. “Sebelumnya, cuti hamil 100 persen kami terima gaji, tap sekarang di UU Omnibus Law katanya tidak digaji lagi,” kata Lasmi (40), di tempat demonstrasi. (Dhi)