Pilkada 2020, Warga Pemilih Dapat Dua Lembar Surat Undangan
Kabar6-Komisi Pemilihan Umum telah merancang standar operasional prosedur Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020 diatur sesuai protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
“Jadi nanti biasanya pemilih dapat Form C6 (surat undangan-red). Yang barunya itu C6 ada dua,” kata Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro di Balai Kota, Rabu (7/10/2020).
Ia jelaskan, Form C6 berupa catatan wajib menggunakan masker dan waktu pencoblosan bagi setiap warga yang punya hak pilih.
Bambang memastikan bahwa nantinya di setiap TPS akan difasilitasi ada sarana mencuci tangan atau wastafel di pintu masuk dan keluar. Juga ada alat pengukur suhu tubuh (thermo gun) sama baju hazmat.
“Terhadap KPPS akan dilengkapi APD berupa masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer. Pemilih nanti ketika datang agar mencuci tangan dengan sabun,” terangnya.
**Baca juga:Pilkada Tangsel, Bawaslu Sudah Catat 17 Laporan Pelanggaran.
Lembaga penyelenggara pemilu juga mengingatkan kepada warga yang sudah menyalurkan hak politiknya di bilik suara agar langsung pulang ke rumahnya masing-masing.
“Kalau memang masih ingin liat penghitungan suara dipastikan tidak berkerumun,” pesan Bambang.(yud)