1

Pilkada 2020, Warga Pemilih Dapat Dua Lembar Surat Undangan

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum telah merancang standar operasional prosedur Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Tahapan pencoblosan pada 9 Desember 2020 diatur sesuai protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

“Jadi nanti biasanya pemilih dapat Form C6 (surat undangan-red). Yang barunya itu C6 ada dua,” kata Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro di Balai Kota, Rabu (7/10/2020).

Ia jelaskan, Form C6 berupa catatan wajib menggunakan masker dan waktu pencoblosan bagi setiap warga yang punya hak pilih.

Bambang memastikan bahwa nantinya di setiap TPS akan difasilitasi ada sarana mencuci tangan atau wastafel di pintu masuk dan keluar. Juga ada alat pengukur suhu tubuh (thermo gun) sama baju hazmat.

“Terhadap KPPS akan dilengkapi APD berupa masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand sanitizer. Pemilih nanti ketika datang agar mencuci tangan dengan sabun,” terangnya.

**Baca juga:Pilkada Tangsel, Bawaslu Sudah Catat 17 Laporan Pelanggaran.

Lembaga penyelenggara pemilu juga mengingatkan kepada warga yang sudah menyalurkan hak politiknya di bilik suara agar langsung pulang ke rumahnya masing-masing.

“Kalau memang masih ingin liat penghitungan suara dipastikan tidak berkerumun,” pesan Bambang.(yud)




Tim Hunter Covid Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan personel khusus pengendalian virus corona. Tim bernama Covid Hunter ini dibentuk sebagai upaya prefentif dan humanis bagi para pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Tim Covid Hunter akan bergerak secara mobile selama 24 jam guna mendatangi para warga yang masih melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, tim Covid Hunter dibuat sebagai langkah terobosan dari pihak kepolisian di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Ya, ini PSBB terus diperpanjang jadi kita buat Tim Covid Hunter untuk menindak pelanggar protokol kesehatan,” jelas Luckyto.

Ia berharap dengan adanya Covid Hunter ini Polres Tangsel semakin sistematis dan masif menindak para pelaku pelanggar protokol kesehatan. Nantinya Tim Covid Hunter akan bekerjasama dengan tiga pilar lainnya.

**Baca juga: Cuaca Ekstrim, BMKG Imbau Warga Tangsel Waspadai Petir.

“Sseperti unsur pemerintahan dan TNI dalam melakukan patroli serta penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,” jelas Luckyto.

Tim Hunter Covid menerjunkan sebanyak 15 mobil operasional yang terdiri dari 40 personil dari berbagai satuan tugas.(yud)




Operasi Yustisi di Tangsel, Pelanggar Protokol Kesehatan Pilih Denda

Kabar6.com

Kabar6- Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan memilih sanksi denda daripada sosial.

Rahmat (37) warga Ciater, Serpong mengaku terburu-buru saat ingin pergi ke arah ITC BSD. Dirinya pun ikhlas menerima denda sebesar Rp50 ribu daripada menjalankan sanksi sosial yang memakan banyak waktu.

“Iya tadi saya buru-buru dari rumah mau ke ITC, saya tidak membawa masker dan kena razia. Tadi saya memilih sanksi denda saja karena buru-buru,” terang Rahmat, Sabtu (19/9/2020).

Operasi Yustisi itu digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerjasama dengan TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Tangsel.

Operasi yustisi ini dilakukan di Pasar Modern, Serpong, Kota Tangerang Selatan, sedikitnya puluhan warga terjaring razia lantaran diketahui tidak menggunakan masker.

Dalam operasi kali ini yang dilakukan petugas gabungan tersebut turut disaksikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

Operasi kali ini hari kedua pemberlakuan sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 50 ribu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Operasi Yustisi Gabungan, Yanto menjelaskan, pihaknya kini mengamankan 14 warga yang diketahui melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

**Baca juga: Hasil Swab, 56 Pegawai KPU Tangsel Negatif Covid-19.

Yanto yang juga Petugas Penegakan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel itu menjelaskan, dalam razia kali ini sebanyak 8 warga dikenai sanksi denda dan 6 warga lainnya diganjar sanksi sosial dengan menyapu jalan dan menyanyi Indonesia Raya.

“Hasil razia masker tadi kami berhasil mengamankan para pelanggar PSBB, sebanyak 14 warga terjaring razia. Ada 8 warga memilih sanksi membayar denda sebesar Rp 50 ribu, mereka memilih lantaran buru-buru akan kerja. Ada 6 lainnya kita kenai sanksi menyapu halaman pasar modern dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tutupnya.(eka)




Pemkab Lebak Siapkan Aplikasi untuk Data Pelanggar Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan aplikasi untuk menunjang penegakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Iya sedang kami siapkan mudah-mudahan pekan depan sudah bisa digunakan oleh Satgas yang bertugas di lapangan,” kata Kepala Dinas Kominfo Lebak, Doddy Irawan kepada Kabar6.com, Jum’at (18/9/2020).

Identitas warga yang kedapatan melanggar, seperti misalnya tidak memakai masker akan diinput oleh petugas. Dari aplikasi tersebut, petugas bisa mengetahui apakah warga tersebut sudah pernah melakukan pelanggaran sebelumnya atau baru pertama kali, sehingga petugas bisa menentukan sanksi apa yang diberikan. Apakah masih diberi sanksi sosial atau sudah harus denda administratif.

“Jadi ketika nama atau nomor induk kependudukan (NIK) diinput bisa ketahuan apakah orang itu sudah pernah tercatat sebagai pelanggar atau belum,” ucapnya.

Doddy mengatakan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui berapa denda yang berasal dari para pelanggar baik perorangan maupun pelaku usaha. Denda pelanggar akan masuk ke kas daerah.

**Baca juga: Penjelasan KPU Lebak soal Tudingan Kolusi Pemenang Tender Kelengkapan Pemilu.

“Tentu kami berharap tidak ada masyarakat yang terkena denda. Maka dari itu kami imbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perbup,” pesan dia.(Nda)




Pelanggar Protokol Covid-19 di Panongan Tangerang Dimasukkan Kedalam Keranda Mayat

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Panongan, Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi di kawasan Perumahan CitraRaya, Kamis (17/9/2020).

Operasi gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, organisasi masyarakat dan pramuka berjumlah 100 personel tersebut digelar di 3 titik lokasi, di antaranya di jalan masuk dari arah Curug ke Citra Raya, jalan masuk dari arah Cikupa ke Panongan dan jalan dari arah Panongan menuju CitraRaya.

Dalam operasi itu petugas berhasil menjaring sedikitnya 83 warga yang tidak mengantongi identitas dan tak menggunakan masker.

Camat Panongan, Rudi Lesmana mengatakan, 83 orang pelanggar yang diketahui berusia antara 19 hingga 27 tahun itu diberi sanksi teguran tertulis dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Selain itu, puluhan pelanggar juga diganjar dengan hukum sosial, berupa push up ditempat umum.

“Tadi kami gelar operasi yustisi gabungan dari unsur Muspika. Dalam giat ini ada 83 pelanggar yang dijaring dan diberi sanksi,” ungkap Camat Rudi, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Disamping itu, kata Rudi, dari 83 pelanggar yang diberi hukuman sosial tersebut sekitar 15 orang diantaranya diganjar dengan sanksi yang cukup unik, yakni mereka dimasukkan kedalam keranda mayat yang telah disediakan petugas.

Tak hanya dimasukkan ke keranda jenasah, kelima belas pelanggar itu juga diberi tausyiah oleh ustadz.

“Ada 15 orang yang dimasukkan kedalam keranda mayat. Mereka juga diberi tausyiah olej ustadz supaya bisa menyadari kesalahannya,” katanya.

Rudi berharap, hukuman yang diterapkan itu dapat memberi efek jera agar masyarakat bisa taat dan patuh terhadap aturan yang ada, serta menjaga kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

**Baca juga: Satu Anggota Terpapar Covid-19, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bilang ini.

“Harapan saya, mudah- mudahan masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa menekan peyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.(CR/Tim K6)




Sepekan Terapkan Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebak Hanya Kena Teguran

Kabar6.com

Kabar6-Meski Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru sudah diterapkan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum juga memberlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.\

Hampir sepekan Perbup diterapkan, pelanggar protokol kesehatan masih dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu wajib Nasional atau membersihkan fasilitas umum.

“Iya masih dikenakan sanksi sosial,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Lebak, Asep Didi, di lokasi razia penegakan Perbup di Kalanganyar, Senin (14/9/2020).

Sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Penetapan dan Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Perbup Nomor 28 Tahun 2020.

“Jadi sesuai Kepbup itu tidak langsung dikenakan denda. Teguran dulu, teguran pertama teguran kedua baru denda dari mulai denda pertama Rp30 ribu lalu Rp50 ribu sampai Rp150 ribu jika pelanggar yang sama berulang-ulang,” terang Didi.

Sebenarnya pada masa tahap uji coba selama satu bulan, teguran maupun sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker sudah dilakukan.

**Baca juga: Sikapi Kemarahan Bupati Iti, Mahasiswa Lempar Daster ke Kantor DPRD Lebak.

Pada razia tahap ketiga, sambung Didi, personel gabungan Satpol PP, Polri dan TNI difokuskan di titik-titik pintu masuk ke Rangkasbitung.

“Ini masih menyasar perorangan, hari kedua akan menyasar kepada para pelaku usaha,” ucapnya.(Nda)




Wali Kota Airin Minta Pamulang Square Tingkatkan Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Penerapan protokol kesehatan masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terkesan abai. Padahal pekan ini kembali masih zona merah penyebaran virus Covid-19.

Pantauan langsung kabar6.com di Pamulang Square, masih ada pengunjung maupun pegawai tenant lalu lalang tanpa menggunakan masker. Setiap pengunjung yang masuk pun lolos diperiksa suhu tubuhnya.

“Saya minta Pamulang Square lebih meningkatkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany di lokasi, Senin (14/9/2020).

Ia juga berpesan kepada pengelola Pamulang Square lewat lound speaker lebih sering mengingatkan pengunjung agar terus mematuhi protokol kesehatan.

**Baca juga: Jakarta PSBB Total, Penumpang Commuter Line Tetap Normal.

“Kalau bisa pemberitahuan setiap 15 menit sekali,” pesan Airin.

Di lokasi yang sama, General Manajer Operasional Pamulang Square, Amjat Dores berjanji akan segera melakukan evaluasi.

“Kecepatan sebenarnya kalau 15 menit. Paling enggak satu jam sekali,” jelasnya.(yud)




Alasan Bawaslu Tidak Bisa Menindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Kabar6.com

Kabar6-Regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polemiknya muncul saat pasangan bakal calon mengikuti tahapan mendaftar kontestasi Pilkada serentak 2020.

“Ini kan masih proses kajian. Undang-undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Rabu (9/9/2020) malam.

Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan.

“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” papar Jazuli.

Ia sebutkan, regulasi di atas tidak  mengatur tentang sanksi hukuman terhadap massa pendukung dan atau simpatisan maupun pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir.

**Baca juga: Jadi Klaster Covid-19, Pekan Depan Pemkot Tangsel Terapkan Kerja Bergilir.

Jazuli mengaku, Bawaslu masih melakukan kajian agar nantinya aturan terbaru bisa segera diterapkan. “Karena misalnya sampai saat ini pun yang dibunyikannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bukan karantina kesehatan jadi kan berbeda makna juga,” jelas Jazuli.

“Jadi kita masih mencari rujukannya kemana. Kalau misalnya karantina ya kemana, apakah memang undang-undang karantina kesehatan tepat,” tambahnya.(yud)




3 Desa Zona merah di Kecamatan Sukadiri Perketat Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6 – Area desa zona merah di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Ketiga desa itu di antaranya Desa Buaran Jati, Desa Kosambi dan Mekar Kondang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril dari Fraksi PKS mengatakan, aksi gerak cepat untuk mencegah penyebaran virus Corona ini dilakukan dengan cara penyemprotan desinfektan ke seluruh pemukiman masyarakat, di tiga desa.

Kata Ahmad, selain penyemprotan desinfektan,  pihaknya juga membagikan handsanitizer dan masker kepada masyarakat, serta melakukan sosialisasi dan edukasi tentang 3M (Memakai Masker, menjaga Jarak,dan Mencuci tangan).

“Kegiatan ini akan terus dilakukan, sampai dipastikan Sukadiri menjadi zona hijau bebas covid,” kata Ahmad Syahril Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Ahmad juga mengimbau kepada warga Sukadiri agar mematuhi protokol kesehatan. Dia juga berharap, Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Sukadiri segera menjadi zona hijau dan tidak ada lagi warga yang terkena virus corona.

“Ya kita berdoa semoga sukadiri kembali normal,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Sukadiri Yandri Permana membenarkan, bahwa saat ini Kecamatan Sukadiri masuk zona merah. Kata Yandri, terkonfirmasi dari hasil swab tes minggu lalu, tracking didapati dari salah satu Nakes Puskesmas dinyatakan positif yang mendapati titipan anak saudaranya dari kecamatan lain.

Lanjut Yandri, bahkan saat ini salah satu karyawan Puskesmas di isolasi mandiri di Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Kosambi. Yandri mrngatakan, dengan meningkatnya status sebaran tersebut pihaknya akan melakukan konsentrasi penanganan pencegahan sebaran yang lebih extra lagi.

**Baca juga: Polisi Tangkap Pembobol Brankas di Apartemen Amartapura Karawaci.

“Saya selaku gugus tugas Kecamatan akan berusaha semaksimal mungkin menurunkan penyebaran covid-19.”  katamya

Yandri mengatakan, bahwa saat ini kegiatan masyarakatpun sudah sangat dibatasi, dan mereka diwajibkan mengenakan masker jika ingin keluar rumah.

“Bahkan per hari ini kegiatan olah raga sepak bola di stadion mini pun di hentikan untuk sementara”, pungkasnya. (Vee)




Zona Merah dan Orange di Banten, Dinkes: Protokol Kesehatan Belum Optimal

Kabar6.com

Kabar6- Penularan dan penyebaran covid-19 di Provinsi Banten kembali meningkat, hal ini berdasarkan perubahan warna di delapan kabupaten dan kota di Banten. Seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, dari zona orange kini menjadi merah. Padahal sebelumnya, kedua wilayah itu pernah menjadi zona merah. Hanya Kota Tangsel yang statusnya bertahan di zona orange.

Sedangkan enam wilayah lainnya, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, pada Selasa, 01 September 2020 masih kuning, kini menjadi orange.

“Berdasarkan hasil evaluasi penilaian 15 indikator Covid-19, terjadi perubahan zona delapan kabupaten dan kota di wilayah Banten yaitu dua zona merah, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Enam zona orange di enam kabupaten dan kota lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, Ati Pramudji Astuti, dalam pesan singkatnya, Jumat (4/9/2020).

Ati mengakui penyebab perubahan itu akibat tidak terkendalinya mobilisasi masyarakat di seluruh wilayah Banten. Ditambah, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan juga menurun.

Kemudian, perkantoran dan dunia industri mulai lemah menerapkan protokol kesehatan. Ati berharap, pelaku industri tetap mematuhi aturan itu, agar Corona tidak meningkat dan ekonomi dapat terselamatkan.

“Belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor yaitu perkantoran, industri, dunia usaha dan pariwisata,” terangnya.

**Baca juga: Pasangan Pertama Daftar ke KPU Cilegon , Ati Marliyati-Sokhidin Pakai Kemeja Putih.

Pihaknya mengklaim Pemprov Banten semakin mengintensifkan screening dan swab kepada masyarakat, menjadi salah satu penyebab meningkatnya pasien positif Corona yang terdata di Bumi Jawara.

“Intensitas screening swab yang meningkat seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” jelasnya.(Dhi)