1

PPP Lebak Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan terkait sejumlah ucapan Saifuddin Ibrahim di media sosial yang dinilai sudah menistakan agama Islam.

“Dengan jelas dia mengatakan bahwa pondok pesantren melahirkan paham radikal, ini salah satu bentuk pelanggarannya. Lalu dia bilang kaum Islam sontoloyo, dan dengan tegas (Dia) bilang seolah-olah ada 300 ayat yang mesti dihapus karena seolah-olah itu jadi barometer umat Islam untuk berbuat radikal,” kata Musa kepada Kabar6.com dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Dalam laporannya, PPP juga menyertakan satu buah flashdisk berisi video pernyataan Saifuddin Ibrahim di media sosial.

“Ada dua video yang kami unduh dari media sosial dan dimasukkan ke dalam flashdisk untuk bukti adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Musa.

**Baca juga: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Tali di Tempat Potong Ayam Mekarsari Lebak

Musa secara tegas mengecam ucapan Saifuddin Ibrahim yang menyebut pondok pesantren melahirkan paham radikal.

“Apalagi di Lebak terdapat ribuan pondok pesantren, jadi ini salah satu alasan PPP melaporkan Saifuddin Ibrahim. Kami harap Bareskrim Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat pernyataan itu bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Nda)




PPP Lebak Ingatkan KPM BPNT Bebas Belanja Sembako di Mana Pun

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengingatkan siapapun tidak boleh mengarah-arahkan apalagi memaksa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk belanja di satu e-Warung atau agen BPNT.

Pemerintah dalam rangka mempercepat penyaluran BPNT periode Januari-Maret 2022 mengubah penyalurannya menjadi tunai melalui PT Pos Indonesia. Setiap KPM menerima uang Rp200 ribu per bulan yang dicairkan langsung untuk periode 3 bulan.

“Dana Rp600 ribu yang diterima KPM tidak boleh diarahkan oleh siapapun ke warong atau agen BPNT tertentu, artinya KPM bebas memilih belanja di mana pun dan kapan pun dengan nilai yang tidak mesti langsung dihabiskan sehari itu. Jadi mau belanja berapa pun silahkan dan tidak perlu pakai nota,” kata Musa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (28/2/2022).

Menurut Musa, simpang siurnya informasi yang diterima masyarakat mengenai pedoman penggunaan dana BPNT tersebut lantaran petunjuk teknis (Juknis) yang banyak beredar adalah juknis tahun 2021.

Dia mengaku sudah berdiskusi langsung dengan Mensos Tri Rismaharini mengenai sejumlah persoalan yang ia temukan dalam penyaluran maupun penggunaan bansos oleh KPM di Lebak.

“Hasil dari diskusi itu, jadi KPM tidak mesti misalnya harus belanja Rp200 ribu sehari, kalau dia sudah punya beras ya buat apa beli beras lagi. Jadi kenapa BPNT itu ditunaikan, kata Bu Menteri biar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari KPM,” terang Musa.

“Tapi saya sampaikan kekhawatiran beberapa pihak kalau uang itu malah dibelanjakan yang lain, ya misalnya buat beli pulsa atau bayar hutang. Beliau minta kita percaya sepenuhnya kepada KPM,” ungkap dia.

**Baca juga: Sampah Menumpuk di Gerbang TPA Cihara, DPRD Lebak Akan Panggil DLH

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Lebih lanjut dikatakan Musa, ia sudah memonitoring pencairan bansos tersebut di 13 desa di Kecamatan Wanasalam dan Malingping. Hal itu dilakukan juga untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Sejauh ini di Wanasalam alhamdulillah tidak ada indikasi pengarahan atau penggiringan ke salah satu warung atau agen, KPM bebas menggunakan uang tersebut. Kemudian di Malingping di beberapa desa pada tahap satu memang ada pengaduan ada dugaan pengarahan oleh oknum untuk membeli paket sembako ke salah satu agen. Saya sudah memberikan arahan, dan semoga pada tahap kedua bisa sesuai juknis,” papar Musa.(Nda)




PPP Lebak Dukung Pemerintah Realokasi Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, mendukung rencana pemerintah yang akan memanfaatkan dana desa (DD) untuk membantu penanganan Covid-19.

“Saya kira tidak ada masalah ketika pemerintah mengurangi dana desa, karena ini kepentingan negara untuk menyelamatkan nyawa rakyat Indonesia,” kata Musa kepada Kabar6.com, Rabu (25/3/2020).

Menurutnya, rencana pemerintah merealokasi dana desa sudah tepat ketimbang pemerintah harus berhutang.

“Karena ini sipatnya urgen dan untuk kepentingan rakyat secara umum. Kecuali pemerintah pusat masih bisa mencari dari pos anggaran yang lain, tetapi jika sudah tidak ada sata mendukung realokasi dana desa,” terang Musa.

Jika nantinya kebijakan ini diambil, Musa meminta pemerintah desa tidak mengabaikan kualitas pembangunan, hanya lakukan pengurangan volume saja.

“Karena jauh lebih penting menyelamatkan nyawa rakyat daripada membangun jalan untuk sat ini. Kalau ini sudah kebijakan pemerintah sah dan tidak masalah, mari kita lebih melihat pada skala prioritas,” jelasnya.

Sebelumnya, rencana pemerintah ini mendapat kritik dari pemerintah desa di Kabupaten Lebak.

Ketua Apdesi Lebak Bedah Khaerunisa, berharap, pemerintah bisa menganggarkan dari anggaran bencana dan belanja tak terduga.

“Kami tidak setuju jika dana desa dipangkas untuk penanganan Corona karena dana desa sudah direncanakan pada tahun sebelumnya,” kata Bedah.

Tetapi, jika realokasi anggaran tetap dilakukan pemerintah, maka, hal yang segera akan dilakukan oleh pemerintah desa adalah musyawarah desa bersama warga.**Baca juga: Sungai Ciberang Meluap, Warga Khawatir Banjir Bandang.

“Kami harus merubah APBDes dan lain-lain karena akan pasti ada banyak rencana yang berubah dan tidak terealisasi. Jangan sampai masyarakat salah menyikapi dan timbul dugaan tidak baik karena yang semula akan dibangun lalu batal,” jelasnya.(Nda)




PPP Lebak: 100 Meter dari Rumah Bupati Iti Ada Karaoke Ilegal

Kabar6.com

Kabar6-Baru beberapa menit dibuka, rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak yang dihadiri Bupati Iti Octavia Jayabaya dalam rangka laporan hasil reses kesatu diwarnai interupsi. Dewan mempertanyakan sikap lembaga eksekutif atas operasional tempat hiburan karaoke

“Seratus meter dari rumah Ibu Bupati Lebak ada karaoke ilegal dan dekat juga dengan gedung sekolah dan masjid. Saya sangat menyayangkan sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Musa Weliansyah, anggota Fraksi PPP, Kamis (6/2/2020).

Musa meminta agar Iti segera menjawab langsung atas temuan fakta di lapangan. Iti juga harus bisa menyampaikan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah.

“Saya mohon dijawab dulu oleh bupati apakah akan ditindak atau tidak,” ujar Musa bernada diplomatis.

Pada sesi penghujung paripurna, Iti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP sudah menutup tempat hiburan tersebut.

“Setahu saya itu dulu gedung tidak jadi dan oleh Pol PP sudah ditutup,” katanya.

**Baca juga: Infrastruktur Banyak Rusak, Pemkab Lebak Bangun Air Mancur.

Kasatpol PP Lebak, Dartim, membenarkan jika pihaknya telah melakukan penutupan karaoke tersebut.

“Enggak ada karaoke itu, sudah ditutup per November 2019. Karena enggak ada izinnya ya ditutup, nah masalahnya yang (Ilegal) masih buka di mana nih harus kita buktikan,” tandas Dartim.(Nda)