1

PPKM Diperpanjang, Pemkab Tangerang Tunggu Arahan Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan pada aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi mengatakan, secara umum tentunya daerah yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat, tentu akan melakukan perpanjangan sesuai yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.

“Secara umum ya pasti ikutin, tapi kita tunggu arahan lebih lanjut juga dari Provinsi Banten, seperti apa teknisnya,” katanya, Rabu, (21/7/2021).

Ia juga menuturkan, selama penerapan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang justru mengalami kenaikan signifikan, meski memang mobilitas masyarakat bisa ditekan.

“Mobilitasnya bisa ditekan, tapi angka kasusnya meningkat, karena saat PPKM Darurat itu, kita meningkatkan tracing ke masyarakat,” ujarnya.

Dimana dalam sehari, angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 200 kasus yang mana, sebelumnya hanya berkisar 100 kasus.

**Baca juga: TPU Buniayu Atur Pengunjung yang Ziarah Kubur di Idul Adha

“Angkanya tembuh 200 dan itu dominasi OTG, makanya kami tidak henti-hentinya terus melakukan vaksinasi dalam membentuk herd immunity dan mengingatkan agar masyarakat disiplin protokol kesehatannya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, untuk angka masyarakat yang telah tervaksinasi sebanyak 250 ribu. Sementara, untuk angka kasus Covud-19 sebanyak 18.049, angka meninggal dunia sebanyak 345 dan kesembuhan sebanyak 14.878.(vee)




PPKM Kembali Diperpanjang, Jam Operasional Perbelanjaan Sampai Pukul 20.00

kabar6.com

Kabar6-Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” ujar Arief dalam keterangan pers, Selasa (26/1/2021).

Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

“Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB. Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya,” jelasnya.

**Baca juga: 75 RW Dapat Bantuan Sarpras Program Kampung Iklim

Sekedar informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” tandasnya.(Oke)