1

Jalan Penghubung Antar Kampung di Pondok Panjang Lebak Putus Tergerus Longsor

Kabar6.com

Kabar6-Jalan penghubung antar dua kampung di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, putus akibat tergerus longsor.

Kerusakan parah terjadi pada badan jalan sepanjang hampir 50 meter yang menjadi penghubung antara Kampung Leuwicadas dengan Kampung Sukahujan Pasar.

“Lokasinya di Kampung Leuwicadas RT 09 RW 02, jalan rusak karena tergerus longsor saat kemarin malam,” kata pegawai Pemerintah Desa Pondok Panjang, Hedi saat dihubungi, Kamis (15/12/2022).

Tanah longsor pada badan jalan beton di wilayah tersebut setelah hujan mengguyur sejak pukul 9 pagi hingga dini hari.

“Hujan dari pagi sampai sekitar jam 2 dini hari, sepertinya juga tergerus aliran Sungai Cipager,” ungkap Hedi.

**Baca juga:Polisi Sebut 5 Oknum Perangkat dan Pendamping Desa di Lebak Kasus Narkoba Direhab

Terputusnya jalan berimbas pada mobilitas masyarakat yang menjadi terganggu. Hedi menuturkan, supaya aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, gotong royong dilakukan untuk membuka jalan setapak.

“Biar warga tetap bisa lewat, tadi kita bergotong royong membuka jalan karena jalan yang rusak sama sekali enggak bisa dilewati pejalan kaki atau sepeda motor,” ungkap Hedi.(Nda)




Diduga Konsumsi Sabu, Warga Pondok Panjang Lebak Diamankan Polisi

Kabar6-SB (40) warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. SB diduga mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Sabu.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, Rabu (2/6/2021).

SB diamankan polisi pada Senin, 31 Mei 2021 beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening kecil diduga berisi Sabu dengan berat 0,22 gram, alat hisap atau bong, pipet kaca berisi Sabu.

“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ilman.

SB yang statusnya menjadi tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

**Baca juga: Warga Kaduagung Timur Lebak Mengeluh, Hampir 10 Hari Air PDAM Tak Mengalir

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebak.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaannya,” imbau Ade.(Nda)