1

Dua Betis Buruh Proyek Pembunuh Pelayan Warung di Curug Ditembak

Kabar6-Kedua betis kaki SR, buruh proyek pelaku pembunuhan di Curug, Kabupaten Tangerang, dibalut perban. Tanda itu luka akibat tembusan peluru dari polisi yang coba melumpuhkan tersangka.

“Pada saat (polisi) mengambil barang bukti tersangka berusaha kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primandana Putra, Rabu (1/3/2023).

Ia terangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan SR kabur menuju arah bedeng. Bangunan semi permanen itu menjadi tempat istirahat para buruh proyek bangunan rumah toko.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bedeng polisi menemukan barang bukti pakaian serta gagang pintu serta jalan yang terdapat noda bercakan darah.

Aldo bilang, jajarannya langsung mengumpulkan semua buruh proyek yang sedang istirahat. Hasil identifikasi barang bukti pakaian tersangka identik dengan keterangan korban.

**Baca Juga: Buruh Proyek di Curug Ngamuk, Satu Tewas dan Dua Warga Terluka

“Makanya kita lakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan tersangka ini,” ujar Aldo.

SR kepada polisi mengakui menyimpan rasa sakit hati. “Karena kalau tersangka pesan makan selalu dilayani belakangan oleh korban,” ujarnya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Aldo.(yud)




Sengketa Lahan Runway 3 Bandara, Bupati Zaki Lakukan Langkah ini

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah melakukan sejumlah langkah dalam menyikapi persoalan sengketa lahan landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta yang berujung pada aksi protes warga yang belum menerima ganti rugi.

“Kami telah memanggil AP II dan melakukan pertemuan tertutup bersama Polres Tangerang, lurah dan camat Teluknaga di pendopo,” ujar Zaki, Jum’at (28/6/2019).

Dalam pertemuan itu, Zaki mengatakan, hal pertama yang dibahas adalah penanganan nasib masyarakat desa Rawarengas yang masih bertahan karena belum menerima ganti rugi. “Total ada 156 KK lagi,” katanya.

Menyikapi masalah ini, Zaki telah menginstruksikan lurah dan camat agar melakukan penanganan yang komprehensif, meredam gejolak warga. Zaki juga telah meminta Kapolrestro Tangerang menyampaikan ke ketua PN Tangerang agar proses sidang sengketa lahan dipercepat.

**Baca juga: Warga Tuntut Pembayaran Lahan Runway 3, AP II : Belum Bisa Cair, Karena….

Zaki mengakui tidak bisa berbuat banyak karena masalah ini berada di PN Tangerang. “Uang lahan warga sudah dititipkan ke PN. Jadi berharap bisa cepat selesai.”

Zaki meminta warga bersabar, tidak berbuat anarkis dan menghentikan aksi bakar ban dan naikan layang layang karena melanggar ketertiban umum dan mengancam keselamatan penerbangan. (GFM)




Polres Tangerang Buka Dua Gerai SIM di Kota Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Mengingat tingginya permintaan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Tangerang. Polres Kota membuka dua gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan Tangerang City Mall dan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang.

Gerai tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan dengan dibukanya gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan ini bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan program Kapolri, Professional-Modern-Terpercaya (Promoter). Salah satu didalamnya memberikan pelayanan publik yang lebih lengkap dan dekat dengan masyarakat,” kata Harry saat membuka gerai SIM di Tangerang City Mall, Selasa, (8/1/2019).

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan karena tingginya permintaan perpanjang SIM di Kota Tangerang, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk membuka gerai SIM seperti di Tangerang City Mall dan Pemkot Tangerang.

“Per harinya biasanya bisa mencapai 200 lebih pemohon. Makanya sekarang kami buatkan gerai agar masyarakat bisa lebih mudah, dekat dan tidak harus mengantri terlalu lama,” jelas Ojo kepada Kabar6.com.

Ojo menambahkan, saat ini masing-masing gerai dapat melayani 50 pemohon perpanjang sim setiap harinya, sedangkan di Mapolres dapat melayani hingga 100 pemohon perharinya. Untuk tarif, diberlakukan sesuai dengan aturan yakni, untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80 ribu dan perpanjang SIM C tarif Rp75 ribu.**Baca juga: P2TP2A Tangsel Berikan Bantuan Hukum ke Dua Anak Pelaku Begal.

“Jam operasional mengikuti jam Mall buka hingga pukul 16.00. Kalau Pemkot dan Polres mengikuti jam kerja,” pungkasnya.(Vee)