oleh

Warga Tuntut Pembayaran Lahan Runway 3, AP II: Belum Bisa Cair, Karena….

image_pdfimage_print

Kabar6-Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan pembayaran ganti rugi lahan runway ketiga Bandara Soekarno-Hatta saat ini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang yang sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

“Belum bisa cairnya uang ganti rugi tersebut karena status tanah masih dalam sengketa,” ujar Yado, Jum’at (28/6/2019).

Menurut Yado, masalah ini terjadi pada beberapa pihak (antar warga) yang mengklaim haknya terkait tanah tersebut. “Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional,” katanya.

Yado mengatakan per 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek ruwnay ketiga. Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun.

Adapun dari tanah sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekitar 200 kepala keluarga, yang uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan namun AP II telah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di PN Tangerang. Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar.

**Baca juga: Sengketa Lahan Runway 3 Soekarno-Hatta, ini Penjelasan BPN.

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email