1

Sudah Beraksi 12 Kali, Tiga Komplotan Curanmor Ngaku Polisi Gadungan Dibekuk Polres Serang

Kabar6-Tiga komplotan kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil dibekuk jajaran Satresmob Polres Serang.

Tiga pelaku itu diantaranya RA(34), Aa (33) dan RL (41). Ketiganya melakukan aksi penipuan pada Kamis tanggal (23/11/2023) sekitar jam 15.00Wib di dekat danau Situterate, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan investigasi dan berpura-pura sedang mencari pelaku pencurian.

“Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku pencurian mobil, dengan modus meyakini si korban untuk percaya, kemudian membawa kabur motor korban,” ucap Wakapolres serang Kompol Arya Fitri saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Serang AKP Andy Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal (13/12/2023).

**Baca Juga: Penyelundup Sisik Trenggiling Rp 3 Miliar Dikemas Kripik Singkong Gagal

“Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 kami melakukan penangkapan terhadap pelaku ini di Subang Jawa Barat,” ucap Andy.

“Pada saat kami melakukan penangkapan komprotan ini hampir saja melakukan kejadian yang sama dengan target sasaran yang hampir sebagian besar korbannya itu anak sekolah,” tambahnya.

Lanjut, Andy mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang sama sebanyak 12 kali di berbagai wilayah hukum Polda metro jaya, Banten dan Polda Jawa Barat.

“Pelaku sendiri mereka ini tetap melakukan hampir setahun ini sebanyak 12 TKP di mana hampir sebagian besar Tkp-nya ada di Polda metro, di Banten sendiri ada 3 TKP,” ucapnya.

“Sasaran dari komprotan ini adalah anak-anak sekolah yang baru sehabis pulang sekolah yang mudah percaya bahwa komplotan ini adalah polisi,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Aep)




Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur PT SBM Masih Mandeg di Polres Serang

Kabar6- Penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur PT Serang Berkah Mandiri Setiawan Widodo Arif diduga masih mandeg di Polres Serang.

Perkara mantan pimpinan di Badan Usaha milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negara (Kejari) Serang lantaran berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Setiawan diduga telah melakukan penyimpangan pada proyek pertambangan pasir laut tahun 2007-2018 di Kabupaten Lebak senilai Rp1,3 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun Setiawan ditetapkan penyidik Polres Serang awal tahun 2023.

“Untuk perkara tersebut penyidik masih melengkapi P 19 dari kejaksaan,” singkat Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Ipda Stefany Panggua saat dikonfirmasi pesan WhatsApp, Selasa (19/12/2023).

Saat ditanya apakah ada kesulitan penanganan perkara tersebut sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Serang, termasuk apakah tersangka sudah dilakukan penahanan, Stefany belum merespon hingga berita ini di tayangkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengaku akan mengecek terlebih dahulu perkara tersebut ke Kasi Pidsus. “Nanti saya tanya dulu ke Kasi Pidsus ya,” singkatnya.

Diketahui, PT SBM berdiri sejak 2004. Saat pendirian, almarhum Pandji Tirtayasa didapuk sebagai eks offico selaku kepala Bappeda hingga 2006. Lalu beralih ke tangan Setiawan Widodo Arif sebagai direktur utama.

**Baca Juga: Perumdam TKR Gelar In-House dengan Insan Pers

Setiawan paling lama menduduki jabatan itu dari 2006 hingga 2017, saat itu Bupati Serang di jabat oleh Ahmad Taufik Nuriman dari 2005 hingga 2015.

Pada 2017, Agus Erwana ditunjuk eks offico sekaligus Pjs Sekda, dilanjutkan ke Didin Wardiono pada 2018 hingga 2021. Di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Isbandi terpilih menjadi Direktur dan Komisaris PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda) pada Kamis, (20/01/2022).

DPRD Kabupaten Serang kemudian menetapkan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang perusahaan Perseorangan Daerah, Serang Berkah Mandiri (SBM). Perda tersebut mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas PT SBM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT SBM.

Saat Perda ditetapkan, Pemkab Serang sudah menyertakan modal pada SBM sebesar Rp 22 miliar serta Rp 100 juta dari koperasi Gemah Ripah, hal itu sebutkan pada di Perda nomor 4 tahun 2020 pasal 11.

Pemkab Serang terakhir kali menyuntik modal kepada SBM pada 2021 sebesar Rp. 135.627.642 sebagai investasi jangka panjang permanen. Berdasarkan informasi yang dihimpun SBM banyak mendapatkan pernyataan modal saat di pimpin oleh Setiawan Widodo Arif.

Ironisnya, puluhan miliar duit yang digelontorkan dari APBD Pemkab Serang yang notabene uang rakyat disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengakuan Isbandi, saat menjabat sebagai direktur utama, kondisi keuangan SBM tidak memiliki modal kerja yang ditinggalkan.

“Saat pergantian, kondisi keuangan PT SBM tidak memiliki modal kerja yang ditinggalkan,” terang Isbandi.(Aep)




Sembunyi di Semak-semak, Pencuri Besi Pengaman Jalan Tangerang Merak Dibekuk

Kabar6-JN (54) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten tertangkap basah saat mencuri besi pengaman di jalan Tol Tangerang-Merak.

Pelaku dicokok saat beraksi di KM 58 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Minggu (26/11) malam lalu.

Dibekuk AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat curiga melihat motor pelaku terparkir di pinggir jalan bebas hambatan tersebut.

**Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Kerugian Negara Akibat Korupsi

Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim resmob Bripka Sutrisno kemudian melakukan koordinasi dengan Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.

“Setelah dilakukan pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan tol dan baut hilang. Tim Resmob selanjutnya mengamankan motor dan melakukan penyisiran di pinggiran jalan tol untuk mencari pemilik kendaraan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Andi Kurniady, Selasa (28/11/2023).

Di KM 58 Desa Undar Andir, petugas berhasil menemukan tersangka JN yang sedang bersembunyi di semak-semak bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 buah besi, 13 baut , kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji.

“Bersama barang buktinya, tersangka JN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka JN diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.

“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” tambah Andi Kurniady.

Terkait barang hasil curian yang didapat sebelumnya, kata Kasatreskim, tersangka menjualnya kepada pedagang rongsokan keliling. “Motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran,” jelasnya.(Aep)




Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Polres Serang Gerebek Apartemen di Bogor

Kabar6-Enam orang diamankan setelah jajaran Polres Serang  menggerebek apartemen yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang yang memproduksi tembakau sintetis berinisial AS (27) dan IH (23).

“Kami juga mengamankan alat untuk produksi tembakau sintetis di tempat tersebut,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (13/9/2023).

Wiwin menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pada 10 Agustus 2023 tersebut, merupakan hasil pengembangan dari pengedar tembakau sintetis berinisial TR (20).

“TR ini pengedar yang beroperasi di Kabupaten dan Kota Serang,” katanya.

Dari hasil pengembangan tersangka TR, polisi kembali mengamankan JM (25) dan AD (33) di wilayah Depok.

Kata Wiwin, JM dan AD berperan sebagai distributor tembakau sintetis area Banten dan Jabodetabek.

**Baca Juga: Osvia Band, Pengiring Lagu Jenderal di Banten

“Mereka ini sudah 20 kali mendistribusikan tembakau sintetis,” ujarnya.

Berbekal informasi dari kedua tersangka tersebut, polisi kemudian menggerebek apartemen yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

Menurut Wiwin, AS dan IH menjalankan tempat produksi tembakau sintetis tersebut selama satu tahun.

“Dalam satu bulan melakukan produksi dua kali dan menghasilkan 4 kilogram tembakau sintetis dengan omzet penjualan Rp 600 juta,” katanya.

Kemudian lanjut Wiwin, Satreskoba Polres Serang melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan tersangka RF (31) pada 16 Agustus 2023 di Jakarta Utara.

RF ini merupakan penyuplai bahan baku tembakau sintetis. Dia bekerja dengan CES (Daftar pencarian orang) sejak Mei 2023,” ungkap Wiwin.(Aep)




Waspada Matel Abal-abal Beraksi, Pelaku Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Mata elang atau matel abal-abal meresahkan warga, sejak Maret hingga April 2023, telah merampas 20 sepeda motor. Para pelaku, H, S, DA dan RI ditangkap polisi. Kemudian penadahnya, DI dan IR juga ikut digelandang ke Polres Serang.

Para pelaku menyasar korban dari kalangan anak-anak, remaja hingga emak-emak. Karena kecil kemungkinan melakukan perlawanan.

“Melakukan penarikan motor tidak sesuai prosedur, ternyata dia tidak yang diberikan wewenang pihak leasing,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (09/05/2023).

**Baca Juga: El Nino Diprediksi Terjadi, 18 Desa di Lebak Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Korban terbarunya remaja berusia 16 tahun yang motornya dihentikan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada 28 April 2023 lalu. Dia kemudian pulang dan menceritakannya ke sang bapak.

Orangtua kemudian datang ke perusahaan leasing untuk menanyakan tunggakan kendaraan yang ditarik matel. Ternyata, motor itu tidak menunggak dan tidak ada perintah penarikan kendaraan.

Karena kesal motornya di ambil oleh orang tidak dikenal, dia melaporkannya ke Polres Serang.

“Suratnya buatan sendiri, tidak ada kaitan dengan leasing. Dilakukan penggeledahan, ternyata banyak kertas yang berjudul serah terima barang kendaraan bermotor,” tuturnya.

Sebanyak 20 motor itu dijual ke penadah di Lampung. Karenanya, Kapolres Serang menghimbau kepada masyarakat, tidak mudah menyerahkan kendaraannya jika menunggak cicilan, karena masih ada hak debitur dan kreditur.

Jika ada yang ingin menarik kendaraannya, lebih baik datang ke kantor leasing atau melaporkannya ke polisi.

“Pelaku dikenakan Pasal 378, penipuan, dan atau pasal 372 tentang penggelapan barang. Penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP,” jelasnya.(Dhi)




Tipu 60 Pencari Kerja, Direktur dan Manajer PT GBP Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, sebanyak 60 orang pencari kerja diduga telah menjadi korban penipuan. Setelah berulangkali menagih janji, namun janji mendapatkan pekerjaan tidak juga didapatkan. Ke-60 korban ini masing-masing menderita kerugian antara Rp2-4 juta.

Terkait laporan dugaan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil menangkap M alias Alex (43) selaku Direktur PT Garuda Banten Perkasa (GBP), dan SK (32) Manager Operasional PT GBP.

“Penipuan para pencari kerja ini terungkap, bermula dari laporan 5 orang korban. Dari 5 korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang atau bukti pemberian uang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (28/04/2023).

Kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada tersangka SK.

“SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT GBP,” ungkap Yudha didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. Para korban diiming-imingi bekerja di PT. Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.

“Setelah dilakukan konfirmasi ke PT Indo Global, ternyata tidak ada kerjasama antara PT GBP dengan PT Indo Global,” ungkap Kapolres.

Ke-60 orang tergiur iming-iming untuk kerja karena pelaku menyakinkan para korbannya dengan mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.

“Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021,” tegasnya.

**Baca Juga: Polsek Serang Dampingi Kepulangan Masyarakat Baduy

Yudha menerangkan, selain ID Card untuk korban, tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD, namun dia memakai gelar SE.

Dari hasil penipuan ini, kedua pelaku mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, MS dan SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun tersangka MS membatah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang.

“Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional,” bantah Tersangka MS. (Red)




Main Judi Dadu Koprok, 3 Warga Lebak Wangi Diciduk

Kabar6-Tiga pelaku judi dadu koprok di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang.

Para  pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (40), ST (34) dan MA (36). Ketiganya juga warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka, pada Jumat (21/04) pukul 00.30 WIB.

**Baca Juga: 2 Maling Kambing Diamankan Polsek Kronjo

Saat mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,-

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.

“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap AKP Dedi Mirza. (Red)




Main Judi Pakai Buah Lenca di Pasar Ciruas

Kabar6-Enam pelaku perjudian di salah satu bangunan lantai 2 Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Polda Banten.

“Dari hasil penggerebekan personel Unit Jatanras Polres Serang, para pelaku melakukan perjudian dengan modus baru yaitu menggunakan biji buah lenca sebagai alat bermain. Hal tersebut, bertujuan untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat (03/03/2023).

Menurutnya, keenam tersangka tersebut berhasil diamankan berkat adanya laporan masuk dari masyarakat.
Kemudia dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar.

Saat penggerebekan itu petugas berhasil menangkap enam pelaku yaitu EL EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Selanjutnya RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, AS (32) warga Kecamatan Kragilan dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Yudha juga menjelaskan para pelaku menjadikan buah lenca sebagai alat atau sarana untuk perjudian di lokasi itu. Sehingga personel melakukan penangkapan terhadap enam orang tersebut, namun satu orang yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.

“Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha.

**Baca Juga: Diresmikan, SMPN 24 Tangsel Bisa Tampung 500 Murid

Selain itu, AKBP Yudha Satria juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian. Selanjutnya, kata dia, dirinya menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.

Sementara Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu dengan menebak isi buah tersebut yang sudah disediakan bandar dari dalam kantong kresek menggunakan gelas plastik.

“Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah lenca yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca,” jelas Dedi Mirza. (Red)




5 Santriwati Serang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

Kabar6-MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Serang, usai merudapaksa lima santriwatinya.

“MJ pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (20/02/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang dialaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

**Baca Juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Teteskan Air Mata

“Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Meski sudah sepuh, dia tega merudapaksa santriwatinya, karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Perilaku tidak terpujinya itu dilakukan di dalam pondok, hingga dibawa ke hotel, sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya. (Dhi)




Mesum Direkam Kamera Handphone, Terbongkar Keluarga

Mesum Direkam Kamera Handphone, Terbongkar Keluarga

Kabar6-Sepasang kekasih melakukan aksi mesum, kemudian merekamnya di kamera handphone (hp). Aksi keduanya terbongkar saat kakak dari wanita memeriksa hp adiknya.

Sang kakak terkaget, di galeri hp sang adik tersimpan banyak video mesum dengan kekasih prianya. Tak terima adiknya diperlakukan seperti itu, sang kakak kemudian melapor ke Polres Serang.

“Diamankan seorang pria berinisial RO ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Senin (09/01/2023).

Hasil visum juga sudah dipegang Satreskrim Polres Serang. Dengan segala alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, polisi mengancam RO dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RO sudah kita amankan di Polres Serang,” jelasnya.

**Baca Juga: Belasan Rumah Rusak dan Satu Roboh akibat Pergerakan Tanah di Lebak

Pelaku membujuk rayu kekasihnya agar mau menuruti nafsu bejatnya. Peristiwa itu terjadi beberapa pada 2022 lalu. Bahkan saat korban wanita menolak, RO memaksanya.

Selain rekaman video, ada juga percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp yang menjadi bukti pelampiasan nafsu RO kepada kekasihnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” terangnya. (Dhi)