1

Mantan Guru Pembuat Video Porno Jadi Tersangka di Polda Banten

Kabar6-Mantan guru yang merekam video porno dengan anak muridnya, menyerahkan diri dan jadi tersangka di Polda Banten. Di Polda Banten, LH jadi tersangka usai dilaporkan oleh keluarga adik iparnya. Lantaran, dia melakukan hubungan suami istri kemudian merekamnya.

LH datang ke Polda Banten untuk menyerahkan diri pada Rabu, 07 November 2023. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menjadikannya tersangka.

Untuk di Polda Banten sendiri, pelaku LH dilaporkan terkait pasal 82 Undang-yndang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang UU perlindungan anak, bukan terkait penyebaran video porno.

“Koordinasi dengan lurah, agar warga pelaku untuk koperatif. Sudah (menyerahkan diri) tanggal 7 November 2023. Sudah (ditahan) di Rutan Polda Banten. (Status tersangka mengenai) perlindungan anak,” kata Kompol Herlia Hartarani, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV remaja, anak dan wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kamis, (09/11/2023).

Sedangkan kasus video porno guru dan murid, saat LH menjadi guru di MTs Kabupaten Serang, masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Serang.

Mantan guru itu dilaporkan ke Polres Serang atas video porno, sedangkan di Polda Banten atas kasus pelecehan seksual.

**Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Serang Risih Adanya Video Porno Guru dan Murid 

Satreskrim Polres Serang menerima aduan dan menangani persoalan video porno guru dan murid yang terjadi pada 2020 silam. Saat itu, korban yang juga siswinya, masih berusia di bawah umur.

“Kita dapat info ada juga laporan orang itu di Polda, terkait video-video lain. Laki-laki yang sama, dengan korban yang berbeda. (Perekaman video porno terjadi antara) tahun 2020 sampai 2021, itu (korban) masih di bawah umur. Bukan (UU ITE), tapi pencabulan,” ucap AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang, Kamis, (09/11/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku LH kerap melakukan adegan asusila kemudian merekamnya. Untuk kasus pelecehan seksual di Polda Banten, dilaporkan pada kisaran Januari 2023 oleh keluarga adik iparnya.

Kemudian kasus video porno yang tersebar di masyarakat luas, diduga terjadi antara 2020 hingga 2021. Video porno yang direkam dalam sebuah kamar itu dilaporkan ke Polres Serang. Kala itu, LH masih menjadi guru di MTs dan pemeran wanita berstatus muridnya. (Dhi)




Jambret Beraksi Dekat Polda Banten, 2 Gadis Muda Jadi Korban

Kabar6 – Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, tanpa mengenal tempat dan waktu. Seperti yang dialami dua gadis cantik, Karin Candra (21) dan Sukma (22).

Keduanya jadi korban jambret di hutan kota serang, dekat dengan Polda Banten. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis siang, 02 November 2023, sekitar pukul 14.00 wib. Akibatnya, handphone serta kartu ATM hilang di curi penjahat itu.

“Berdua dari arah Ciruas mau ke arah polda sini, lewat nya hutan kota, terus di jalan itu tiba-tiba, dia kayak nya udah ngincer tas saya, cuma karena saya nya kenceng megang tas nya, jadi dia ngambil hp saya,” ujar Karina Candra (22), Jumat (03/11/2023).

Pada Kamis siang itu, 02 November 2023, Karin dan Sukma berangkat dari rumahnya di Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Benggala di Kota Serang, Banten, karena mendapatkan pelanggan untuk layanan salon home service.

Karin bertugas melihat arah jalan dari aplikasi google map. Sedangkan temannya, Sukma, mengendarai sepeda motor dibawah instruksi Karin.

**Baca Juga: Laporan Korban Jambret Tidak Diterima Polda Banten

Saat melintasi sekitar hutan Kota Serang yang jaraknya tak begitu jauh dari Polda Banten, mereka dijambret. Pelaku yang berjumlah dua orang itu awalnya berusaha mengambil tas yang dibawa Karin, karena tidak berhasil, kemudian mengambil handphone yang dipegang korban. Nahas, kartu ATM juga ada dibalik handphone ikut digondol maling.

Tak mau barang berharganya hilang, Karin dan Sukma tancap gas mengejar pelaku. Saat berhasil memepet pelaku, sepeda motor yang dinaiki korban di dorong hingga terpental di dekat perempatan Polda Banten, layaknya film aksi di layar televisi.

Korban yang terjatuh dan barang berharganya hilang karena dijambret orang kemudian berteriak meminta tolong, kemudian ditolong oleh warga terdekat.

“Kita kan kejar-kejaran itu, kita udah teriak maling-maling kayaknya dia (jambret) panik kan, udah deket, udah mau ketangkep, dianya ngedorong, jadinya jatoh. Ada bapak yang nolongin, abis jatoh itu langsung bangun, saya nyuruh bapak-bapak itu kejar aja maling nya,” terangnya.(Dhi)




Laporan Korban Jambret Tidak Diterima Polda Banten

Kabar6-Korban jambret, Karin dan Sukma, kehilangan jejak pelaku usai didorong jatuh ketika mengejar jambret. Mereka kemudian melapor ke Polda Banten, namun ditolak.

Keduanya kemudian disuruh membuat laporan polisi ke Polresta Serkot. Beruntung, personel Satreskrim Polresta Serkot sigap, Karin dan Sukma segera diajak kembali ke lokasi penjambretan yang berdekatan dengan Mapolda Banten. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Laporan dan mendatangi lokasi kejadian, dilakukan di hari yang sama, saat keduanya jadi korban begal, yakni Kamis, 02 November 2023.

“Udah lapor, udah cek TKP juga. Tadi kita udah ke Polda (Banten), kata orang Polda (Banten) itu, disuruh ke Polres (Serkot). (Pelaku jambret) 2 orang naik motor beat,” jelas Karin, di Mapolresta Serkot, Kamis, (02/11/2023).

Sebelumnya diberitakan bahwa Karin Candra (21) dan Sukma (22) jadi korban jambret di hutan kota serang, dekat dengan Polda Banten. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis siang, 02 November 2023, sekitar pukul 14.00 wib. Akibatnya, handphone serta kartu ATM hilang dicuri penjahat itu.

Saat itu, Karin dan Sukma berangkat dari rumahnya di Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Benggala di Kota Serang, Banten, karena mendapatkan pelanggan untuk layanan salon home service.

**Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Banten Resmi Dilantik, Rifki Hermiansyah: Pemimpin Harus Dikuasai Anak Muda Visioner

Karin bertugas melihat arah jalan dari aplikasi google map. Sedangkan temannya, Sukma, mengendarai sepeda motor dibawah instruksi Karin.

Saat melintasi sekitar hutan Kota Serang yang jaraknya tak begitu jauh dari Polda Banten, mereka dijambret. Pelaku yang berjumlah dua orang itu awalnya berusaha mengambil tas yang dibawa Karin, karena tidak berhasil, kemudian mengambil handphone yang dipegang korban. Nahas, kartu ATM juga ada dibalik handphone ikut digondol maling.

“Berdua dari arah Ciruas mau ke arah Polda sini, lewat nya hutan kota, terus di jalan itu tiba-tiba, dia kayaknya udah ngincer tas saya, cuma karena sayanya kenceng megang tasnya, jadi dia ngambil hp saya,” ujar Karina Candra (22), Jumat (03/11/2023).(Dhi)




Buntut Sengketa Lahan SDN 4 Anyer, Bupati Serang Dilaporkan Ahli Waris ke Polda Banten

Kabar6-Sengketa lahan SDN 4 Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang berbuntut panjang setelah dilakukan pengurukan pagar dengan bebatuan. Pihak yang mengklaim ahli waris bernama Ati Karmila melaporkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, terkait dugaan penyerobotan lahan SDN 4 Anyer, Kecamatan Anyer seluas 2970 meter.

“Hari ini kami melaporkan Kepala Sekolah (SDN 4), Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Serang, Pemkab Serang lah. Karena enggan bertanggung jawab,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Ade Sugiri kepada wartawan di Polda Banten.

Ade menceritakan, pada tahun 1970 pemilik lahan atas nama almarhum Marsijah meminjamkan lahan tersebut ke Pemkab Serang untuk dibangun sekolah. Kemudian 3 tahun setelah lahan tersebut diserahkan, lanjut Ade, Pemkab Serang membangun lahan tersebut.

Alasan pemilik lahan kata Ade, meminjamkan lahan tersebut karena memang pada saat itu ada Instruki Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan sekolah.

“Nah di sini bunyinya pinjam, dan kami punya surat pernyataan pinjamnya juga yang ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan,” katanya.

Ade menjelaskan, sebelum melaporkan Pemkab Serang, ahli waris juga pernah melayangkan somasi ke satu dan dua ke Pemkab Serang pada tahun 2016. Kala itu kata dia, ada mediasi di Kecamatan Anyer. Namun tidak menemui titik terang. Sehingga pada Maret 2023 ahli waris melakukan penyegelan pada SDN tersebut.

“Nah kemarin kita urug pakai batu, tapi Pemkab Serang tidak ada itikad baik juga. Sehingga kami putuskan untuk melaporkan ke Polda Banten,” ungkapnya.

Sementara ahli waris, Ati Karmila mengklaim memiliki bukti kepemilikan terkait lahan tersebut berupa surat leter C atau kikitir.

“Saya ingin mendapatkan keadilan, saya memperjuangkan hak saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Video memperlihatkan pagar SDN Anyer 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditutup material bebatun viral media sosial.

**Baca Juga: Tutup SDN 4 Anyer hingga Para Siswa Ketakutan, Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Video tersebut memperlihatkan satu unit mobil dump truk menurunkan batu di pintu masuk SDN Anyer. Dalam video tersebut terdengar suara jeritan sejumlah para siswa terdengar. Batu tersebut diduga berasal dari pihak yang bersengketa lahan dengan Pemkab Serang.

Camat Anyer Imron Ruhyadi membenarkan adanya penutupan SDN 4 Anyer tersebut. Kasus dugaan sengketa lahan sekolah tersebut diakui sempat dimediasi.

Saat mediasi dihadiri ahli waris, kuasa hukum ahli waris dengan Asda 1, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD), Bagian Hukum Setda Serang.

“Kita sudah saling menunjukan bukti masing-masing, sehingga secara lisan pada waktu itu, kalau saya tidak salah ingat, secara lisan kami bersepakat silahkan ajukan somasi, supaya Pemda juga bisa jawab secara hukum,” kata Imron kepada wartawan. (Aep)




Awasi 200 Perusahaan Tambang di Banten, Pemprov Libatkan Polisi dan Kejaksaan

Kabar6- Untuk mengawasi perusahaan tambang pada kegiatan pasca tambang, Pemprov Banten libatkan polisi dan kejaksaan. Sejauh sekitar 200 izin kegiatan pertambangan dikeluarkan Pemprov Banten sejak 2015.

Hal itu terungkap saat Pemprov Banten melalui MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Banten, Jumat (20/10/2023). MoU tersebut berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum perusahaan tambang pada objek pasca tambang,

“Kita melakukan MoU atas agenda kerja terkait dengan aspek pertambangan di penegakan hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurutnya kegiatan pasca tambang diperlukan berbagai langkah terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial.

“Pemerintah daerah itu tentu memerlukan kolaborasi pentahelic dalam penegakan hukum terhadap ini ada Polda dan Kejati dan segenap jajaran untuk kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,”ujarnya.

**Baca Juga: Atasi Kasus Bullying, Kejari Kota Tangerang Turun ke Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyebutkan ada sekitar 200 izin kegiatan pertambangan yang dikeluarkan sejak 2015.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Banten Dedi Hidayat mengungkapkan, dari izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten belum ada yang habis izinnya.

Sebab izin yang dikeluarkan Pemprov Banten massa waktunya sekitar 15 tahun setelah kewenangan berlaku efektif mengeluarkan izin sekitar 2015.

“Izin tambang yang dikeluarkan Pemprov Banten itu belum pada habis,” kata Dedi, Selasa (29/8/2023).(Aep)

 




Ditemukan Tewas di Indekost, Polda Banten Ungkap Riwayat Penyakit Brigadir Firman Lutfiansyah

Kabar6 Anggota polisi yang bertugas di Polda Banten ditemukan tewas di sebuah indekost yang beralamat di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Evakuasi jenazah anggota polisi yang diketahui berinisial Brigadir FL dievakuasi sekitar pukul 14.30 WIB hari ini, Selasa (17/10). Jasad dibawa menggunakan mobil jenazah Polda Banten.

Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku, masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Namun berdasarkan rekaman medis almarhum mengalami kelainan jantung dan mengidap Diabetes.

“Namun kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian almarhum Brigadir Firman Lutfiansyah,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya.

**Baca Juga: Rumah Mewah Bos Timah Digeledah Kejagung RI

Menurutnya, almarhum anggota Polda Banten merpati terbaik yang berdinas di satuan Ditintelkam.

Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan jajaran menyampaikan turut berbelasungkawa dan berharap almarhum diampuni dari segala dosanya.

“Kami keluarga besar Polda Banten mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu putra terbaik bangsa Brigadir Firman Lutfiansyah, semoga almarhum diterima amal perbuatannya oleh Allah SWT, dan untuk keluarga yang ditinggalkan dapat diberi kesabaran dan keikhlasan,”tandasnya.(Aep)




HUT Banten Dikepung Demonstrasi Mahasiswa, Polda Banten Siaga

Kabar6-Ratusan mahasiswa berhasil menjebol pintu gerbang utama kantor Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Portal yang tepat berada di belakang pintu gerbang utama juga berhasil di jebol oleh para mahasiswa.

Sejumlah barang, termasuk kursi busa warna merah, dibakar oleh para massa aksi, tepat di HUT Banten ke 23 hari ini, 04 Oktober 2023.

Ratusan polisi, dari Polresta Serkot dan Brimob Polda Banten, nampak berjaga di lokasi demonstrasi. Mereka sudah bersiaga, memegang tameng dan pentungan.

**Berita Terkait: Ricuh, Masuk Sidang Paripurna HUT ke 23 Mahasiswa Teriak Banten Gagal

Nampak dua water canon juga disiagakan oleh polisi, untuk menghalau massa aksi yang berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten, Al Muktabar.

Setidaknya, ada tiga kelompok massa  yang berdemonstrasi di HUT Banten ke 23. Massa pertama, menggelar orasi di depan pintu masuk DPRD Banten.

Kemudian dia massa aksi lainnya, dari Gebrak Banten, menggelar demonstrasi di gerbang utama kantor Gubernur Banten. Sedangkan satu barisan massa aksi lagi, dari HMI, berorasi di belakang barisan aliansi Gebrak Banten.(Dhi)




Ini Dia Uang Rp1 Miliar Hasil Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari

Kabar6-Bagi yang belum pernah melihat uang Rp1 miliar tunai, tentu akan merasa kaget jika menyaksikannya secara langsung. Uang dalam nominal Rp50 ribu itu ditampilkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, sebagai barang bukti kejahatan korupsi.

AKBP Sigit Haryono selaku Wadirkrimsus Polda Banten dan Kompol Ade Papa Rihi sebagai Kasubdit 3 Tipidkor, perlu tenaga ekstra untuk mengangkat uang hasil korupsi itu.

“Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (03/10/2023).

Uang hasil korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, sementara ini melibatkan dua tersangka, TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Sedangkan tersangka lainnya ARM, dihentikan. Karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sudah meninggal dunia. Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten.

Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

**Baca Juga: Kronologis Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari di BUMD Cilegon Sebesar Rp48 Miliar

“Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” terangnya.

Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah dicairkan senilai Rp7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).(Dhi)




Penyulapan Gas 3kg ke Tabung Non Subsidi 12Kg Dibongkar Polda Banten

Kabar6 – Upaya penyulapan gas subsidi 3kg menjadi gas non subsidi warna merah jambu atau 12kg, dibongkar Ditreskrimsus Polda Banten. Lokasi penyuntikan gas berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg. Para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47),” ujar AKBP Sigit Haryono, Wadirkrimsus Polda Banten, Rabu (20/09/2023).

Masih ada tiga pelaku lainnya yang dikejar polisi dan berstatus buronan, yakn AN sebagai pemodal, ST pemilik kegiatan dan BD bertugas sebagai mandor. Dari lokasi penggrebekan, polisi menyita sekitar 1.200 tabung gas berbagai ukuran. Para pelaku membeli gas LPG 3kg dari Tangerang dan Bekasi, kemudian menyuntikkannya ke gas warna merah muda berukuran 12kg di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 buah gas 3 Kg,” terangnya.

Saat penggrebekkan, ditemukan 428 tabung berisi gas dan 473 kosong, untuk ukuran 3kg. Kemudian tabung gas ukuran 12kg, ada 106 yang sudah terisi dan 201 tabung kosong. Polisi juga menyita enam unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka.

Dengan jumlah tabung yang mencapai ratusan, para pelaku bisa memindahkan isi tabung dari gas melon 3kg ke gas pink berukuran 12kg, sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung setiap harinya.

**Baca Juga:Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung

“Penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar satu minggu, dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dengan harga Rp 213 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per tabung. Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam waktu 1 minggu,” jelasnya.

Para tersangka maupun buronan Ditreskrimsus Polda Banten itu bakal dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 yahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU.

“Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (20/09/2023).(Dhi)

 




Gerebek Pengoplos Gas Elpiji di Lebak, Polda Banten Amankan 4 Tersangka

Kabar6-Polda Banten menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di Perumahan Grand Royal, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menetapkan empat orang tersangka dan tiga diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku di antaranya, AR (37) warga Kabupaten Bogor, EF (33), Kabupaten Lebak, MM (55) Kabupaten Tangerang, MD (47) Kabupaten Tangerang.

Sedangkan tiga DPO di antaranya ST, pemilik kegiatan, BD mandor pengawas lapangan, dan AN pemodal kegiatan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, modus para pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah lebak.

“Untuk dilakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” kata Didik, Selasa (19/9/2023).

**Baca Juga: Sanksi Menanti Guru di Lebak yang Diduga Menganiaya Sesama Guru

Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi.

“Setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg. Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.208 tabung elpiji terdiri dari 901 tabung gas 3 kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.

Lalu 307 tabung gas 12 kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong dan 1 truk mitsubishi fuso dan 5 unit kendaraan Suzuki carry.(Aep)