1

Kasus Dugaan Investasi Alkes Bodong di Pamulang Ditangani PMJ

Kabar6.com

Kabar6-Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Iskandar menyebutkan bahwa pemilik rumah yang menjadi sasaran aksi vandalisme terduga pelaku investasi bodong. Amelika Mongonsidi, pemilik rumah menghilang saat digeruduk puluhan orang koleganya.

“Dan saat ini perkaranya sudah ditangani Polda Metro Jaya (PMJ),” katanya ditemui wartawan di Mapolsek Pamulang, Rabu (5/1/2021).

Ia menerangkan, pada hari Senin, 3 Januari kemarin pihaknya dapat informasi bahwa ada vandalisme di daerah Pondok Benda. Kemudian saat dilakukan pengecekan ternyata benar.

Iskandar sebutkan, atas informasi warga setempat pemilik rumah diduga pelaku investasi alat kesehatan. Pada saat pengecekan rumah dalam keadaan kosong.

Diduga pelaku Saudari Amelika Mongonsidi dahulu tinggal di situ. Tapi sejak ada banyak orang yang meminta pertanggungjawaban rumah itu kosong.

**Baca juga: Investasi Alkes Bodong di Pamulang, Korban: Tolong Pulangkan Uang Modal

“Namun pada pertengahan Desember 2021 informasinya kasus ya sudah ditangani Polda Metro Jaya,” terangnya.

Terpantau pada pagar rumah warna oranye itu dicorat-coret cat semprot hitam. Tulisan berbau kesal itu antara lain, ‘penipu alkes’, serta ‘balikin gue’.(yud)




8 Polsek Diusulkan Masuk ke Polresta Tangerang, Bupati Zaki Bilang ini

Kabar6.com

Kabar6  – Sebanyak delapan Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang selama ini berada dibawah naungan Polda Metro Jaya diusulkan ditarik masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Penarikan Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, Polsek Curug, Polsek Kelapa dua, Polsek Pagedangan, Polsek Cisauk akan kembali ke wilayah hukum Polesta Tangerang

Menanggapi hal ini, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, belum ada kepastian soal delapan Polsek yang selama ini masuk ke Polda Metro jaya (PMJ) akan masuk ke Polda Banten.

“Belum, baru diusulkan,” kata Zaki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2020).

Meski baru diusulkan, Zaki mengaku setuju bila delapan Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten.

“Pada Kamis (27/8/2020) kemarin, kami bahas bersama Gubernur Banten, Kapolda Banten dan Mabes Polri terkait usulan delapan Polsek itu,” katanya.

Zaki berharap, seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu Wilkum, yaitu Polda Banten, karena saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

**Baca juga: Langgar PSBB, Hotel Puri 23 di Kosambi Disegel.

“Kami sudah bangun kantor Polresta Tangerang dengan megah dan besar yang bertujuan untuk melayani seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, harapan saya agar seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke Wilkum Polresta Tangerang, Polda Banten,” pungkasnya.

Diketahui bersama ada delapan Polsek di Kabupaten Tangerang yang masuk ke Polda Metro jaya. Kedelapan Polsek itu adalah Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, Polsek Curug, Polsek Kelapa dua, Polsek Pagedangan, Polsek Cisauk dan Polsek Legok. (Vee)




Diresnarkoba PMJ Bagikan 250 Paket Sembako di Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membagikan 250 paket sembako ke warga RW 015 Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Paket sembako disalurkan untuk warga yang terdampak pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19).

“Harapan kami ini bisa bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Kanit 4 Subdit 2, Komisaris Jose Rizal Antony di lokasi, Sabtu (9/5/2020).

Ia menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekannya yang berinisiatif berbagi paket sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

**Baca juga: Warga Tangsel Belum Terima Bansos, Ini Nomor Hotline Pengaduan.

Rizal juga memberikan pesan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda di Pamulang. “Jauhi narkoba. Semoga bencana Covid-19 cepat berlalu,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar juga mengadakan tradisi memasuki hari ke-15 Ramadan makan ketupat bersama. “Kami juga mendapat donasi 60 kilogram daging sapi dari donatur di Pasar Ciputat,” ungkap Ketua RW 015, Ade Firmansyah.(yud)




Pemilik Kawasan industri di Pakuhaji Ditetapkan Tersangka

kabar6.com

Kabar6-Setelah melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan pergudangan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 Pakuhaji terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo saat dikonfirmasi kembali melalui telepon, Rabu (18/7/2018).

Sutarmo mengatakan, TS merupakan Direktur PT MPL yang mengelola kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Pakuhaji. “TS merupakan pengelolaan kawasan industri dan pergudangan serta direktur PT MPL,” ungkapnya.

Sutarmo menuturkan, polisi telah menggelar penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu sejak Februari 2018.

Dari hasil penyelidikan, Sutarmo mengungkapkan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan jalan untuk akses ke kawasan industri yang dikelola swasta.

“Indikasi pelanggaran yang dilakukan pengelola kawasan industri itu membangun jalan negara tanpa izin pemerintah dan tidak sesuai dengan tata ruang,” tuturnya.**Baca juga: Soal Jalan di Kampung Sungai Turi, DBMSDA Kabupaten Tangerang: Biar PMJ Yang Mengungkap.

Sutarmo menambahkan, penyidik menjerat TS pemilik kawasan pergudangan dan industri dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang. (vero)