1

Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan

Kabar6-Patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sekitar 2 juta batang rokok. Penyelundupan rokok dengan cukai yang tidak sesuai serta tidak dilengkapi dokumen ini rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumatera.

Rokok ilegal tersebut diangkut sebuah mobil truk angkutan barang di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/03/2023).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan jutaan rokok senilai Rp2,6 miliar diamankan, karena perbedaan jumlah rokok di setiap bungkus, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada pita cukai.

“TNI AL akan terus berkomitmen melaksanakan operasi intelijen sehingga hal-hal negatif seperti penyelundupan melalui objek vital nasional seperti ini akan ditindak tegas,” kata Dedi Komarudin dalam keterangan persnya.

**Baca Juga: Viral, Letkol Marinir Gadungan Foto Prewedding Ditangkap di Rajeg

Upaya penggagalan rokok ilegal tersebut berhasil dilakukan bersama Tim Satgas TNI AL Pam Obvitnas ASDP Merak dan Satgas Gurindam Sakti-23 Koarmada I.

Tim Satgas gabungan berhasil mengamankan 1 unit truk berisi muatan rokok illegal dengan Cukai tidak sesuai dan tidak disertai dokumen.

Kemudian, barang bukti rokok tersebut diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) guna dilaksanakan pendalaman lebih lanjut, serta penyelidikan dan penyidikan. (Red)




Tiga Warga Cina Ditangkap Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

Kabar6.com

Kabar6-Tiga warga negara asing asal Cina kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Rokok ilegal yang telah diedarkan para tersangka mencapai jutaan batang.

Adapun ketiga tersangka yaitu, Zhou Yanhua (42 tahun); Zhang Wangling (35 tahun); dan Zhou Qihong (45 tahun).

“Tersangka diduga telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Purkon Rohiyat, Jum’at (13/5/2022).

Ia menerangkan, rokok yang diedarka ketiga tersangka tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya.

Purkon sebutkan, jumlah rokok yang disita sebagai barang bukti sebanyak 1,564,600 batang. Sementara harga resmi per batang Rp 635.

**Baca juga: Tim Mabes Polri ke Pondok Aren Temui Bocah Korban Penculikan.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka negara mengalami potensi kerugian hampir satu miliar rupiah,” sebutnya.

Prosesi penyerahan ketiga tersangka oleh penyidik Bea Cukai bertempat di Sentral Cargo Tangerang Serpong, Jalan Raya Serpong KM 8, Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.(yud)




Pemusnahan Barang Tanpa Pita Cukai, DJBC Banten: Potensi Kerugian Negara Rp42,1 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jendetal Bea Cukai (Kanwil DJBC) bersama Kejaksaan Tinggi Banten musnahkan jutaan batang rokok, ribuan minuman eks impor dan liquid vape ilegal yang ditindak selama tahun 2020 hingga awal tahun 2021.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Muhammad Aflah Farobi mengatakan, kerugian negara akibat adanya barang tanpa pita cukai pada setahun penuh itu diperkirakan mencapai Rp42,1 Miliar.

Aflah mengatakan, barang barang ilegal tersebut hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dibawah pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di Cikarang, Jawa Barat.

Aflah menerangkan, pemusnahan ini diselenggarakan oleh Kanwil DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

“Adapun barang untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebanyak 43.727 botol atau 32.360 Liter, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA, red) eks impor berbagai merk, serta 2 unit handphone milik terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp19,5 Miliar dan kerugian negara mencapai Rp42,1 Miliar,” ujarnya melalui rilis yang diterima oleh Kabar6.com, Rabu (3/3/2021).

Aflah menegaskan, selain barang barang tersebut, terdapat pula jutaan batang rokok hasil penindakan periode November 2020 hingga Januari 2021.

Dibeberkannya, ada 1.168.483 batang rokok, kemudian ada 247 botol Minuman Beralkohol eks Impor, dan 127 botol liquid vape.

Dengan begitu, Aflah menjelaskan, perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp1,44 Miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp940 juta.

“Disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu industri dalam negeri,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan program ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang terus digaungkan oleh DJBC Banten.

“Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara DJBC Banten dan Kejaksaan Tinggi, beserta jajarannya,” terangnya.

Senada, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Zaky Firmansyah menyebut, barang barang yang dimusnahkan saat ini, termasuk hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

**Baca juga: Dukung PEN, DJBC Banten Kolaborasi Dengan LPEI Jakarta Asistensi UMKM

“Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara, red) tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Lartas (larangan dan pembatasan, red), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tutupnya.(eka)