1

Hanura Usung 4 Bacaleg Muda ke KPU Kota Tangerang

Kabar6-Partai Hanura daftarkan 50 bacaleg untuk untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke KPU Kota Tangerang. Empat di antaranya masih tergolong muda.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Arif Fadillah mengatakan Hanura mengusung empat Bacaleg tersebut untuk dapat menggaet suara pemilih pemula dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Caleg kita ini masih pada muda, di dapil lima ada dua orang yang usianya 27 dan 21 tahun. Ada lagi di dapil empat dengan usia 24 dan 27 tahun. Nah mereka kami tugaskan untuk meraih simpati pemilih pemula,” kata Arif di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (17/7/2018).

Selain mengusung bacaleg muda, Arif mengungkapkan, sebesar 98 persen bacaleg Hanura Kota Tangerang merupakan ketua pimpinan anak cabang (PAC) yang dipastikan menguasai wilayah, serta aktif di seluruh elemen masyarakat.**Baca Juga: 2 Bocah di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual.

“Hampir semuanya caleg kita orang wilayah, mungkin hanya satu persen yang tidak berdomisili di wilayah. Kami juga menargetkan minimal satu fraksi, jadi empat kursi target kami,” tuturnya. (RAS)




Baru 4 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Tangerang

kabar6.com

Kabar6-KPU Kota Tangerang mulai menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik (Parpol).

Sampai dengan Senin (16/7/2018) siang tadi, tercatat sudah ada 4 Parpol yang Bacalegnya ke KPU.

“Dari 14 Parpol, kini baru ada 4 yang mendaftarkan Bacalegnya. Keempat Parpol itu masing-masing adalah PKS, PSI, Perindo dan Nasdem,” kata Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul.

Ia menjelaskan, KPU akan menerima pendaftaran sampai dengan jadwal yang ditetapkan yakni terakhir pada Selasa besok 17 Juli 2018. Pihaknya juga telah menyiapkan 4 tim untuk menerima berkas bakal calon legislatif partai politik.

“Ada empat tim disiapkan KPU untuk melayani Pendaftaran Bacaleg. Masing-masing Tim terdiri dari 12 orang,” ungkapnya.

Dikatakannya, tim tersebut akan bertugas memeriksa kelengkapan berkas meliputi surat pernyataan calon, pakta integritas, bukti pernyataan bahwa Parpol telah melakukan rekrutmen secara terbuka dan surat keputusan parpol.

Jika dokumen yang disyratkan tersebut telah lengkap, maka KPU akan memberikan tanda terima pendaftaran.**Baca juga: Besok Ditutup, Baru 2 Partai di Tangsel Daftarkan Bacaleg.

“Selama belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan. Pendaftaran diberikan waktu perbaikan sampai Selasa 17 Juli 2018. Sementara, hasil verifikasi akan diumumkan pada 19-21 Juli mendatang, bakal calon diberikan kesempatan perbaikan berkas pada 22-31 Juli,” ungkapnya.(Zak)




Pileg 2019, Jumlah DPT Tangsel Diprediksi Tembus 1.244.204 Jiwa

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut berpartisipasi dalam rangka persiapan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan.

Ini sesuai dengan program agenda nasional akan digelar pesta politik Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 secara serentak

Langkah persiapan menghadapi hajatan politik akbar juga tengah dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dibantu organisasi perangkat daerah terkait.

Pokok materi pembahasan dalam pertemuan itu menyangkut penetapan jumlah Daerah Pemihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD serta simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu 2019.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, mengungkapkan bahwa telah terjadi penurunan jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Ciputat Timur.

Kepastian tersebut diketahui dari hasil pembersihan data ganda yang beberapa waktu lalu telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Dimana karena wilayah Kecamatan Ciputat Timur sangat-sangat berbatasan dengan Jakarta Selatan,” ungkapnya saat menghadiri undangan acara Rapat Kerja KPU Kota Tangsel di Marlyin Hotel, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (19/12/2017).

Heru menerangkan, banyak masyarakat sekitar yang bermukim di wilayah pemekaran dari Kecamatan Ciputat itu justru lebih memilih terdata sebagai warga DKI Jakarta.

Hal itulah yang menjadi penyebab utama jumlah penduduk di Kecamatan Ciputat Timur menyusut secara siginifikan.

Ia memaparkan, berdasarkan catatan pada Pemilu 2014 lalu total jumlah penduduk di Kecamatan Ciputat ada sebanyak 183.818 jiwa. Sedangkan warga di Kecamatan Ciputat Timur jumlahnya mencapai 169.994 jiwa.

Sementara dari hasil rekapitulasi Data Agregat Kependudukan (DAK) 2017, total jumlah warga di Kecamatan Ciputat mencapai 192.568 jiwa, dan di Kecamatan Ciputat Timur ada sebanyak 164.291 jiwa.

“Data inilah yang dipakai oleh KPU untuk menyusun alokasi kursi pada Pemilu 2019 nanti,” terang Heru memaparkan.

Di lokasi yang sama, Ketua Pokja Teknis KPU Kota Tangsel, Badrusallam, mengutarakan diperkirakan total jumlah warga di tujuh wilayah kecamatan yang punya hak pilih diperkirakan sebanyak 1.244.204 jiwa.

Oleh karena itu, diyakininya sebaran jumlah Dapil dan kursi DPRD yang akan diperebutkan saat Pileg 2019 mendatang juga tidak akan mengalami perubahan.

“Sama juga seperti Pileg 2014 lalu. Jumlahnya 50 kursi untuk anggota DPRD Tangsel dari 6 wilayah Dapil,” terang Badrussalam.

Iapun secara gamblang merinci keenam Dapil termasuk titik koordinat sebaran wilayahnya. Yakni, pada Dapil 1 antara lain di Kecamatan Serpong dan Setu. Dapil 2 pada Kecamatan Serpong Utara. Dapil 3 di Kecamatan Pondok Aren.

Sementara, Dapil 4 di Kecamatan Ciputat. Dapil 5 pada Kecamatan Ciputat Timur. Dapil 6 di Kecamatan Pamulang.

Badrus menyebutkan, mengacu pada aturan yang termaktub dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dapil, alokasi jumlah minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Kemudian untuk Dapil wilayah Kecamatan Setu dan Serpong jika digabung tetap menjadi 8 kursi.

“Makanya tidak jadi kami pisah menjadi dua dapil sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya. Meski demikian, lanjut Badrus, untuk Pemilu 2019 nanti justru ada pergeseran alokasi kursi. Terutama bagi di Dapil Ciputat, dan Ciputat Timur.

Jika sebelumnya pada Pemilu 2014 pada Dapil Ciputat memiliki alokasi 7 kursi, maka pada Pileg tahun depan akan bertambah menjadi 8 kursi. Di Ciputat Timur bila sebelumnya 7 kursi maka akan berkurang menjadi 6 kursi.**Baca juga: DLH Tangsel Dorong Warga Bentuk Bank Sampah.

“Setelah kami hitung dengan DAK yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri, pada semester pertama 2017 jumlah penduduk sebanyak 1,244,204 jiwa. Bahwa justru ada penurunan jumlah penduduk di Kecamatan Ciputat Timur, dan setelah dihitung dengan rumus pembagian alokasi kursi ternyata Ciputat Timur hanya mendapatkan 6 kursi dan Ciputat justru dapat tambahan 1 kursi lagi,” sebut Badrus.(BL/bbs)