1

Perwakilan Kejaksaan RI Hadiri Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13

Kabar6-Perwakilan Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra Jatna selaku ketua delegasi menghadiri “The 13th Asean-China Prosecutors General Conference” (Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13) pada tanggal 5-8 Desember 2023 di Hanoi, Vietnam.

Pada pelaksanaan konferensi, Ketua Delegasi Kejaksaan RI menyampaikan pada pokoknya bahwa kawasan ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital serta memiliki potensi kejahatan teknologi informasi.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menyikapinya dengan kebijakan dan tindakan yang terukur, terarah dan berkesinambungan melalui pembentukan Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik untuk mendukung sumber daya yang berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara terkait kejahatan teknologi informasi serta menerbitakan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana.

“Mencegah dan memberantas perkembangan kejahatan teknologi informasi tidak dapat dilakukan secara parsial dan oleh satu negara saja, namun perlu dilakukan secara bersama-sama secara sinergis melalui koordinasi dan kerjasama internasional yang intensif dengan menggunakan instrumen bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Asistance in Criminal Matters) ataupun kerjasama informal dengan menggunakan instrumen AG to AG (Kejaksaan ke Kejaksaan),” ujar Ketua Delegasi Kejaksaan RI Dr. Narendra Jatna.

Dalam rangkaian acara ini, dilaksanakan juga penandatanganan Deklarasi Bersama (Joint Declaration) Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok, yang pada pokoknya berisi peningkatan kerja sama memerangi kejahatan transnasional.

**Baca Juga: Aksi Nyata Relawan Prabowo-Gibran Bernama Gerakan Banten Nyata

Adapun kerjasama tersebut dalam rangka memerangi kejahatan teknologi tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, pemanfaatan sepenuhnya berbagai jenis saluran kerja sama internasional, peningkatan kualitas dan efektivitas situs resmi Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk membentuk grup komunikasi bersama Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok.

Agenda lain Delegasi Kejaksaan RI yakni melaksanakan pertemuan bilateral bersama dengan Kejaksaan Agung Vietnam, dimana Delegasi Kejaksaan RI diterima langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Sosialis Vietnam.

Delegasi Kejaksaan RI dalam acara Konferensi dan Joint Declaration diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham, S.H., M.Hum., LL.M. serta perwakilan tiga orang Kepala Subbagian pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. (Red)




2  Perwakilan Jaksa Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto

Kabar6-Dua Perwakilan Jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung, berpartisipasi dalam kegiatan Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG) di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 November 2023 di Phuket, Thailand.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

**Baca Juga: Cisadane Meluap, 177 KK di Pesona Serpong Rumahnya Tergenang

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membagikan praktik terbaik serta melatih para peserta dalam menyita aset kripto yang berkaitan dengan penanganan perkara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.

Peserta dalam acara ini terdiri dari perwakilan negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam. Perwakilan Indonesia tersebut terdiri dari 5 peserta, dua diantaranya dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring. (Red)




PMI Kota Tangerang Kirim 6 Perwakilan di Acara Jumbara Nasional

Kabar6-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengikuti pelepasan anggota Palang Merah Remaja (PMR) untuk mengikuti kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Tingkat Nasional IX di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, untuk perwakilan PMI Provinsi Banten.

PMI Kota Tangerang mengirimkan sebanyak 6 orang perwakilan dari sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan pendamping yang ada di Kota Tangerang.

Ketua PMI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, mengatakan Jumbara Nasional merupakan puncak dari kegiatan pembinaan anggota PMR yang diikuti oleh peserta perwakilan dari 34 provinsi, baik tingkat mula, madya, maupun wira.

**Baca Juga: Oknum Guru Wali Kelas di Pamulang Culik Siswa

“Sesuai namanya yakni Jumpa Bakti Gembira. Jumpa ini pertemuan akbar di mana mereka saling berbagi, berbagi pengalaman dan pengetahuan. Bakti, melayani masyarakat terutama teman sebaya, sesama pelajar SD, SMP, dan SMA untuk memberi pengetahuan seputar kepalangmerahan,” katanya di Serang, Selasa, (27/6/2023).

Lanjut Oman, kegiatan berikutnya yakni gembira diisi dengan hiburan yang menampilkan seni, budaya, olahraga, sesuai usia peserta sehingga bisa menikmati kebersamaan dalam acara tersebut.

Ia berpesan agar anggota PMR perwakilan PMI Kota Tangerang yang terpilih sebagai peserta Jumbara Nasional dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

“Ini pengalaman yang berharga, langka. Sehingga mereka harus betul-betul menyiapkan diri, kesehatan, pengetahuan, dan keterampilan. Kemudian selama di sana fokus, siap mental jauh dari rumah, jauh dari orang tua. Inikan level anak-anak, kita doakan mereka siap,” tandasnya. (Oke)




Sampaikan 2 Tuntutan, 20 Perwakilan Buruh Audensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Sedikitnya 20 orang perwakilan massa buruh dan ormas Badak Banten diterima perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam audiensi.

Ketua DPC KSBSI NIKEUBA Kabupaten Tangerang Eko Sutarno mengatakan, dalam audensi itu buruh menyampaikan dua tuntutan. Pertama Menolak Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kedua, mendesak presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu yang membatalkan Omnibus law atau UU Cipta kerja,” ungkap Eko Sutarno kepada kabar6.com saat memasuki ruangan rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2020).

Sambil menunggu hasil audensi, korlap aksi dari berbagai serikat pekerja silih berganti terus menyuarakan aspirasi dalam orasinya. DPR dinilai telah melakukan suatu kesalahan dengan menyetujui Omnibus law tanpa memikirkan akibat dari undang-undang itu sendiri.

Yandi Saputra perwakilan DPC KSBSI NIKEUBA mengatakan, mengacu kepada UU Omnibus law, DPR kemunafikan fungsi konstitusi itu sendiri mengesahkan UU yang sangat merugikan.

“Maka tidak ada alasan bagi bapak bapak anggota dewan untuk menolak aspirasi yang kami bawa ini,” ungkap Yandi yang juga sebagai pengurus LSM Pelopor.

Sementara perwakilan Badak Banten Abdul Nasir meminta Pemerintah khususnya Bupati Tengerang dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk menolak undang-undang Cipta Kerja.

Kami minta Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang bersama sama kami menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja atau undang undang biadab ini,” teriak Nasir saat orasi di atas mobil komando

**Baca juga: Hendak Ikut Demo ke Jakarta, 25 Pelajar Diamankan Polisi Kota Tangerang.

UU biadab itu, kata dia, akan menyengsarakan kita, anak cucu, dan rakyat seluruh tanah air yang akhirnya akan mencekik kita semua. “Anak kita buruh, suami kita, istri kita buruh, rakyat Indonesia sebahagian besar itu buruh, maka dari itu kita tetap semangat dan terus menolak undang-undang Omnibus law Cipta kerja itu,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan aksi ribuan massa buruh itu dikawal ketat oleh ratusan aparat gabungan Polri,TNI Pol PP Kabupaten Tangerang, sampai dengan pukul 14.12 WIB aksi massa buruh berlangsung damai (han)




Penertiban Industri, Pol PP Kabupaten Tangerang Panggil Perwakilan Pengusaha

Kabar6.com

Kabar6-Dua pengusaha atau pemilik industri di Kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Pemanggilan tersebut dikarenakan Satpol PP yang berencana melakukan penertiban industri yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua pemilik pabrik di lokasi berbeda.

Pertama dari Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, sedangkan satu lagi pemilik pabrik yang ada di Bantaran Sungai Kali Baru, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga.

“Saat ini sudah proses pemanggilan untuk klarifikasi dan pemeriksaan izin. Setelah dilakukan, kemudian pemberhentian operasinya dan masuk ke proses penertiban. Jadi dari awal pemanggilan sampai penertiban, kurang lebih waktunya sampai satu bulan setengah,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Menurut Bambang, di Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, saat ini sudah banyak berdiri pabrik. Padahal di wilayah itu merupakan zona hijau, dimana tidak ada satupun pabrik yang boleh berdiri.

“Disana itu banyak tidak hanya pabrik Almunium CV. Srijaya Logam, masih ada industri batako, dan lainnya. Memang itu wilayah zona hijau yang tidak diperuntukan untuk industri,” ujarnya.

Selain di wilayah Kecamatan Pakuhaji, kata Bambang, masih ada pabrik ilegal yang sedang dalam peemeriksaan. Menurutnya, pabrik itu berdiri di bantaran Sungai Kali Baru, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga. Selain itu, ada puluhan pabrik di sana yang berdiri dan mencemari air Kali Baru, sehingga air sungai terlihat hitam pekat karena tercampur oleh limbah.

“Yang di Kali Baru itu secara keseluruhan memang menyalahi aturan. Di sana ada puluhan kurang lebih, tetapi hanya beberapa nanti yang akan kita tertibkan sebagai syok terapi. DLHK Kabupaten Tangerang juga sudah meminta kami untuk segera menertibkan, karena sudah melanggar peruntukan,” jelasnya.

**Baca juga: Dorong Minat Baca Warga, Desa Pematang Kini Dilengkapi Perpustakaan.

Selain lokasi pabrik yang ilegal, pabrik-pabrik yang ada di Bantaran Sungai Kali Baru juga mempekerjakan karyawan secara ilegal. Dia berharap setelah dilakukan penertiban, masyarakat yang ingin membangun atau membuat usaha bisa faham dan mengerti. Serta tidak membuat pabrik di lahan yang dilarang.

“Mereka juga melanggar ketenagakerjaan. Mereka mempekerjakan orang secara ilegal, pemberian upah yang tidak jelas, dan tidak memberikan jaminan sosial. Penertiban ini akan dilakukan agar masyarakat juga paham nantinya tidak sembarangan membangun pabrik,” tandasnya.(Vee)




Datangi Pos Pantau, Perwakilan Supir Minta Waktu Operasional Truk Tidak Dibatasi

Kabar6.com

Kabar6-Perwakilan supir tronton dan pengusaha truk mendatangi pos pantau perbatasan di Jalan Raya Legok-Parung Panjang dan bersikeras agar diperbolehkan beroperasi di luar pembatasan waktu operasional yang telah ditentukan.

Perwakilan supir dan pengusaha truk itu menginginkan tidak ada pembatasan waktu operasional truk. Karena, menurut mereka dengan pembatasan waktu operasional tersebut usaha mereka sangat di rugikan.

“Kami tetap menginginkan pembatasan waktu operasional truk ditiadakan. Kalau tetap diteruskan usaha kami sangat merugi pak, kata seorang perwakilan supir dan pengusaha truk, Sabtu sore (5/1/2019).

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menegaskan pihaknya tidak bisa menganulir keinginan para supir truk tersebut.

Karena, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar dengan tegas telah memerintahkan untuk menjalankan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 yang di rubah menjadi Perbup 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.

“Waktu operasional untuk truk adalah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai Perbup 46 dan 47 Tahun 2018,” kata Iptu Bambang PWB.

Kata Iptu Bambang PWB, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan tetap menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 sesuai perintah Bupati Tangerang.

“Kami tetap menjalankan perintah untuk tidak memperbolehkan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan sesuai Perbup,” paparnya.

Senada, Camat Legok Nurhalim menambahkan,perintah menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 sudah menjadi amanah buat instansi terkait.

**Baca juga: Bersama Polsek, Camat Legok Berjaga di Pos Perbatasan.

“Saya bersama Pol PP Kecamatan Legok, Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang tetap mengikuti perintah Bupati Tangerang untuk menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 itu,” tegasnya.

Mediasi yang berlangsung di pinggir jalan tersebut menyebabkan kemacetan panjang, baik dari arah Parung Panjang menuju Legok maupun sebaliknya. (jic)




Perwakilan Unras PT Sandratex Minta Lurah Rempoa Mediasi Tuntutan Buruh

kabar6.com

Kabar6-Enam orang perwakilan aksi unjuk rasa (unras) temui Lurah Rempoa, Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memfasilitasi tuntutan buruh PT Sandratex yang terkena PHK.

Dari hasil mediasi itu, Wahid selaku perwakilan aksi unjuk rasa membeberkan hasil pertemuannya dengan Lurah Rempoa.

“Bapak Lurah Rempoa mendukung aspirasi tuntutan PHK yang dilakukan oleh pimpinan PT Sandratex, dan akan selalu mengawasi perkembangan buruh PT Sandratex yang di PHK dan mengimbau untuk yang unras jangan bertindak anarkis,” kata Wahid dihadapan 200 karyawan yang melakukan unras.

Wahid juga menyebutkan permintaan maaf dari Lurah Rempoa karena tidak dapat hadir menemui para buruh dikarenakan ada rapat. “Lurah Rempoa berjanji kedepannya akan menemui karyawan PT Sandratex,” paparnya.

**Baca juga: PT Sandratex Tak Sertakan Karyawan Kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi unras dari 200 karyawan PT Sandratex berjalan aman dan kondusif. Hal itu diungkapkan Bripka Heri Heryanto, Kepala Hubungan Masyarakat pada Polsek Ciputat.

“Pengamanan ini langsung di pimpin oleh pak kapolsek Ciputat, kompol Donni Wibisono. SE. beliau menginstruksikan 20 personil dari polsek Ciputat untuk lakukan pengamanan di lokasi,” ujar Heri. (adt)