1

Warga BPA Kubu Kontra: Kami Gak Alergi Proyek GIPTI, Asalkan

Kabar6.com

Kabar6-Tokoh masyarakat perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) di sektor satu yang terdampak langsung dengan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) menyatakan sejak awal tak menolak hadirnya pembangunan di wilayahnya.

Warga BPA yang dianggap kontra terhadap proyek GIPTI ini justru mengaku sangat senang dengan keberadaan proyek garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berdiri diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Perlu digarisbawahi, kami gak alergi sama proyek GIPTI,” ungkap Sekretaris RW01 perumahan BPA, Bagus Priyanto kepada Kabar6.com, Rabu (8/7/2020).

Ia mengemukakan, seluruh warga penghuni perumahan BPA menyambut baik kehadiran proyek yang dibiayai PT Sinar Mas Land dari dana corporate social responsibility atau CSR sebesar Rp40 miliar tersebut.

Bahkan, kehadiran proyek itu diyakini akan banyak membawa manfaat bagi warga sekitar. Namun, dirinya sangat menyayangkan proses pembangunan proyek itu tak disertai dengan mekanisme dan cenderung melanggar aturan hukum yang ada.

“Semua warga disini pada dasarnya tidak menolak kehadiran proyek itu. Tapi prosesnya harus sesuai dengan aturan, jangan melanggar hukum dong,” ungkap Bagus.

Proyek GIPTI ini, kata Bagus, diduga telah melanggar aturan hukum. Puspiptek dalam membangun proyek itu ditengarai menggunakan tanah tanpa alas hak yang jelas.

Tak hanya itu, di atas tanah tersebut juga terdapat hak warga berupa fasos fasum jalan lintas, tanah makam dan tandon air.

**Baca juga: Warga BPA Kubu Pro Sebut Proyek GIPTI Bermanfaat Positif.

Terkait itu, pihaknya bersama warga BPA lainnya mengirimkan surat sanggahan ke kantor ATR/BPN Banten yang akhirnya direspons dengan penghentian proses sertifikasi atas tanah yang diajukan Puspiptek tersebut.

“Kami sedikitpun tidak punya niat untuk menghambat pembangunan proyek ini, tapi kembalikan dulu hak- hak warga. Perjelas dulu alas hak dan status tanahnya. Kalau memang benar itu tanah milik Puspiptek, kenapa proses sertifikasi di BPN dan proses perijinan di Pemda dihentikan. Jadi kami tidak asal dukung- mendukung, semua harus dibuktikan dengan data dan fakta hukum,” ujarnya.(Tim K6)




Warga BPA Kubu Pro Sebut Proyek GIPTI Bermanfaat Positif

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang menyampaikan keluh kesah atas polemik yang terjadi pada proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Warga mengaku proyek garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berdiri di atas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City itu banyak membawa manfaat bagi mereka.

“Kalau bicara masalah pro dan kontra pembangunan GIPTI itu memang ada segelintir kelompok yang kontra,” kata Asep Yopi, kepala dusun di Balai Warga BPA Sektor 3, saat ditemui Tim Kabar6.com, Rabu (8/7/2020).

Ia memastikan bahwa segelintir warga yang menolak proyek GIPTI tidak mewakili keseluruhan penghuni sekitarnya.

Asep berharap kedepannya tidak ada lagi tidak ada lagi sekat antarkelompok warga BPA.

“Kami juga sebagai warga BPA punya hak yang sama dong untuk dipublikasikan,” jelasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua RW 04 Mahmudi menyatakan proyek GIPTI memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

Ia justru mempertanyakan kapasitas warga yang kontra terhadap proyek teknologi digital yang menelan dana corporate social responsibility atau CSR dari PT Sinar Mas Land tersebut.

“Kami melihat berita yang dimuat di media Kabar6.com tidak berimbang. Orang yang kontra proyek GIPTI itu enggak jelas menurut saya,” ungkap Mahmudi.

Menurutnya, kalangan warga kontra itu merupakan penghuni yang diketahui baru tinggal selama dua tahun terakhir di perumahan BPA.

**Baca juga: Camat Cikupa Bagikan Masker dan Pelindung Wajah.

“Itu orang swasta yang beli rumah disini. Akibatnya di lingkungan kami ada gesekan,” jelas Mahmudi.

Perlu diketahui, pertemuan yang berlangsung sekira Pukul 16.30 WIB itu dihadiri sebanyak 18 orang perwakilan dari pengurus lingkungan, tokoh masyarakat perumahan BPA.(Tim K6)




DPPP Sangkal Pembangunan Jalan Beton di Perumahan BPA Tak Melalui Usulan Musrenbang

Kabar6.com

Kabar6-Diprotes pembangunan jalan beton tak penuhi prosedur dan tanpa usulan dari Musrenbang, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang menyangkalnya.

Kepala Dinas DPPP, Iwan Firmansyah langsung menyangkal pernyataan dari pihak Puspitek tersebut usai hearing di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6/2019).

**Baca juga: Puspitek Bantah Serobot Fasos & Fasum Perumahan BPA.

Kata Iwan, pembangunan jalan beton tersebut sudah melalui prosedur. Dan tidak mungkin Pemkab Tangerang membangun jalan menuju Perumahan BPA tanpa melalui usulan dari masyarakat melalui Musrenbang.

“Tidak mungkin lah, masa Pemkab Tangerang membangun tanpa usulan dari warga. Itu mah Pasti ada lah usulan,” singkatnya sembari jalan di lantai 3 gedung DPRD Kabupaten Tangerang.(bam)




Puspitek Bantah Serobot Fasos & Fasum Perumahan BPA

Kabar6.com

Kabar6-Terkait dugaan peyerobotan lahan Fasos dan Fasum Perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA) atas pembangunan yang dilakukan pihak Puspitek.

Dwi Winarno, Kepala bidang (Kabid) sarana Puspitek membantah. Sebab, menurutnya jalan itu belum diserahkan menjadi jalan Fasos dan Fasum ke Pemkab Tangerang.

Kata Dwi, pihaknya telah melayangkan surat protes ke Pemkab Tangerang atas pembangunan jalan beton yang dipersoalkan oleh warga Perumahan BPA kali ini.

**Baca juga: Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA.

Karena, tegas Dwi, pembangunan jalan itu tidak memenuhi prosedur yang harusnya melalui usulan dari Musrembang.

“Kami juga belum menyerahkan lahan Fasos dan Fasum ke Pemkab Tangerang,” ucap Dwi Winarno, disela-sela hearing di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6/2019).(bam)




Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah warga Perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA), Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang memprotes proyek galeri ilmu pengetahuan, teknologi, dan Inovasi (GIPTI). Pasalnya proyek tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Hal itu dikatakan oleh Usep Setiagunawan, salah seorang perwakilan warga Perumahan BPA, saat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6) sekira pukul 14.00 WIB.

“Awalnya warga tidak keberatan dengan adanya proyek GIPTI, tapi karena akses jalan beton menuju Perumahan BPA yang dibangun melalui APBD Pemkab ditutup, maka hal tersebut berdampak memancing warga untuk melakukan protes,” tegasnya.

Menurutnya, warga sudah berulang kali melayangkan surat protes ke Puspitek dan PT Sinar Mas Land, namun tidak pernah ditanggapi atau digubris oleh mereka.

Tak hanya itu, masih ada beberapa dugaan pembangunan lainnya yang tidak sesuai dan diatas tanah yang seharusnya tidak pada tempatnya. Dan ironisnya, selain itu jalan beton yang dibangun oleh Pemkab juga ditutup.

Sementara itu, menanggapi protesnya warga Perumahan warga BPA, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Kawasan Puspitek Dwi Winarno membenarkan, bahwa proyek GIPTI itu belum memiliki surat IMB dan izin prinsip dari Pemkab Tangerang.

**Baca juga: Polresta Tangerang Imbau Ormas Tak Merapat ke Jakarta.

Lanjut Dwi Winarno, pihaknya terpaksa melakukan proses pembanguan terlebih dahulu. Karena, kata dia, di perintahkan oleh Pemerintah Pusat agar target lahan yang 15 hektare selesai pada Agustus mendatang.

“Sampai sekarang memang kami belum punya surat izin. Namun per Januari 2019 lalu kami sudah mengajukan ke Pemkab tetapi belum keluar,” akunya Dwi Winarno saat dimintai keterangan awak media. (bam)