1

Mudahkan Masyarakat Cari Solusi Terkait Pertanahan, BPN Hadirkan Sultan Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menghadirkan aplikasi ‘Sultan Tangsel’ untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan masalah pertanahan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor BPN Tangsel, Harison Mocodompis kepada awak wartawan di Serpong, ditulis Sabtu 6 November 2021.

“Aplikasi ini platform-nya dengan zoom meeting, masyarakat bisa membuka dan langsung menyampaikan masalah, mereka dilayani oleh orang-orang yang informatif dan profesional di bidangnya,” ungkapnya.

Di aplikasi Sultan Tangsel, Harison menjelaskan, masyarakat bisa sekedar bertanya, konsultasi, menyampaikan laporan, kendala berkas persyaratan atau apapun terkait masalah pertanahan.

“Semoga adanya Sultan Tangsel ini dapat membantu memudahkan masyarakat dalam mencari solusi atas masalah pertanahannya. Serta dapat mencegah penyebaran Covid-19 di kantor pelayanan karena dilakukan secara daring,” pungkasnya.

Sementara itu, Deny salah satu staf di bagian pengaduan BPN Tangsel menyebut, setiap harinya ada puluhan pertanyaan dan aduan yang masuk ke ‘Sultan Tangsel’ tentang membuat atau menaikkan surat tanahnya dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Aplikasi Sultan Tangsel ini untuk memudahkan masyarakat Kota Tangsel untuk mendapatkan solusi soal masalahnya yang berkaitan dengan pertanaha. Seperti pembuatan sertifikat tanah ataupun terkait pelayanan di BPN Tangsel,” terangnya.

Deny menerangkan, saat ini pertanyaan yang banyak diberikan masyarakat melalui Sultan Tangsel lebih banyak terkait pembuatan sertifikat tanah. Mulai dari pengecekkan, naik hak, AJB ke sertifikat dan lainnya.

**Baca juga: Dies Natalis Mapancas ke-63, Ketum: Semangat Ideologi Pancasila!

“Namun bilamana pertanyaan dan pengaduan yang memang agak rumit dan tidak terselesaikan jawabanya melalui aplikasi Sultan Tangsel, maka warga tersebut akan di undang untuk langsung datang ke kantor BPN untuk di berikan pejelasan secara langsung,” paparnya.

“Pertanyaan dan pengaduan melalui aplikasi Sultan Tangsel terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama mulai dari pukul 09.00- 11.00 WIB. Dan sesi kedua dimulai pukul 13.00-15.00 WIB,” tandasnya.(eka)




Pembelian Lahan di Ranca Labuh, Kabid Pertanahan Perkim Enggan Ditemui

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Dadan, tak mau memberikan konfirmasi terkait status pembelian tanah untuk perluasan tanah SMP 3 Kemiri.

“Maaf pak Kabid Dadan belum mau nemuin, dia sudah keluar lewat pintu belakang,” kata M. Amirudin, Satpol PP yang menjaga pintu masuk Dinas Perkim, Senin (23/9/2019).

Terpisah, Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Indonesia, Ayi Abdulah Al Habsyi, sangat menyayangkan sikap Kabid Dadan yang tak mau dikonfirmasi Kabar6.com terkait lahan yang dibeli untuk perluasan SMP 3 Kemiri.

“Sangat disayangkan sikap Kabid Dadan yang enggan dikonfirmasi awak media terkait pembelian lahan untuk perluasan SMP 3 Kemiri yang dibeli Pemkab Tangerang. Padahal Kadis Perkim sudah mengarahkan,” ungkapnya.

**Baca juga: Kandang Ayam di Lahan SMP 3 Kemiri Boleh Dibongkar?.

Ayi juga menyebutkan, pihaknya segera melayangkan surat dan meminta Kabid yang membidangi pembelian tanah tersebut untuk memberikan dokumen terkait pembelian lahan di Desa Ranca Labuh.

“Kita akan layangkan surat dan meminta dinas terkait memberikan data yang dibutuhkan. Berikut harga sebenarnya pembelian tanah tersebut,” tegasnya.(Jic)