1

Pemilu 2024, Dokumen Persyaratan 55 Bacaleg Partai Gelora Kabupaten Tangerang Memenuhi Syarat

Kabar6-Partai Gelora telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang, Minggu, 9 Juli 2023, malam. Data sebanyak 55 orang Bacaleg dari enam daerah pemilihan telah dinyatakan lengkap.

“Semua data yang diserahkan dianggap telah memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang, Sukardin, Senin (10/7/2023).

Ia merinci komposisi bacaleg Partai Gelora di Kabupaten Tangerang terdiri atas 36 orang laki-laki, dan 19 orang perempuan. Diharapkan kedepannya elemen partai mulai dari DPC, DPAC, dan simpatisan untuk bekerja keras.

Sukardin ingin seluruh kader dn simpatisan nantinya dengan semangat juang yang tinggi bisa memenangkan Partai Gelora nanti pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang.

“Dan target kami adalah mendapatkan satu fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Bacaleg Partai Gelora untuk DPRD Provinsi Banten nomor urut 1 itu.

Cita-cita tersebut dapat tercapai sesuai harapan Partai Gelora. Kader Partai Gelora mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: Partai Gelora Harapan Publik Hilangkan Pesimisme Hadapi Pemilu 2024

Berkolaborasi dengan seluruh elemen yang ada agar mampu mengawal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan secara fair, terbuka dan transparan.

“Saya berharap tidak ada kampanye hitam, politik uang dan kecurangan selama pemilihan legislatif di Kabupaten Tangerang,” tegas Sukardin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar menyatakan, dengan tahapan yang sudah dilaksanakan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 data perbaikan dokumen persyaratan bacaleg 18 parpol sudah diterima.

“Yang mana selanjutnya akan kami laksanakan verifikasi ulang,” utara Umar. Berkas yang memenuhi syarat dan sudah diterima KPU Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan diverifikasi ulang.

Tahapan verifikasi mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 bisa memenuhi syarat dari masing-masing calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang. “Mudah-mudahan nanti dalam penetapan DCS itu semuanya bisa memenuhi syarat,” singkatnya.(yud)




Mudik Gratis Warga Cilegon, Persyaratan Hanya KTP

Kabar6-Menjelang libur Idul Fitri 2023, Pemerintah Kota Cilegon mengadakan mudik gratis bagi warganya. Pemkot Cilegon menyiapkan puluhan unit bus dengan kuota minimal 1.000 orang pemudik.

Hal ini disampaikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Aula Setda Kota Cilegon. Jumat, (31/3/2023).

“Ada 20 bus itu kurang lebih minimal 1.000 orang, kalau 25 berarti bertambah lagi, karena 1 bus diperkirakan 50 orang,” kata  Helldy Agustian.

Sambung Helldy, Pemkot Cilegon  akan bekerja sama dengan sejumlah industri di Kota Cilegon.

Adapun pendaftaran mudik gratis dibuka pada 11 April dengan jadwal keberangkatan dimulai tanggal 19 April 2023.

Persyaratan yang harus dipenuhi calon pemudik  sangat dimudahkan, yaitu hanya melampirkan satu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili Kota Cilegon.

Lokasi pendaftaran di Pemda serta di radio Mandiri FM.

**Baca Juga: Ultah ke-149 Tahun Kabupaten Pandeglang Dihadiri Pj Gubernur Banten

Terkait mudik gratis bagi warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Joko Purwanto menerangkan, pada program mudik gratis 2023 ini menyediakan tujuan wilayah-wilayah yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera.

Di 2022 lalu, ada 11 bus dengan 475 orang yang ikut mudik.  Namun saat itu tidak ada tujuan ke Sumatera.

“Kita optimis target mudik gratis tercapai, kan maksimal 30 bus minimal 20 unit bus. Kita akan segera bersurat kepada pihak-pihak industri, mudah-mudahan ada respon yang baik untuk bersama mensukseskan mudik gratis,” pungkas Joko Purwanto. (Red)

 




Ini Persyaratan Operator Kabel Fiber Optik Daftar Bermain di Tangsel

Kabar6-Operator kabel jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dipungut retribusi atas penanaman di bawah tanah. Namun yang mendaftar resmi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat baru satu operator.

“Kalo yang masuk ke PTSP itu baru satu. PT Trans Media,” kata Ketua Pokja I DPMPTSP Kota Tangsel, Nana Guswara kepada wartawan di Serpong, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, operator jaringan internet Transvision tersebut menyewa pemanfaatan bahu jalan di Merpati, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

Nana pastikan proses pengajuan izin penyelenggaraan kabel fiber optik tidak sulit. Individu atau badan usaha pemohon dapat mengurus lewat aplikasi Simponie.

Adapun dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi pemohon berupa, scan KTP; foto lokasi; panjang pagelaran; SKRD/STTS; surat keterangan teknis galian kabel optik dari dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel.

Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu; akte pendirian perusahaan; NPWP perusahaan, upload OSS izin pemanfaatan bagian-bagian jalan kabupaten/kota; scan surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan; scan surat perjanjian kerja sama antara operator dengan dinas bina marga.

**Baca Juga: Aturan Resmi Retribusi Kabel Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah di Tangsel

“Tapi ini persyaratan adanya di depan semua. Jadi yang ada hanya dinas teknis. Semua persyaratan teknis administratif kalo sudah dilengkapi itu insyaallah izin akan terbit,” terang Nana.

Menurutnya, perizinan penyelenggaraan kabel fiber optik diatur dalam 11 payung hukum. DPMPTSP Tangsel kini sedang mengusulkan regulasi tambahan melalui peraturan wali kota.

“Biar menggandeng dinas-dinas teknik untuk lebih menyatukan persepsi. Tentunya atas nama regulasi,” terang Nana.(yud)




Persyaratan Pencalonan Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Legalisir Ijazah ke Bandung

Kabar6.com

Kabar6- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merupakan calon incumben yang bertarung dalam Pilkada serentak 2020. Bang Ben, panggilan akrab Benyamin ini menggandeng Pilar Saga Ichsan sebagai wakilnya. Pilar adalah anak dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang juga bakal maju pada periode kedua.

Saat ditanya persiapan Pilkada, Bang Ben menjawab sedang melengkapi persyaratan administrasi. “Siap, wah siap banget, saya,” ujar Bang Ben kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Bang Ben membocorkan persiapan yang dilakukan seperti surat dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta ijazah sekolah dengan cap legalisir asli.

“Saya sedang melengkapi persyaratan. Dari pengadilan, dari SKCK, seluruh persyaratan yang harus dilengkapi, ijazah yang harus dilegalisir, kan ijazah saya harus di Bandung di kampus, kemudian di sekolah SD sampai SMA lagi dilengkapi. Semua persyaratan sedang saya lengkapi,” jelas Bang Ben.

Ia mengaku tidak mengalami kesulitan dalam melengkapi semua dokumen syarat pencalonan. Sebab dirinya sudah punya pengalaman dua kali nyalon menjadi kepala daerah.

Selain melengkapi dokumen administrasi, Bang Ben juga telah melayangkan surat pengajuan cuti sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Rencananya, dirinya mulai melepaskan kegiatan sebagai kepala daerah terhitung 24 September 2020.

**Baca juga: Benyamin Davnie Cuti Sebagai Wakil Wali Kota Tangsel Mulai 24 September.

Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie mengambil cuti untuk kampanye pencalonannya sampai 5 Desember 2020 mendatang. Setelah masa cuti selesai, dirinya akan kembali bertugas sebagai kepala daerah sampai masa baktinya berakhir pada 20 April 2021 mendatang. (yud)




Mau Gelar Resepsi Pernikahan di Lebak, Ini Syaratnya

Kabar6-Pasangan calon pengantin di Kabupaten Lebak kini tak lagi harus menunda resepsi pernikahan. Meski tak dilarang, namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan melaksanakan resepsi pernikahan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada BAB V yang mengatur penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat pada bagian ketiga tentang kegiatan sosial dan budaya disebutkan bahwa pedoman pencegahan Covid-19 dan rekomendasi untuk pelaksanaan salah satunya kegiatan resepsi/perayaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Ya, resepsi atau perayaan pernikahan. Kami sudah buat dan edarkan kepada para camat tentang proses (Mendapatkan) rekomendasi tersebut,” kata Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (29/7/2020).

Saat ini, Perbup masih dalam tahapan sosialisasi hingga 15 Agustus 2020 mendatang.

Sanksi bagi penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur pun tak tanggung-tanggung, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda administratif sebesar Rp25 juta.

**Baca juga: Lebak Masif Sosialisasikan Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid-19.

“Sanksi berlaku satu bulan sejak Perbup ditetapkan (15 Juli 2020). Rekomendasi memberi penegasan agar kegiatan resepsi dan perayaan harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.(Nda)




Ini Persyaratan Urus SIKM di Tangsel Lewat Online

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan setiap warga lokal maupun asing asal luar Banten atau Jabodetabek ingin menetap tinggal di Tangerang Raya mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan tersebut diatur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga

“Buatnya bisa lewat online,” ungkap Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tentang PSBB Tahap Ketiga dalam Pasal 18 dijelaskan, persyaratan untuk memiliki SIKM harus mengisi formulir
permohonan secara dalam jaringan atau daring melalui
simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan.

Syaratnya terdiri atas, memiliki KTP-el daerah atau Kartu Keluarga
Daerah, namun berdomisili di luar Jabodetabek dan Banten. Bagi orang asing yang memiliki KTP-el WNA/izin tinggal tetap/paspor; dan surat pernyataan sehat bermaterai.

Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el daerah atau Kartu Keluarga daerah dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui
simponie.tangerangselatankota.go.id dan melengkapi persyaratan.

**Baca juga: Camat di Tangsel Belum Terima Usulan Tempat Ibadah Dibuka.

Terdiri atas, memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan
maksud dan tujuan datang ke daerah;
surat pernyataan sehat bermaterai; dan/atau bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat tugas dari tempat kerja yang
berada di Daerah atau surat undangan dari instansi/pihak yang mengundang.

“Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik yang memiliki QR-code,” jelasnya.(yud)