1

Waspada, Ada Pemuda Predator di Tangsel Berkeliaran Mangsa ABG

Kabar6-Seorang pemuda berinisial R, 22 tahun, dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur modusnya berkenalan lewat media sosial.

R terduga pelaku diadukan berdasarkan LP Nomor: TBL/B/372/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 16 Februari 2023. Pemuda predator itu merayu korban yang masih anak baru gede untuk merayakan hari valentine.

“Terduga pelaku mengajak korban nonton ke bioskop,” kata kuasa hukum pelapor, Sylvia Hasanah Thorik dari Mohamad Anwar & Associates di Pamulang, Minggu (26/2/2023).

Apes, orang tua korban yang biasanya menjemput ABG itu ke sekolah terlambat datang. Korban malahan dijemput R dengan sepeda motor dan malahan diajak ke hotel di Serpong.

“Anak ini sempat menolak dan pastikan masih SMP takut hamil. ‘Saya masih bocil (bocah kecil-red),” terang Sylvia menirukan ucapan korban.

R memaksa dan sempat melakukan kontak fisik lantaran korban melawan. Pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur secara paksa. “Ada visum di bagian dada ada biru memar,” ujarnya.

Atas perbuatannya R dilaporkan ke polisi dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sylvia menegaskan, bahwa dalam dalam Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ia berharap Polres Tangsel cepat merespon kasus predator anak-anak di bawah umur ini. “Kami khawatir bila tidak cepat ditangani maka R terduga pelaku dapat timbul korban anak-anak yang lainnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto belum merespon upaya konfirmasi atas kasus tersebut.(yud)




Diduga Puluhan Kasus Anak Mandek, LPA Tangsel: Persetubuhan Harus ke Meja Hijau

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut kasus terhadap anak harus diperhatikan oleh seluruh pihak.

Ketua LPA Tangsel, Isram menerangkan, kasus-kasus anak terlebih kasus persetubuhan tidak dapat dimediasi oleh siapapun.

Menurutnya, kasus persetubuhan anak tersebut, tergolong kasus yang harus disanksi seberat-beratnya.

“Kasus asusila atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, itu gak ada toleransi, harus naik perkaranya. Jangan sampai harga diri seseorang (korban persetubuhan anak, red) itu dihargai dengan materil, itu gak bisa (berdamai),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Selasa (20/4/2021).

Menurut Isram, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berbeda dengan kasus-kasus disversi (kekerasan terhadap anak). Kasus persetubuhan, Isram menjelaskan, akan sangat berdampak kepada psikologis dan mental anak di kemudian hari.

“Biasanya terjadinya penganiayaan terhadap anak, sehingga dilakukan perdamaian. Tapi kalau persetubuhan, itu harus naik ke meja hijau. Karena apa, dampak yang ditimbulkan akan mengganggu psikologis dan mental anak. Jadi tidak bisa didamaikan,” ungkapnya.

Beberapa kasus yang disinyalir ‘berhenti’ pada satu instansi, menurut Isram, itu biasanya terjadi karena kurangnya pemantauan dari lembaga lembaga yang berkecimpung dalam hal perlindungan anak.

Sehingga, lanjutnya, bisa saja terjadi ‘perdamaian’, tanpa pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu.

“Bisa sangat bisa (berdamai tanpa pemberitahuan, red). Tapi ini yang keliru. Ketika memang persoalan itu sudah diselesaikan para pihak itu sendiri, harusnya dibuat laporan kan gitu. Dibuat berita acaranya bahwasannya mereka (korban dan pelaku, red) telah berdamai,” terangnya.

Isram menerangkan, kendala yang biasanya dialami oleh sebuah instansi adalah korban dan pelaku ada upaya perdamaian, tanpa memberitahu instansi atau dinas yang melaporkan.

Sehingga, menurut Isram, hal itu menyebabkan instansi tersebut tidak mengetahui, lanjut atau tidaknya kasus tersebut.

“Biasanya kendalanya itu, entah itu para pihak antara korban dan pelaku melakukan upaya perdamaian, sehingga instansi atau dinas yang melaporkan, gak tau itu (kasus anak, red lanjut atau tidak,” tegas Isram.

**Baca juga: 30 Juta UMKM Bangkrut, Akumindo Beri Alarm ke Pemkot Tangsel

Berdasarkan informasi yang diterima, sedikitnya ada 20 kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak, saat ini masih ditangani oleh Kepolisian.

Hingga berita ini terbit, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) pada Polres Tangsel, Iptu Agung belum memberikan informasi soal berapa kasus yang tengah ditangani kepada wartawan, dan akan di informasikan selanjutnya.(eka)




Komnas Anak Investigasi Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6- Sekertaris Jenderal Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko mendatangi rumah keluarga OR, remaja berusia 16 tahun asal Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban sempat diperkosa oleh delapan orang di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang hingga akhirnya meninggal pada 11 Juni 2020 lalu.

“Jadi kunjungan hari ini komnas dalam rangka untuk mencari informasi dan juga untuk bisa memberikan Informasi dan penguatan kepada jajaran polsek,” kata Dhanang kepada Kabar6.com di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (22/6/2020).

Ia jelaskan, kedatangannya adalah upaya mencari fakta atas kasus ini. Tak hanya rumah keluarga korban, Dhanang beserta jajaran perlindungan anak juga mendatangi Mapolsek Pagedagan untuk menggali informasi yang lebih dalam dari para tersangka.

**Baca juga: Beragam Komentar Pesbukers soal Sampah Tangsel ke TPA Jatiwaringin.

Dhanang mengatakan, langkah pencarian informasi ini merupakan proses investigasi Komnas Perlindungan Anak. Nantinya, investigasi ini akan jadi rujukan pihaknya dalam mengawal kasus sampai ke pengadilan.

“Kita akan membantu proses ini, membantu pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini sampai dengan ke persidangan nanti, kita akan mendukung,” tegas Dhanang.(eka)




Persetubuhan Anak Oleh Bapak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap tersangka Junaedi persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas nama N.K (16) masih SMA yang dimana korban adalah anak kandung korban, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Waktu kejadian tersebut hari Sabtu 21 September 2019 (waktu terakhir kali tersangka menyetubuhi korban) di rumah yang beralamat di Kampung Onyam, RT 001 RW 009, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Ferdy Irawan sebagai Kapolres Tangerang Selatan.

“Jadi kejadian ini TKP ini ada di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang masih wilayah hukum Polres Tangsel,” ujarnya saat press conference di Mako Polres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (28/10/2019).

**Baca juga: Terapis di Ciputat Ditangkap Satpol PP, si Kakak Teriak Histeris.

Waktu kejadian, Ferdy menjelaskan, terjadi di hari Sabtu 21 September 2019, waktu kejadian ini adalah waktu terakhir diketahui pelaku melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur inisial dari korban adalah N.K (16) yaitu anak kandung dari tersangka Junaedi karyawan swasta.

“Terhadap tersangka kita kenakan uu perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tangsel untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.(eka)