1

Simak Perpanjangan SIM Selama Mudik di Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dirlantas Polda Banten memberikan dispensasi perpanjangan SIM saat arus mudik Idul Fitri 2022. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022, bisa memperpanjang ditanggal 09-17 Mei 2022.

Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara menerangkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama SIM. Jika masa berlakunya diluar tanggal yang sudah ditetapkan sebagai bentuk keringanan, disarankan untuk mengurus SIM nya terlebih dahulu.

Kemudian, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik dengan memeriksanya terlebih dahulu ke bengkel. Selanjutnya, fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi sehat.

**Baca juga:Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pengedar Ganja

“Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru. Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, Senin (25/04/2022).

Kasubdit Regiden Polda Banten itu menerangkan kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas kepolisian agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, balik hingga jalur wisata.

“Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022,” terangnya.(Dhi)




Dispensasi Perpanjangan SIM di Lebak Sampai 29 Juni 2020

Kabar6.com

Kabar6-Layanan Satpas SIM di Polres Lebak dan Cilegon sudah kembali dibuka untuk masyarakat umum. Warga pemohon wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan demi memutus mata rantai corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Personil Satlantas yang melayani pembuatan SIM juga sudah kita lengkapi dengan alat pelindung diri (face shield dan masker). Prosedurnya kita sesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, Kamis (04/06/2020).

Antrian di dalam dan luar ruangan pun di atur sedemikian rupa. Sehingga tetap ada jarak antar warga yang akan membuat SIM.

Ali jelaskan, kapasitas ruangan dibatasi hanya 50 persen. Begitupun produksi SIM hanya 120 unit per harinya. Hal ini dilakukan agar ada jarak tempat duduk di dalam ruangan.

Pemohon SIM juga harus mengantri diluar, jika di dalam ruangan sudah memenuhi kapasitas 50 persen. “Antrian maksimal perhari kita batasi cuma 120 pemohon,” jelasnya.

Begitupun pembuatan SIM di Polres Lebak sudah dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Bagi lisensi mengemudi yang sudah mati mendapatkan dispensasi dan tidak ditilang oleh pihak kepolisian.

“Untuk dispensasi perpanjangan mulai dari tanggal 02 sampai 29 Juni,” kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno, melalui pesan singkatnya.

**Baca juga: Refocusing Tahap II, Anggaran Covid-19 di Lebak Rp181,57 Miliar.

Meski sudah dibuka kembali, namun masyarakat harus bersabar. Tri bilang karena produksi SIM baru maupun perpanjangan belum berlangsung normal.

Kuota pemohon masih dibatasi untuk menghindari penumpukkan orang di dalam gedung pelayanan SIM. “Pelayanan SIM sudah buka, hanya saja tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Sementara belum normal seperti biasa,” jelasnya.(Dhi)