1

Permasalahan Lahan, PLTSa di Cipeucang Dianggap Tidak Layak

Kabar6.com

Kabar6-Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang terpaksa dihentikan.

Karena, menurut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, pihak konsultan dari Asian Development Bank (ADB) menanggap PLTSa di Cipeucang tidak layak.

“Berdasarkan assesment yang dilakukan oleh ADB selaku konsultan pendamping PLTSa dari Kementerian Keuangan, terhadap lahan yang tersedia di kawasan Cipeucang tidak layak dimanfaatkan sebagai PLTSa,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (3/10/2022).

Menurut Benyamin, luasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pemanfaatan PLTSa minimal 5 hektar, dan pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran seluas 5 hektar di Cipeucang.

**Baca juga: Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu, Kasatlantas: Titik Lokasi Acak

“Kemudian, ada aturan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai, red) Ciliwung-Cisadane garis sepadan harus 100 meter, kalau 100 meter saya (Pemkot Tangsel, red) hanya mendapat 3,5 hektar,” ungkapnya.

“Dengan kondisi ini, kemudian PLTSa di Cipeucang itu dinyatakan tidak layak oleh konsultan dari ADB,” tutupnya.(eka)