1

Kejagung Panggil 4 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek atau Tol Tol Japek

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 – 2020.
  2. AMS selaku Staf Keuangan, Invoice, dan Penagihan PT Bukaka.
  3. AE selaku Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka.
  4. I selaku Engineer PT Bukaka.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Senin (11/12/2023).

**Baca Juga: Minta Keadilan, Isra Warga Cisoka Ingin Bertemu Presiden Jokowi Lagi

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




2 Direktur Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung.
  2. CS selaku Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Jumat (8/12/2023).

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Perkara Perkeretaapian, Kejagung Periksa Dirut PT AK

Proyek pembangunan jalur KA Besitang - Langsa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai  2023.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Rabu (6/12/2023).

**Baca Juga: Kali Ciledug Meluap, Rumah 39 Kepala Keluarga di Pamulang Kebanjiran

Adapun saksi yang diperiksa yaitu HA selaku Direktur PT Agung Kusuma selaku, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. (Red)




Pelaksanaan Tahap II Perkara Pengadaan Lahan TWP AD Atas Nama Tersangka TN

Kabar6-Tim Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL pada Rabu (6/12/2023), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka TN, dalam perkara pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019 s/d 2020.

Adapun proses serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan oleh Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL kepada Direktorat Penuntutan pada JAM PIDMIL dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, dengan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan aset sitaan yaitu beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai senilai USD 30.000 dan Rp325.000.000.

Setelah melalui proses Tahap II, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember s/d 25 Desember 2023. Selanjutnya,

**Baca Juga: Pengacara Mantan Suami Norma Risma Kabarnya Ditangkap Polda Banten, Gegara Kasus Ini

Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Laksmana Pertama Farid Ma’ruf, Direktur Penuntutan pada JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Brigjen TNI Rokhmat, Kepala Orditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin, Penyidik Pomad Mayor (CPM) Binson Simbolon, Para Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDMIL beserta Orditur Militer. (Red)




Jaksa Agung Soroti Kesiapan Pemilu 2024 Hingga Perkara Dana Desa

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja hari ke-2 (dua) dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kampar, lalu Kejaksaan Tinggi Riau dengan melakukan monitoring sarana dan prasarana, kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan oleh Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyoroti tentang tingkat kepercayaan publik, Intelijen Yustisial, penanganan perkara terkait pengelolaan dana desa dan kedudukan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

Hal pertama yang menjadi fokus utama Jaksa Agung dalam pengarahannya yakni mengenai survei tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Saat ini, pasca pemberitaan negatif yang menyerang, Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas, sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2%.

“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (6/12/2023).

Kemudian, Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas.

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai!” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung pun meminta agar para jajaran dapat mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.

Jaksa Agung juga menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Riau bahwa sebagai anggota Korps Adhyaksa, Kejaksaan memiliki dua peran yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga sebagai aparat penegak hukum memahami setiap pelaksaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

Selanjutnya mengenai Intelijen Yustisial, Jaksa Agung menyampaikan kepada para jajaran agar dapat meningkatkan fungsi intelijen Yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif.

“Laksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” imbuh Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan mengenai pelaksanaan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum melalui Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, bahwa penyelidikan intelijen yang dilakukan dengan menggunakan paradigma penyelidikan KUHAP telah dihentikan.

Kemudian menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor: B23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Agung menyoroti mengenai penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa. Jaksa Agung memerintahkan para jajaran agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Banjir Rendam Perumahan Dua Kecamatan di Tangsel

“Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus agar memedomani Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan menyelenggarakan penyidikan perkara tindak pidana khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

Selanjutnya, dalam menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung tak henti-henti menekankan para jajaran Kejaksaan untuk harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” imbuh Jaksa Agung.

Mengenai hal itu, Jaksa Agung juga meminta agar para jajaran memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Hal itu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”.

Terakhir, Jaksa Agung meminta para pimpinan satuan kerja Kejaksaan RI dimanapun berada untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kepercayyaan dan dukungan dari masyarakat, karena semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.

Kunjungan kerja Jaksa Agung kali ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. (Red)




Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI.
  2. IA selaku Auditor AKN III BPK RI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (5/12/2023).

**Baca Juga: Program Tangerang BISA Bangkitkan Perekonomian di Kota Tangerang

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




2  Perwakilan Jaksa Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto

Kabar6-Dua Perwakilan Jaksa dari Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung, berpartisipasi dalam kegiatan Southeast Asia Cryptocurrency Working Group (SEACWG) di US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DOJ – OPDAT), yang dilaksanakan pada tanggal 14-16 November 2023 di Phuket, Thailand.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

**Baca Juga: Cisadane Meluap, 177 KK di Pesona Serpong Rumahnya Tergenang

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membagikan praktik terbaik serta melatih para peserta dalam menyita aset kripto yang berkaitan dengan penanganan perkara. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan International Narcotics & Law Enforcement (INL) United States Department of State dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Virtual Assets Unit.

Peserta dalam acara ini terdiri dari perwakilan negara Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, Singapura dan Vietnam. Perwakilan Indonesia tersebut terdiri dari 5 peserta, dua diantaranya dari Satgas Asistensi Penanganan Perkara Terkait Siber dan Barang Bukti Elektronik pada Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Arya Wicaksana dan Jaksa Lukas Abraham Sembiring. (Red)




5 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa Hari ini

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. RMB selaku Staf PT Timah Tbk.
  2. FT selaku Staf PT Timah Tbk.
  3. N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk.
  4. IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan.
  5. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

**Baca Juga: Besok, Susunan TKD Prabowo-Gibran di Lebak Diumumkan

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Perkara Timah Didalami Kejagung, 7 Orang Diperiksa

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yaitu:

  1. T selaku pihak PT Menara Cipta Mulia.
  2. S selaku Kepala Bidang PPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019.
  3. S selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.
  4. Y selaku CV Aldo Arta Sanjaya.
  5. ES selaku Kepala Unit Produksi Darat dan Kepala Teknik Tambang PT Timah Tbk.
  6. HR selaku Kepala Bidang Hukum PT Timah Tbk.
  7. S selaku CV Aldo Arta Sanjaya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Rabu (15/11/2023).

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.(Red)




5 Orang Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka Diperiksa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 sampai 2018, yaitu:

  1. YS selaku Branch Manager PT Artolite Indah Mediatama.
  2. RWK selaku Direktur PT Indoserena Dwi Makmur.
  3. NP selaku Senior AM III Telkom.
  4. AI selaku OSM Bidding Management Telkom.
  5. TS selaku Manager PT Putra Makmur Sejahtera.

**Baca Juga: APBD Perubahan 2023, Disperkimta Tangsel Bedah Rumah 51 Unit

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Rabu (15/11/2023).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)