1

Korban Investasi Bodong Alkes Pertanyakan Progres Perkara yang Dilaporkannya ke Polres Jakut

Kabar6-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaporkan Asni Rismawati, warga Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur di Polres Jakarta Utara (Jakut), pada 02 Maret 2022 silam, dinilai lamban.

Sogi Bagaskara, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, penanganan kasus investasi bodong Alkes dari pemerintah yang melibatkan HK, warga Tangerang yang kini berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Padahal, proses penyelidikan kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp760 juta tersebut dianggap telah lama usai dan hanya tinggal ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini pihak penyidik belum juga melakukan gelar perkara.

“Proses penyelidikan (Lidik) udah selesai tapi sampai sekarang perkaranya gak di gelar juga untuk menentukan proses ke tahap berikutnya, yakni penyidikan atau sidik,” ungkap Sogi, kepada Kabar6.com, Senin (27/03/2023).

Dijelaskan Sogi, pihaknya mengaku telah melayangkan surat untuk mempertanyakan hasil perkembangan penyelidikan ke pihak Penyidik Polres Jakarta Utara.

Surat yang dikirimkannya mendapat balasan yang berisikan bahwa pihak penyidik telah memeriksa kliennya berikut dua orang saksi.

Selanjutnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP itu bahwa Penyidik menginformasikan tentang rencana tindak lanjut guna melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap HK.

“Tapi sampai sekarang kami belum juga mendapatkan kepastian hukum atau laporan itu. Padahal saksi- saksi berikut alat bukti telah diperiksa. Perkara ini kami anggap sudah memenuhi unsur tindak pidana, kenapa sampai sekarang terlapor gak juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Sogi menuturkan, merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repulik Indonesia, bahwa Penyidik dalam menjalankan tugas profesinya seharusnya melakukan secara cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel.

**Baca Juga: Survei Kemenhub, Arus Mudik Lebaran 2023 Melonjak 42 Persen

“Untuk itu, kami berharap pihak penyidik segera mengambil sikap dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan HK sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakut Kompol Rio Mikael Tobing dikonfirmasi Kabar6.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 25 Maret 2022 lalu, ihwal progres perkara yang dilaporkan Asni Rismawati, korban penipuan dan penggelapan investasi bodong Alkes, pihaknya tak memberikan jawaban apapun meski pesan yang dikirim nampak telah dibaca atau ceklis dua. (Tim K6)




Besok Perkara Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polresta Serkot Imbau Nikita Mirzani Kooperatif

Kabar6.com

Kabar6–Tim penyidik Polresta Serkot akan melakukan pelimpahan tahan II berkas pekara pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menjerat selebritas Nikita Mirzani.

“Dijadwalkan besok,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Pelimpahan tahan II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari polisi ke kejaksaan.

Polisi menghimbau Nikita kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dirinya mangkir, akan ada konsekuensi hukum yang dilakukan personil Satreskrim Polresta Serkot.

**Baca juga:Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang

“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum nya dalam prosesnya,” ucapnya.

Polresta Serkot menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan Tahap 2 di hari Selasa dan Kamis. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahan II Nikita akan digelar besok, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Dari Kejaru ada jadwal tahan II pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa,” jelasnya.(Dhi)




Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Republik Indonesia terus mendapat desakan dari masyarakat untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap tindak pidana yang tidak perlu untuk dituntut dan sifatnya ringan.

“Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan. Untuk mengakomodir tuntutan tersebut, Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam keteranga tertulisnya pada media, Senin (23/05/2022).

Fadil juga menyampaikan,setelah berlakunya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan, dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.

“Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 (seribu tujuh puluh) perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Banyak kisah inspiratif yang terjadi pada perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana penghentian penuntutan tersebut telah memperkuat penerapan model keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar JAM-Pidum.

**Baca juga:Kejagung Kembali Berikan Restorative Justice ke Enam Tersangka

Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM sebesar 85,2% (delapan puluh lima koma dua persen) responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan.

Selanjutnya, JAM-Pidum menjelaskan ada beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner, seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar.(red)




Polisi Tangani Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Kabar6.com

Kabar6-Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS. Pelaku tersebut diduga mencuri di ritel Indomaret Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/3/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, peristiwa tersebut saat pelaku masuk ke dalam toko. Namun pelapor W, mencurigai gerak gerik dari pelaku tersebut. Tiba-tiba pelapor melihat pelaku mengambil 2 buah pembersih wajah dan 2 buah vitamin rambut.

“Lalu pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku,” ujar Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022).

Abdul menjelaskan pelaku bertanya kepada kasir (pelapor) berpura-pura menanyakan bedak bayi. Kemudian, disaat pelaku ingin keluar dari toko pelapor memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko.

“Pelapor mencoba mengejar sambil meneriaki maling, sekitar 30 meter pelaku berhasil diamankan oleh warga, setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor barang-barang hasil curian disimpan didalam tas milik pelaku,” katanya.

**Baca juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung guna pengusutan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut untuk dijual.

“Dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya yang mengalami gangguan jiwa antara pelaku dengan pelapor/korban dilakukan upaya Restorative Justice,” tandasnya. (Oke)




LSM BIAK Nilai Perkara Korupsi Walikota Serang Sengaja Dipetieskan

Kabar6.com

Kabar6-LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) menilai penanganan perkara korupsi aset negara senilai Rp2, 3 miliar yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin, sengaja “dipetieskan” oleh Kejaksaan Negeri Serang- Banten.

Pasalnya, hingga kini H. Syafrudin, terduga otak intelektual dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

Sementara, Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia, pelaku korupsi yang turut membantu H. Syafrudin dalam penjualan aset negara tersebut,

telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kejari Serang kami nilai sudah masuk angin. Untuk itu, kami mendesak Jaksa Agung supaya mengambil alih penanganan perkara itu,” ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Investigasi LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) Syarifudin, kepada Kabar6.com, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum atau equality before the law.

Artinya, dalam melakukan penegakan hukum Kejari Serang tidak boleh pilih kasih terhadap para pelaku korupsi.

Jika merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Serang yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjde, terbukti adanya keterlibatan H. Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Serang.

Dia, dengan secara sengaja telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg dan Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg, dimana terhadap Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia, telah diputuskan bersalah menyebabkan Kerugian Negara.

“Maka dapat dikatakan tidak adil apabila seseorang karena jabatannya dan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan di Kecamatan sehingga memungkinkan terjadinya proses penyimpangan Pengalihan Status Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Serang untuk tidak mendapat proses peradilan yang sama terhadap pelaku lainnya sesuai dengan asas hukum equality before the law,” katanya.

**Baca juga: Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK.

Kemudian berdasarkan hal tersebut diatas, kata dia, demi penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara yang jelas telah menyebabkan Kerugian bagi Negara, maka pihaknya merekomendasikan kepada Penegak Hukum (Kejaksaan Agung cq Kejari Serang) sebagai berikut :

1. Melanjutkan Proses Pro Yustisia Pemeriksaan terhadap H. Syafrudin dan pihak lain yang terlibat dengan berdasarkan alat bukti dalam persidangan serta Putusan Pengadilan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg dan Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg.

2. Melengkapi Pembuktian terkait perbuatan sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Menonaktifkan H. Syafrudin yang saat ini sebagai Walikota Serang Provinsi Banten untuk kelancaran proses pemeriksaan.(Tim K6)




Mandeknya Perkara Dugaan Tipu Gelap, Ini Kata Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Muharram Wibisono Adipradono menanggapi terkait laporan yang mandek di Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan.

“Saya kira jangan di artikan mandek ya,” ujar Wibisono kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, (Selasa, 12/11/2019).

Wibisono mengatakan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Heni Cahyawati (43), warga Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Sedang di proses mas,” ungkapnya singkat.**Baca juga: Begini Kronologi Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Mandek di Polres Tangsel.

Saat ditanya perkiraan sampai kapan perkara itu dituntaskan, Wibisono menjawab bahwa hukum itu tergantung fakta-fakta yang diperoleh.

“Hukum tergantung kepada fakta-fakta yang diperoleh,” jelasnya.

Namun saat ditanya kembali terkait alat bukti yang sudah dikasih oleh pelapor, dan meminta data apa yang kurang, pihaknya tidak menjawabnya.(Eka)




Begini Kronologi Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Mandek di Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Heni Cahyawati (43), korban dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah melapor ke Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) membeberkan kronologis kejadian yang dialaminya.

Heni mengatakan, kronologis awalnya adalah terlapor FYD menawarkan barang kepada dirinya seperti minyak, kecap, indomie, susu ultra, susu beruang, beras dan lainnya.

“Dia menawarkan minyak satu karton Rp100 ribu padahal di pasar Rp140 ribu dibawah harga pasar, maka nya saya tertarik,” ujarnya saat ditemui Kabar6.com bersama kuasa hukumnya di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. (Selasa 12/11/2019).

Heni mengungkapkan, sebelum order barang kepada FYD dirinya terlebih dahulu mengirimkan atau share info ke grup WhatsApp calon konsumen.

Setelah mendapat pesanan dari calon konsumennya, Heni kemudian memesan barang- barang dengan harga miring atau dibawah harga pasar kepada FYD (penyedia barang-red).

“Akhirnya saya order lah sama dia, awalnya dia gak bisa banyak pak, cuma 10 dus, 10 dus. Ternyata permintaan saya banyak lah saya tanya, kamu sanggup gak untuk pengadaan barang, nih ada pesanan sekian,” ungkapnya.

Lanjut Heni, FYD mejawab siap, tetapi dia bilang asal ada dana nya. “Karena dia ngomong kaya gitu ya kita percaya ya, kita cari lah dana. Pertama memang dia bilang ini barang 2 sampai 3 hari setelah pembayaran, tapi tidak COD lah barangnya,” tuturnya.

Heni menjelaskan, sebenarnya FYD itu bukan distributor, FYD itu pesan kembali ke orang lain.

“Tapi kan saya gak tau dia pesen kemana-mana nya, intinya kan saya taunya sama dia aja, pas ada orang yang ngirim itu pun saya gak dikasih komunikasi ke yang ngantar nya,” paparnya.

Heni melanjutkan, dirinya setiap hari itu kadang 100 juta, bahkan kadang lebih per limit.

“Mulai dari awal Oktober, November, dan Desember itu kebongkar,” ucapnya.

Untuk dateng sembako nya, lanjut Heni, datang sembakonya, tetapi justru total dari Oktober ke Desember itu Rp2,7 Miliar, namun yang belum terkirim itu sekira Rp600 juta.

“Kerugian itu 622 jutaan. Terkahir transaksi tanggal 12 Desember dan ketauan dia itu penipu, mulai dari hari itu tidak ada pengiriman barang lagi,” bebernya.

Heni akhirnya melapor kejadian itu ke Polres Tangsel pada 10 Februari 2019 dengan harapan proses itu dilanjut dan diberi kejelasan.

**Baca juga: Hampir 1 Tahun Perkara Dugaan Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Kok Bisa?.

“Dari Polres mengarah nya untuk proses damai dari bulan Mei, namun si terlapor tidak ada itikad baik nya, cuma ngomong-ngomong doang,” jelasnya.

Padahal, Heni menjelaskan, dirinya sudah mencoba mengalah kepada si terlapor dengan bayaran Rp275 juta.

“Namun sampai detik ini pun, si terlapor tidak ada kejelasan, dan tak ada itikad baik,” tutupnya.(eka)




Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Perkara 103 PN Tangerang Kembali Tertunda

Kabar6.com

Kabar6-Belum juga bisa di laksanakan, agenda putusan perkara kasus tanah seluas 500 meter lebih yang berada di bibir apartemen Anwa, di jalan Gelatik, RT 06 RW 01, kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat belum membuahkan keputusan.

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan yang rencananya berlangsung hari ini terpaksa di tunda oleh hakim pengadilan negeri Tangerang.

Kuasa hukum penggugat, Wiwin Suntoro SH pada keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa tertundanya sidang perkara 103 atas nama Supriyadi ahli waris Nasih Enah dengan pihak tergugat yakni Jawiyah CS di karenakan musyawarah hakim belum di laksanakan.

“Iya, yang harusnya agenda keputusan pada hari ini belum bisa di gelar. Di karenakan belumnya para hakim melakukan musyawarah internal,” ucap Wiwin, Rabu (14/8/2019).

**Baca juga: Semarak HUT RI di Banten Diwarnai Bagi-Bagi Tiket Umroh Gubernur WH.

Wiwin juga menambahkan, sidang keputusan yang di pimpin hakim ketua yakni Syamsudin SH, di tunda pekan depan.

“Putusannya belum siap, tadi hakim ketua menyampaikan, sidang di tunda pada tanggal 28 Agustus 2019 pada waktu yang sama,” tambahnya.(adt)