1

Pemberian Obat Kadaluarsa, DPRD Kota Tangerang Beri Peringatan Keras ke Dinkes

Kabar6.com

Kabar6-Komisi II DPRD Kota Tangerang memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat soal pemberian obat kadaluarsa di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. DPRD mengultimatum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pasalnya, ultimatum tersebut diberikan kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan baik Puskesmas, RSUD hingga apotik seluruh Kota Tangerang. Dalam catatan DPRD kejadian obat kadaluarsa telah terjadi sebanyak 2 kali.

“Kita sudah me-warning agar kejadiannya serupa tidak terjadi lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Riyanto, saat dimintai keterangan usai memanggil jajaran Dinkes di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Pantauan di DPRD jajaran Dinkes datang sekitar pukul 11.48 WIB. Mereka yang hadir sebanyak 3 orang. Diantaranya yakni Sekretaris Dinas Kesehatan, Sudarto, Kabid Pelayanan Kesehatan, Hendra dan Kepala Puskesmas Pedurenan.

Berdasarkan laporan Dinkes, kata Riyanto, anak tersebut saat ini sudah dalam kondisi baik. Selain itu, terkait investigasi pun Dinkes masih berproses. “Lagi sedang proses tadi sudah sampaikan inspektorat sedang memeriksa,” katanya.

“Kita memberikan ultimatum kepada Kepala puskesmas tinggal nanti tindakan kepala dinas, kalau itu memberikan ranah mereka. DPRD memberikan warning saja,” sambungnya.

Riyanto menegaskan jika kejadian serupa terulang kembali pihaknya tidak segan-segan meminta punishment seperti rotasi-mutasi dan sebagainya.

**Baca juga: Dengarkan Pidato Kenegaraan, Wali Kota Tangerang Ingatkan Prokes

“Silakan itu nanti itu ranah kepala dinas, kita tidak ingin hal ini terulang kembali. Kalau seandainya terulang kembali kita akan sikap tegas meminta mutasi atau diapain lah,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Dinkes Kota Tangerang, Sudarto saat dimintai keterangan usai bertemu wakil rakyat itu enggan berkomentar hasil pertemuan tersebut. Melainkan menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan, Dini Anggraeni. (Oke)




Keluarkan Peringatan Keras, Kajati Banten : Saksi Diimbau Kooperatif

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengeluarkan peringatan keras kepada para saksi yang hendak dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif.

Peringatan keras itu disampaikannya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H. Siahaan, pada Jumat (18/02/2022).

Menurut Ivan, Kajati Reda, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari para saksi yang tengah dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik.

Mereka diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan memanipulasi surat keterangan medis bahwa para saksi yang dimaksud sedang isolasi mandiri karena terpapar corona.

“Pak Kajati mengimbau kepada para saksi agar koopertif dan hadir saja jika dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik. Jangan mencari- cari alasan dengan membuat surat keterangan positif covid-19 palsu,” ungkap Ivan.

Ditambahkannya, penggunaaan surat keterangan medis palsu itu justru akan mempersulit dirinya dan dapat dipastikan akan menghambat proses penegakan hukum.

**Baca juga: Mantan Sekda Banten Gugat Wahidin Halim

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kejati Banten, kata dia, akan melakukan kroscek ke pihak- pihak yang mengeluarkan surat keterangan medis untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang disampaikan para saksi tersebut.

“Apabila surat keterangan medis itu terbukti dimanipulasi, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas dengan menjerat para pelaku yang dianggap menghalang- halangi penegakan hukum sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.(Tim K6)