oleh

Mantan Sekda Banten Gugat Wahidin Halim

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Sekda Banten resmi menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) ke PTUN Serang, hari Rabu, 16 Februari 2022. Gugatan dilayangkan setelah enam bulan lamanya dia diam.

Gugatan itu dilakukan Al Muktabar lantaran dia masih mengaku sebagai Sekda Banten defintif dan memegang SK dari Presiden. Disisi lain, WH selaku Gubernur Banten malah menunjuk Muhtarom sebagai PLt Sekda Banten, sehingga posisinya tergeser.

“Saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, untuk melihat satu keputusan pimpinan dalam hal ini keputusan Bapak Gubernur, terkait dengan pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah,” kata Al Muktabar, dalam Banten Podcast, dikutip Jumat (18/02/2022).

Al Muktabar menilai judul dari SK yang diterbitkan Gubernur Banten janggal, karena bertuliskan pembebasan sementara dari jabatan sekda.

Menurutnya, dari surat tersebut yang mendasarinya adalah PP 94 tahun 2021. Dimana, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran berat maka harus diperiksa terlebih dahulu, jika terbukti terjadi pelanggaran berat bisa diberhentikan dari tugasnya.

Menurut Al Muktabar, pengertian antara terminologi jabatan dengan tugas berbeda. Jika dibebaskan sementara dari jabatannya, lanjut Almuktabar, itu sama dengan pemberhentian sementara dari jabatannya.

Bahkan beberapa kali dia diminta mundur, namun ditolaknya. Al Muktabar tidak menyebutkan siapa yang menyuruhnya.

“Itu bukan kewenangan gubernur. Karena sesuai dengan PP 11 2017 Jo PP 17 2020 bahwa JPT Utama, JPT Madya dan Fungsional Keahlian Utama itu otoritas Bapak Presiden,” ujarnya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Naik Tipe, Ini 24 Pejabat yang Dikukuhkan Kapolda Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dia sudah memperhitungkan banyak resiko yang akan diterima. Meski begitu, dia mengaku tidak akan mundur dan terus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saya konsisten bahwa saya tidak akan mengundurkan diri. Saat kursi Plt Sekda selesai di tanggal 24 nanti, tidak akan ada kekosongan jabatan karena saya pemegang SK Presiden sampai hari ini. Bahwa Sekda definitif Provinsi Banten adalah saya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email