1

BPSK Tiga Tahun Vakum, Disperindag: Tunggu Pergub Banten

kabar6.com

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten/kota se-Provinsi Banten sudah tiga tahun vakum. Selama kurun waktu itu masyarakat maupun dunia industri yang merasa dirugikan kehilangan haknya ajukan gugatan.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Herry Purnomo mengungkapkan, terkait BPSK sementara ini sejak diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kini menjadi kewenangan provinsi.

“Jadi ada transisi peraturan. Kami saat ini sedang menyiapkan payung hukum peraturan gubernur terkait pelaksanaan BPSK di Provinsi Banten,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (16/11/2021).

Herry jelaskan, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2020 tentang BPSK mengatur pemberhentian dan lain sebagainya diatur oleh gubernur. Jadi tidak lagi BPSK berdasarkan kabupaten/kota seperti undang-undang sebelumnya.

Nantinya, ia lanjutkan, akan membentuk tiga wilayah kerja BPSK. Pertama wilayah Tangerang Raya meliputi, Kabupaten Tangerang; Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Bukanya nanti kita tunggu arahan,” jelasnya. Kemudian wilayah kerja BPSK II mencakup, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Wilayah kerja BPSK II di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

**Baca juga: Meriahkan GIIAS 2021, Hotel Santika BSD Berikan Harga Spesial Menginap

“Nanti ada aturan-aturan yang berbeda,” terang Herry. Selama BPSK Banten masih vakum ia menyarankan warga bisa ajukan gugatan ke Lembaga Pengaduan Konsumen Swadaya Masyarakat.

“Syukur-syukur bisa selesai lewat mediasi. Di provinsi juga kita tidak bisa ada putusan, cuma memediasi saja. Tidak seperti BPSK yang bisa mengambil keputusan. Kalau memang ini silahkan bisa ke pengadilan yang bisa mengambil keputusan. Kalau memang kondisinya itu tadi sifatnya tidak ada putusan yang dikeluarkan BPSK,” paparnya.(yud)




Pergub Banten Atur Sanksi Pelanggar PSBB

kabar6.com

Kabar6-Peraturan Gubernur (Pergub) Banten mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan memuat sanksi bagi yang melanggarnya.

Aturan tersebut kini sedang di godok oleh Pemprov Banten bagaimana penerapan dan sanksi yang akan diberikan.

Sanksi diberikan agar masyarakat taat dan patuh terhadap aturan pencegahan virus covid-19 selama PSBB di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel).

“Melihat sosial distancing tidak dilakukan, stasiun penuh, terminal penuh, belum terbangun kesadaran. Menelisik dari informasi, kita coba pakai sanksi atau tidak,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), ditemui dirumah dinas nya, di Kota Serang, Senin (13/04/2020).

Saat PSBB diberlakukan, WH berharap tidak terjadi penumpukkan orang disuatu tempat, seperti terminal maupun stasiun.

Kemudian di perbatasan, selain dilakukan penjagaan oleh personel gabungan, diharapkan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian rapid test untuk orang yang di curigai terpapar covid-19.

“Tangerang ini harus lebih efektif. Karena kita melihat daerah lain nya, informasi dari Dandim dan Polres di Tangerang, memang (daerah lain) di check point belumm ada rapid test. Sosial distancing tidak dilakukan, stasiun penuh, terminal penuh, belum terbangun kesadaran,” jelasnya.

Wilayah Jakarta dan penopangnya, yang kerap disebut Jabodetabek memang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Karena banyak masyarakat di Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang bekerja maupun beraktifitas di Jakarta.**Baca juga: Lakukan Pengawasan OPD di Tengah Corona, DPRD Tangsel Gelar Video Conference.

“Tangerang Raya itu zona merah, episentrum, sama kaya dengan Jakarta, cepatnya penyebaran dan penularan, dan juga kompleksitas persoalannya. Sudah ada kelurahan siaga, satgasnya, bisa kita gerakkan,” jelasnya.(Dhi)