1

Disetujui Gubernur, Perda AKB Lebak Belum Bisa Diterapkan

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Lebak telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Iya sudah disetujui oleh gubernur pada bulan Februari kemarin. Ada perbaikan-perbaikan dalam kalimat saja dan sudah kami sampaikan agar ditindaklanjuti,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (12/3/2021).

Meski sudah disetujui gubernur pada bulan lalu, namun regulasi tersebut belum bisa diterapkan lantaran Kabupaten Lebak yang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Karena tidak mungkin menerapkan aturan yang berbeda dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Posisi kita secara kabupaten masih menerapkan PSBB, sementara di beberapa wilayah berlakukan PPKM,” terang Alkadri.

**Baca juga: Pejabat Kejari Lebak Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Sesalkan dan Sebut Salah Alamat

Penerapan AKB, sambung Alkadri akan diterapkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tak lagi menerapkan PSBB.

“Ya kalau tidak lagi PSBB, baru bisa kami terapkan AKB setelah disosialisasikan dan ditetapkan,” katanya.(Nda)




Belum Diberlakukan, Perda AKB Lebak Masih Tunggu Persetujuan Gubernur

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Lebak hingga kini belum bisa memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid-19. Padahal, Perda AKB sudah ditetapkan DPRD Lebak bersama pemerintah kabupaten awal Oktober 2020 lalu.

Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri, menjelaskan, belum bisa diberlakukannya Perda tersebut karena masih menunggu persetujuan gubernur Banten.

“Belum, belum bisa kita jalankan karena masih menunggu persetujuan dari gubernur. Seharusnya 15 hari setelah diterima pemrov sudah bisa dijalankan, artinya sudah disetujui,” kata Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (21/1/2020).

Siang tadi, Alkadri sudah menanyakan mengenai kabar bagaimana progres Perda AKB Lebak ke bagian hukum Pemprov Banten. Alkadri menyebut, pihak pemprov belum juga mengurus persetujuannya.

“Mereka bilang belum tertangani, padahal kami berharap bisa segera disetujui agar bisa diberlakukan. Sebenarnya bisa saja kami jalankan karena sudah sangat lama kami serahkan ke gubernur, tetapi kami butuh nomor registrasi, kesulitannya di situ,” terang Alkadri.

**Baca juga: Kendala Relawan Kesehatan di Lebak Dampingi Pasien, Salah Satunya soal Dokumen Kependudukan

Pemerintah Kabupaten Lebak menginginkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB menjadi Perda. Alkadri menjelaskan, peningkatan status Perbup menjadi Perda agar penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi maksimal. Pasalnya jika hanya dengan Perbup, kepolisian tak bisa mengambil tindakan terhadap para pelanggar.

“Selama ini kan dalam penegakan turut melibatkan kepolisian, tetapi polisi tidak bisa mengambil tindakan berdasarkan Perbup harus dengan Perda, begitu juga kalau ada persidangan tipiring yang tidak bisa dasarnya Perbup. Maka untuk memaksimalkan itu didorong lah Perbup ini ditingkatkan jadi Perda,” terangnya.(Nda)