oleh

Pejabat Kejari Lebak Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Sesalkan dan Sebut Salah Alamat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah wartawan media online Radar24news.com dilaporkan ke polisi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Koharudin.

Selain wartawan, Koharudin juga melaporkan S, Kasubag TU di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.

Disebut-sebut laporan itu berkaitan dengan sebuah pemberitaan di media online tersebut yang berjudul “Oknum Jaksa di Lebak Diduga Minta Uang Partisipasi Rp 15 Juta”. Berita itu dianggap Koharudin telah mencemarkan nama baiknya.

Namun, laporan itu mengundang reaksi dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak. Pokja menyesalkan dan menilai laporan Koharudin bisa mematikan kemerdekaan pers di Lebak.

“Sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017, Pasal 4 ayat 2 menyebut, pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata,” terang Ketua Pokja Wartawan Lebak, Mastur Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Menurut Mastur, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Dalam berita itu, Koharudin telah membantah melalui ruang hak jawab terkait dugaan kepada dirinya.

“Kalaupun ada (Pelanggaran) bukan ke kepolisian tapi mengadukan ke Dewan Pers. Jadi salah alamat ini,” kata Mastur.

**Baca juga: Geng Motor Bersajam di Kota Serang, Lebak Gelar Patroli Skala Besar

Saat dikonfirmasi, Koharudin mempersilahkan untuk menanyakan lebih jelas terkait laporannya itu ke Polres Lebak. Namun, ia belum merespon saat ditanya mengenai kritik karena laporannya ke polisi.

“Langsung ke polres aja, saya sudah diperiksa oleh polres. Yang utama yang kasubag,” singkat Koharudin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email