1

Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, GRANAT Apresiasi Bea Cukai Soetta

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) diundang secara resmi oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika senilai Rp13,704 miliar dengan barang bukti seberat 3.072 gram sabu-sabu dari jaringan internasional.

Atas pengungkapan tersebut, DPP GRANAT mengapresiasi kinerja dan kerjasama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Di sisi lain, DPP GRANAT terus mendukung seluruh pintu masuk dan keluar Narkoba seperti bandara dan pelabuhan, baik pelabuhan besar atau resmi maupun pelabuhan tikus yang kerap menjadi tempat penyelundupan Narkoba untuk diawasi lebih ketat lagi.

Ketum DPP GRANAT H. KRH. Henry Yosodiningrat menugaskan kepada Prof. Agus Soerono selaku Ketua Departemen Pengkajian Hukum dan Monitoring Penegakan Hukum DPP GRANAT untuk menghadiri Surat Undangan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Turut mendampingi Prof. Agus Soerono: Wasekjen Nita Ashar Hartawan, Ketua Departemen Kerjasama Antar Lembaga Zulasman Abubakar, Kabid Kerjasama Antar Lembaga Ophan Lamara, Kabid Pendidikan Dr. Gatut Hendro Tri Widodo, Anggota Departemen Humas, Publikasi dan Dokumentasi Rossy B. Rusminto, Ketua DPD GRANAT Banten Ir. Budi Tjoanda, Sekretaris DPD GRANAT Banten Bambang Permadi dan Wakil Ketua DPD GRANAT Banten Irawan Aquaranto.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat jumpa pers di Tangerang, Kamis (23/2/2023) mengatakan bahwa dari barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Jadi, dari penindakan ini berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua WNA asal India dan lima WNI dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika dengan nilai Rp13.704.960.000,00,” katanya.

Gatot mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama pada hari Selasa (20/12/2022) atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaannya saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif, kemudian petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya.

“Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan sempat menolak. Namun, tidak lama pihaknya berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

**Baca Juga: GRANAT Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Sabu 3 Kg Senilai Rp13 Miliar

“Saat itu kami kesulitan memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas. Akan tetapi, kami berhasil memeriksanya,” kata Gatot.

Menurut dia, dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta bawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel, daerah Pasar Baru.

“Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.

Selain menangkap dua WNA itu, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37 tahun) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24 tahun) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43 tahun) dan DI (33 tahun).

“Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya diamankan di tempat terpisah,” tuturnya.(Red)




GRANAT Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Sabu 3 Kg Senilai Rp13 Miliar

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) diundang secara resmi oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika senilai Rp13,704 miliar dengan barang bukti seberat 3.072 gram sabu-sabu dari jaringan internasional.

Ketum DPP GRANAT H. KRH. Henry Yosodiningrat menugaskan kepada Prof. Agus Soerono selaku Ketua Departemen Pengkajian Hukum dan Monitoring Penegakan Hukum DPP GRANAT untuk menghadiri Surat Undangan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Turut mendampingi Prof. Agus Soerono: Ketua Departemen Kerjasama Antar Lembaga Zulasman Abubakar, Kabid Kerjasama Antar Lembaga Ophan Lamara, Kabid Pendidikan Dr. Gatut Hendro Tri Widodo, Wasekjen Nita Ashar Hartawan, Ketua DPD GRANAT Banten Ir. Budi Tjoanda, Sekretaris DPD GRANAT Banten Bambang Permadi, Wakil Ketua DPD GRANAT Banten Irawan Aquaranto dan Anggota Departemen Humas, Publikasi dan Dokumentasi Rossy B. Rusminto.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat jumpa pers di Tangerang, Kamis (23/2/2023) mengatakan bahwa dari barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Jadi, dari penindakan ini berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua WNA asal India dan lima WNI dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika dengan nilai Rp13.704.960.000,00,” katanya.

Gatot mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama pada hari Selasa (20/12/2022) atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaannya saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif, kemudian petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya.

“Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan sempat menolak. Namun, tidak lama pihaknya berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

“Saat itu kami kesulitan memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas. Akan tetapi, kami berhasil memeriksanya,” kata Gatot.

Menurut dia, dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta bawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel, daerah Pasar Baru.

“Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.

Selain menangkap dua WNA itu, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37 tahun) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24 tahun) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43 tahun) dan DI (33 tahun).

**Baca Juga: Petugas Bandara Soetta Pergoki Pria India Simpan 2,7 Kilo Sabu di Sini

“Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya diamankan di tempat terpisah,” tuturnya.

Dikatakan pula bahwa pengungkapan kasus kedua pada tanggal 4 Februari 2023. Dalam hal ini, pihaknya mengamankan seorang penumpang WNI pria berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) dengan perkiraan tiba pukul 22.15 WIB rute Kuala Lumpur tujuan Jakarta.

Upaya penyelundupan oleh FR menggunakan juga modus false concealment yang disembunyikan pada barang bawaannya berupa tas punggung.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya 2 buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram,” paparnya.

Dari hasil temuan tersebut, lanjut dia, kemudian diserahterimakan kepada Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)




Petugas Bandara Soetta Pergoki Pria India Simpan 2,7 Kilo Sabu di Sini

Kabar6-Upaya penyeludupan sabu seberat 3,072 kilogram lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, digagalkan. Aparat mengamankan dua warga negara India berinisial TS, 30 tahun dan GS, 28 tahun yang diduga sebagai kurir.

Keduanya penumpang maskapai Thai Airways (TG-433) dengan waktu ketibaan pukul 12.00 WIB asal Bangkok tujuan Jakarta. TS dan GS saat tiba membawa tas punggung dan tidak ada barang mencurigakan.

“Pas dites urine keduanya positif,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (23/2/2023).

Petugas otoritas bandara kemudian memeriksa pakaian yang dikenakan tersangka. Pada bagian penutup kepala ternyata ada sabu.

“Menurut pengakuan TS dan GS, mereka diminta untuk membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India,” terang Gatot.

**Baca Juga: Terdampak Gempa Turki, 114 WNI Gembira Tiba di Bandara Soetta

Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dengan inisial HW (37) asal Deli Serdang, MW (24) WNI asal Riau, DK (43) dan DI (33) selaku pasangan suami istri asal Riau.

Masih menurut Gatot, penindakan kedua yakni, seorang pria berinisial FR (24) asal Aceh yang tiba dengan penerbangan Citilink Indonesia (QG-0503) rute Kuala Lumpur tujuan Jakarta.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya dua buah kemasan plastik narkoba dalam lipatan pakaian seberat 1.002 gram,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yud)




Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 3,2 Kg

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 3,2 Kg narkoba jenis sabu yang akan diseludupkan ke tujuan Indonesia bagian Timur digagalkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi menangkap seorang tersangka berinisial ARP alias J ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bandara Soetta di Buaran Indah, Kota Tangerang.

Sabu tersebut untuk diedarkan selain banyak event besar bertaraf internasional yang akan digelar juga geliat parawisata mulai berkembang.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hataorang Hariandja, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan ihwal penyelundupan narkoba jenis sabu ini selama dua pekan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan sabu melalui transportasi jalur udara dengan tujuan Indonesia Timur,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

“Kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika yaitu sabu-sabu dengan jumlah 3,2 kilogram,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Nasrandy mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu polisi mengungkapkan cara pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.

“Modus operandi belum terjadi masih nunggu perintah dari pengendalinya. Namun seperti biasa, barang bukti ditaruh di dalam tas yang dibungkus aluminium foil. Karena kejelian petugas, kegiatan ini (pengiriman) belum sempat dilaksanakan,” ungkapnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan Aceh. Pengakuan tersangka ARP, peredarannya di Jakarta sudah berjalan selama enam bulan.

Sementara penyelundupan ke Indonesia timur memang baru mendapatkan perintah dari pengendali. Nasrandy menduga, barang ini akan dikirim ke Mandalika karena akan ada kegiatan besar di daerah tersebut seperti ajang internasional super bike.

“Satu di antaranya di NTB, Sirkuit Mandalika, pada bulan depan, dan kita bergerak pada bulan ini gagalkan penyelundupan. Tetapi itu masih dugaan kami. Keterangan tersangka, dia dapat perintah persiapan di selundupkan di daerah Indonesia bagian Timur,” katanya.

**Baca juga: Polresta Bandara Soetta Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Meski demikian, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp25 juta per kilo jika berhasil dikirim. Selain itu, pelaku sendiri tinggal di Tangerang bersama keluarganya.

“Kami memakai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Oke)