1

Polsek Pamulang Bekuk Pasutri Tersangka Penggelapan Mobil di Ciputat

kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Pamulang (Polsek Pamulang) berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) tersangka penggelapan kendaraan mobil yang ditangkap dirumahnya tepatnya di Kampung Kebon Duren, RT 002 RW 009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin 21 Oktober 2019.

Penggelapan mobil tersebut terjadi dirumah Yanto (korban) di Perumahan Grand Residence Blok A-4/5, RT 001 RW 014, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu dinyatakan oleh Inspektur Satu Totok Riyanto selaku Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pamulang.

“Tersangka Pasutri HB dan DW ini kami amankan di rumahnya berikut kendaraan mobil,” ujar Totok kepada Kabar6.com, Senin (21/10/2019).

Totok menjelaskan, dari hasil pengembangan tersangka mengaku ternyata tidak hanya 1 mobil saja yang telah digelapkan, tersangka telah berhasil menggelapkan empat unit mobil, dan mobil-mobil tersebut berhasil diamankan di lokasi terpisah.

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” jelasnya.

Totok melanjutkan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pamulang.**Baca juga: Buggy Car di QBig BSD City Jadi Idola Pengunjung.

“Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(eka)




Ditangkap Polisi, 4 Pelaku Ini Spesialis Penggelapan Mobil Kredit Jaringan Serang

Kabar6-Empat pelaku penipuan dan penggelapan mobil leasing berinisial RH, AS, AP, dan AB dibekuk petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, (10/11/2017).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kendaraan roda empat dari berbagai jenis dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Keempatnya merupakan spesialis penipuan dan penggelapan mobil leasing ini merupakan jaringan Serang.

Penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan laporam para korban. Setelah mobil berhasil di bawa kabur, pelaku menjualnya seharga 25 hingga 35 juta Rupiah ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.**Baca Juga: Polrestro Tangerang Kota Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil.

AKBP Harley Silalahi, Wakil Kapolres Metro Tangeran Kota mengatakan “Keempat pelaku yang berhasil di tangkap yakni RH, AS, AP, dan AB yang merupakan spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat,” katanya.(vero)




Polrestro Tangerang Kota Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil

Kabar-Polresta Tangerang meringkus komplotan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Empat orang pelaku diringkus setelah menggelapkan 20 unit mobil.

Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi mengatakan pelaku yang ditangkap yakni berinisial RH (44), AS (30 ), AP (30 th/Serang) dan AB (19). Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membeli mobil dari para korban yang masih berstatus kredit.

“Para korban juga membeli mobil dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit yang belum ada nomor polisi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkap Harley dalam siaran persnya, Jumat (10/11/2017).**Baca Juga: Reka Ulang, Ini Adegan Penyebab Ledakan di Pabrik Kembang Api Kosambi.

Kendaraan tersebut dijual oleh para pelaku di luar Kota Tangerang, yaitu meliputi Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan hingga sampai ke Surabaya.

“Dijualnya tidak di Tangerang. Tapi di luar wilayah Tangerang,” katanya.

Barang bukti mobil hasil penipuan diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(BL)




Polsek Rajeg Juga Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Kabar6-Aksi penggelapan mobil kiranya cukup marak di Kabupaten Tangerang. Buktinya, selain ditangani Polsek Mauk, kasus serupa ditangani oleh Poslek Rajeg.

 

Ya, jajaran petugas Polsek Rajeg meringkus Samsudin (35), warga Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, karena menggelapkan satu unit mobil avanza B 1723 GVF milik Rusdi (45), teman pelaku.

 

Informasi yang dihimpun kabar6.com, kasus itu berawal ketika Samsudin meminjam mobil Rusdi, untuk kegiatan pencalonan kepala desa di Kecamatan Gunung Kaler beberapa waktu laku.

 

Namun, setelah pelaksanaan Pilkades selesai, Samsudin yang ternyata gagal dalam Pilkades tersebut, tiba-tiba menghilang beserta mobil milik Rusdi.

 

“Setelah berbulan-bulan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dari korban, sehingga korban melaporkan kepada kami,” ungkap Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro.

 

Setelah diselidiki, kata Teguh, pelaku rupanya pernah melakukan hal serupa dan dilaporkan ke Mapolres Kota Tangerang dan Polsek Kresek.

 

Atas perbuatannya, kades gagal ini diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. ** Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Sangkut Ditangkap Polsek Mauk

 

“Untuk kendaraan sendiri pelaku gadaikan kepada warga pasar kemis yang kini masih DPO sebes?ar Rp25 juta,” ungkap Teguh.(agm)