1

Aksi Bully Santer, Pengelola Binus School di Tangsel Bungkam

Kabar6-Aksi perundungan antarpeserta didik di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) santer di media sosial. Seorang pelajar yang menjadi korbannya dikabarkan sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku diduga adalah anak-anak dari sosok terkenal di Indonesia. “Mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok!” tulis akun @BosPurwa dilansir pada Senin, 19 Februari 2024.

Pemilik akun itu menggunggah aksi bullying di media sosial X (dahulu Twitter).@BosPurwa juga sempat pamerkan korban dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, pengelola Binus School yang terletak di Lengkong Karya membatasi tamu yang hendak masuk. Petugas keamanan melarang wartawan masuk dengan dalil pejabat berwenang tidak ada di kantor.

**Baca Juga: Pj Wali Kota Nurdin : Ajarkan Ilmu Geospasial Sejak Dini agar Bisa berkontribusi pada Pembangunan

“Maaf, kita kan hanya petugas yah. Siapapun yang bertemu beliau, tidak ada,” ungkap seorang petugas keamanan Binus School.

Pria itu merasa dilematis. Meski demikian ia tidak dapat menolak perintah bahwa wartawan dilarang masuk ke area sekolahan kaum borjuis tersebut.

“Saya mah, gimana ya,” singkatnya. Sementara itu, aktivitas kegiatan belajar mengajar tetap normal seperti biasa.

Arus keluar masuk kendaraan milik jemputan peserta didik tampak ramai. Aksi perundungan dikabarkan terjadi pada 2 Februari 2024 lalu.(yud)




Pengelola Pasar Babakan Tangerang Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Kabar6-Pengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, melakukan gugatan kepada Kemenkum HAM, Kementerian Keuangan, PT. Dua Dunia Molala, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hal itu lantaran pengalihan pengelolaan pasar tersebut diduga melawan hukum.

Dari gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (9/5/2023), dengan nomor register Perkara No.425/Pdt.G/2023/PN.Tng. Selain itu, turut serta tergugat PT. Panca Karya Griyatama.

Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution mengatakan, perkara itu terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkum HAM kepada PT. Dua Dunia Molala pada 1 Mei 2023 mendatang. Mereka menilai, Kemenkum HAM tidak mempunyai tugas pokok, dan fungsi serta wewenang terkait pengelolaan.

Penetapan PT Dua Dunia Molala sebagai pengelola Pasar Babakan ini disampaikan kepada pedagang dalam sosialisasi berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Persetujuan Sewa atas BMN Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Bangunan yang menjadi fasilitas di Pasar Babakan ini adalah milik PT. Pancakarya Griyatama yang belum diserahterimakan ke Pemkot Tangerang,” ucap Amin, kepada wartawan, Jum’at (28/4/2023).

Amin menambahkan, dalan perjanjian yang ada pasar ini dengan fasilitasnya di serahkan ke Pemkot Tangerang. Sementara tanah ini hak pakai di pegang Kemenkum HAM.

“Jadi Kemenkum HAM hanya sebatas itu, tidak ke pengelolaan. Karena ini diperuntukkan untuk kepentingan umum dan antar instansi pemerintah,” katanya.

**Baca Juga: Event Seba Baduy Diharapkan Bangkitan Ekonomi Masyarakat, Ini Sejumlah Acara yang Digelar

Berdasarkan surat tanggal 19 Januari 2023, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan PT Dua Dunia Molala melakukan pemanfaat aset di area Pasar Babakan. Hal itu lantaran telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 2 miliar lebih per tahunnya dan,Rp 8 miliar untuk 5 tahun.

“Status pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum. Itu yang kami harapkan,’’ katanya.

Amin menyebutkan, dalam pembangunan tempat perdagangan itu pada tahun 2019 menelan biaya kurang lebih Rp8,1 miliar. Dalam hal itu Yogi Yogaswara ditugaskan untuk melakukan pengelolaan.

“Lahan Pasar Babakan ini dalam hak pakainya dipegang oleh Kemenkum HAM dan sudah dipinjam pakai kepada Pemkot Tangerang pada 2007 sebagai tempat penampungan gusuran Pasar Cikokol. Jadi apabila ada yang memanfaatkan fasiltas ini tanpa seizin bapak Yogi Yogaswara adalah melanggar hukum,” tandasnya. (Oke)




Pengelola Tol Serang-Panimbang Tambah Personel untuk Kelancaran Mudik Lebaran

Kabar6-PT Wika Serang-Panimbang (WSP) selaku pengelola jalan Tol Serang-Panimbang telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2023.

Diprediksi, ribuan kendaraan bakal melintasi Tol Serang-Panimbang selama arus mudik maupun arus balik tahun ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian terkait kesiapan menghadapi mudik Lebaran,” kata Manajer Bidang Pengembangan Sistem dan Usaha WSP, Muhammad Albagir kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Untuk menjaga kelancaran mudik di Tol Serang-Panimbang, WSP juga menambah jumlah personel di gerbang tol dan personel yang bertugas patroli secara mobile.

**Baca Juga: Resmikan Sekretariat, Ketua KAI Banten Santuni Yatim dan Dhuafa

“Disediakan juga Call Center 0811 8668 885. Jadi selain petugas yang mobile, pengguna jalan juga bisa menghubungi Call Center kami 24 jam jika mengalami kendala,” tutur Albagir.

Pengelola juga membuka rest area di KM 70 yang didalamnya tersedia SPBU, minimarket serta toilet bagi pengunjung.(Nda)




Listrik di Pasar Curug Sering Korsleting, Iuran Tetap Dipungut

Kabar6-Pedagang hingga pengelola Pasar Tradisional Curug, Kabupaten Tangerang mengeluhkan seringnya hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Pengelola listrik dianggap abai terhadap keselamatan pedagang di luar maupun dalam.

Kepala pengelola bongkar muat Pasar Curug, Domi mengatakan, pengelola listrik tidak pernah melakukan pemeliharaan sehingga banyak terjadi korsleting listrik. Bahkan, terakhir pernah terjadi kebakaran besar.

“Dalam waktu setahun yaitu tahun 2022 sempat tiga kali terjadi kebakaran karena kosleting listrik. Pemeliharaannya tidak ada, pedagang cuma ditarikin iuran saja,” kata Domi, Selasa (4/4/2023).

Menurut Domi, seringnya kebakaran karena pihak pengelola listrik sama sekali tidak pernah melakukan pengontrolan. Bahkan ketika kios-kios di pasar listriknya padam, tidak ada pertanggungjawaban sama sekali dari pihak pengelola.

“Yang padam banyak, tapi didiamkan saja. Pengelolanya tidak pernah kontrol, bahkan tidak ada yang standby di pasar,” jelas Domi.

Selain itu lampu-lampu penerangan jalan umum di sekitar pasar juga padam. Kurang lebih sekitar 12 titik. Para pedagang merasa risih karena wilayah usahanya yang gelap.

“Khawatir terjadi tindak kriminalistas, kalau didiamkan saja,” ujarnya.

Selain itu, kata Domi pengelola listrik juga diduga melakukan kecurangan. Listrik dengan daya 450 watt itu harga per KWH hanya Rp 500 tetapi dinaikan menjadi Rp 1,379.

**Baca Juga: Inflasi di Kota Tangerang Terendah di Indonesia

Menurut Domi, pengelola listrik bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 21 juta setiap bulannya. Ada sekitar 800 pedagang yang berjualan di Pasar Curug. “Listrik tidak ada perawatan sejak 2015,” ungkap Domi.

Sementara itu, salah satu pedagang cabai di Pasar Tradisional Curug, Samsuri menambahkan, bahwa pemeliharaan listrik di pasar curug terbilang kurang baik. Seringkali terjadi korsleting dan padamnya listrik, yang dianggap merugikan para pedagang.

“Kami harap, pemeliharaan listrik bisa lebih baik lagi. Sehingga tidak, terjadi korslet. Karena, sangat berbahaya apabila dibiarkan begitu saja, dan bisa merugikan pedagang,” singkatnya. (Rez)




Industri Hiburan Buka saat Ramadan, Satpol PP Kabupaten Tangerang: Paling Ditegur

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan kepada para pengelola industri tempat hiburan malam patuhi aturan operasional sepanjang bulan suci Ramadan. Aturan ini demi menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah Ramadan.

“Tempat hiburan malam diimbau untuk ditutup selama bulan puasa, agar lebih kondusif di bulan puasa nantinya,” ujar Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Ues Nawawi kepada kabar6.com di Tigaraksa, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya mendesak Satpol PP kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian untuk selalu monitoring tempat hiburan malam. Monitoring perlu agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi umat muslim.

“Tentu juga agar warga dan masyarakat yang tidak menjalani puasa agar tetep menghargai kami yang sedang menjalani puasa. Harus ada kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian,” jelas KH Ues.

Terpisah, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, ketentuan larangan operasional bagi tempat hiburan selama Ramadan akan dituangkan dalam surat edaran bersama.

“Teknisinya nanti tempat hiburan malam seperti spa, karaoke dan diskotik diharuskan tutup dan tidak ada sanksi, paling kita tegur untuk tidak beroperasi lagi. Namun, kita hanya meminta menghormati,” jelasnya kepada kabar6.com.

**Baca Juga: Picu Keributan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Diskotek Trenz Club

Selain tempat hiburan malam, pada bulan suci Ramadan nantinya juga akan memberlakukan jam operasional warung makan dan restoran. Industri kuliner di Kabupaten Tangerang boleh bukan dari pukul 16.00 hingga jelang waktu imsyak.

Disinggung soal maraknya keributan yang berada di tempat hiburan malam dan pemukiman warga, Fachrul menyebut pihaknya akan melakukan berbagai patroli rutin. Jika ada laporan pastinya langsung berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kalau ribut itu pasti ranahnya pidana yang kemarin kejadian kalau terjadi pemukulan dan segala macemnya. Kita hanya selalu untuk mengadakan patroli secara rutin saja,” paparnya.(Rez)




Tempat Wisata di Lebak Dibuka, Pengelola Diminta Perketat Protokol Kesehatan

Kabar6.com

Kabar6-Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak meminta pengelola objek wisata memperketat protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini kasusnya melandai.

Seiring dengan penurunan level PPKM dan status zona penyebaran Covid-19 menjadi zona kuning, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk kembali membuka objek wisata di seluruh wilayah.

“Ketika ini dibuka, maka dikembalikan ke para pengelola wisata, mereka harus mematuhi aturan prokes yang sudah dibuat. Kalau kapasitas pengunjung harus maksimal 25 persen ya harus dipatuhi segitu yang boleh masuk,” kata Kasat Pol PP Lebak, Dartim, Senin (30/8/2031).

Jika pengelola longgar dalam menerapkan prokes, maka potensi penyebaran virus bisa kembali tinggi. Konsekuensinya kata Dartim, pemerintah daerah akan kembali melakukan pengetatan-pengetatan, termasuk menutup objek wisata.

“Kuncinya itu, kepatuhan pengelola wisata termasuk pengunjung. Termasuk pengunjung yang dibolehkan masuk hanya pengunjung yang sudah divaksin dengan menunjukkan bukti telah divaksin,” ujar Dartim.

**Baca juga: Dikritik Aktivis Antikorupsi, Legislator Tak Persoalkan Pembangunan Rumdin Kejari Lebak Rp1 Miliar Lebih di Tengah Pandemi

Dia memastikan pengawasan prokes di tempat-tempat wisata dilakukan oleh Satgas di setiap wilayah.

“Pastilah, setiap kebijakan pemerintah daerah kami pastikan dilakukan pengawasan bersama-sama unsur di wilayah,” katanya.(Nda)




Pasar Babakan Kota Tangerang Bakal Dieksekusi, Pengelola Lakukan Upaya Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Keberadaan Pasar Babakan, Cikokol Kota Tangerang kian memanas. Saat ini pasar tersebut dikelola oleh PT Pancakarya Griyatama, sejumlah pihak pun ingin memperebutkan pengelolaan pasar itu.

Penanggungjawab Pasar Babakan PT Pancakarya Griyatama Sis Nugraha mengatakan, pihak telah mendapatkan sebanyak 3 kali surat pengosongan lahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun pihak Kemenkumham tersebut tidak ada yang datang untuk melakukan pengosongan.

“Belakangan ini ada pemberitahuan dari Polres bahwa besok akan ada penertiban menyeluruh, dari Kemenkumham minta bantuan ke Polres. Untuk itu, kami sampai saat ini belum menerima surat apapun, sengaja kami menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Sis kepada wartawan di Pasar Babakan, Selasa (22/6/2021).

Melalui Kuasa hukumnya, Amin Nasution menyatakan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 717/Pdt.6/21 tentang perbuatan melawan hukum, atas adanya upaya Kemenkumham untuk mengalihkan pengelolaan Pasar Babakan yang sudah berlangsung sejak 8 bulan lalu.

“Kemenkumham, PT yang mendapatkan pengalihan (PT Andhara Berkah Mandiri), Kemenkeu dan Pemkot Tangerang sebagai tergugat,” tegas Amin.

Amin mengatakan kronologi dasar gugutan itu, bahwa Pasar Babakan diketahui sebagai pengalihan pasar Cikokol, dimana setelah ada Ruslag 2005 antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama.

Maka pedagang harus ditampung, itu didasarkan pada pinjam pakai Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham atas lahan pasar diatas lahan 7,6 hektar. Meski demikian, pinjam pakai belum pernah dicabut.

“Dari tupoksi, Kemenkumham tidak ada hubungan pasar. Ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. PT Pancakarya yang membebaskan lahan kemudian dibangun fasilitas dan belum ada serah terima ke Pemkot, PT Pancakarya 2007 sudah mau diserahkan ke Pemkot Tangerang, tapi mereka belum mau terima,” katanya.

Pasar itu menampung ribuan orang pedagang dan dengan total aset sebesar Rp8 miliar lebih. Amin meminta kepada semua pihak dapat menghargai semua proses hukum yang tengah berjalan. Kendati sebelum ada putusan tetap, melarang semua pihak melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar.

**Baca juga: KONI Kota Tangerang Catat 37 Atlet Wakili Banten di PON Papua

“Semua pihak harus menghargai proses hukum. Kami melarang semua pihak untuk melakukan proses pengalihan pengelolaan pasar Babakan atau objek sengketa sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” tandasnya. (Oke)




Tak Pernah Keluarkan Izin Bazaar, Camat Pamulang Sebut 2 Nama Pengelola

Kabar6.com

Kabar6-Camat Pamulang, Mukroni angkat bicara soal pedagang sebut telah dikeluarkannya izin dari Satgas Covid-19 tanggal 18 April 2021 untuk Bazaar Ramadhan yang terletak di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mukroni menegaskan, pihaknya sebagai Satgas Covid-19 tingkat kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk Bazaar, karena khawatir adanya kerumunan.

“Saya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pamulang gak pernah keluarin izin buat pasar malam itu,” ujarnya saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (29/4/2021).

Menurut Mukroni, pengelola daei Bazaar tersebut sebenarnya pernah mengajukan izin kepada dirinya, namun dirinya tegas menolak permintaan perizinan tersebut.

“Sebelumnya memang pernah mengajukan, tapi kita tolak. Pengelola yang ngajuin Aldin dan Kinoy,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Para pedagang di Bazaar Ramadhan, Pamulang keluhkan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, bazaar yang sudah aktif setiap tahunnya di Bulan Ramadhan ini baru kali ini terkendala, apalagi permasalahan terkait perizinan.

**Baca juga: THR PNS, Bang Ben: Ditransfer 7 Hari Sebelum Lebaran

Hal itu diungkapkan oleh Deni (29) pedagang Tas, dirinya mengatakan, sebenarnya permasalahan izin sudah beres, dan tidak tau mengapa ada kendala seperti kemarin.

“Perizinan sebenarnya udah selesai semuanya, gak tau siapa yang terkendala, itu katanya (Satpol PP) lagi di proses,” ujarnya kepada Kabar6.com sembari membereskan barang dagangannya, Kamis (29/4/2021).(eka)




TPS 3R di Tangsel, Pengelola: Mesin Hanya Bisa Mencacah Daun

Kabar6.com

Kabar6-Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya menjadi lokasi penumpukan sampah.

Hal itu diungkap Edi Junaidi (50), pengelola TPS3R di Kelurahan Pakulonan kepada Kabar6.com pada Senin 15 Maret 2021.

“Dari 2016 sampai sekarang belum ada pengelolaan, jadi titip sampah, angkut, buang. 2016 sudah mulai berjalan, alat pengolahan sampah sudah datang waktu itu (2016),” ungkapnya.

Edi menjelaskan, mesin yang diberikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tidak berjalan dikarenakan gak ada pembinaan pengelolaan dari masyarakat

“Masyarakat kan gak mengerti (mengoperasikan alat pengolahan, red). TPS 3R itu program dari kami, karena sebelumnya buang di pinggir jalan,” terangnya.

Senada diungkapkan Mursad (62) pengelola TPS 3R Ciater Bersih mengungkapkan, pihaknya pernah melakukan pengolahan sampah secara oven (dibakar), namun mendapatkan penolakan dari warga komplek sekitar TPS 3R.

“Dulu saya bikin alat oven untuk mengolah sampah. Betul, bisa jadi abu, tapi asap hasil pembakaran tersebut, dikomplain oleh warga komplek. Jadi saya ngga terusin,” kata Mursad.

Mursad mengaku, yang terjadi saat ini di seluruh TPS 3R di Tangsel hanya titip, angkut dan buang saja ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.

**Baca juga: Gak Ada Pelatihan, TPS 3R di Pakulonan Jadi Tempat Penitipan Sampah

“Sekarang ya titip, angkut dan buang saja. Karena ada alat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, hanya untuk mencacah daun, kalau sampah lain, ngga bisa diolah pake alat itu, nyangkut,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Kabar6.com belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari DLH Kota Tangsel terkait TPS 3R.(eka)




Minta Pemkab Lebak Buka Objek Wisata, Pengelola Siap Patuhi Prokes

Kabar6.com

Kabar6-Pariwisata menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di Kabupaten Lebak, membuat industri pariwisata terpukul hingga saat ini menjadi sepi.

Tiga bulan dilarang beroperasi, pengelola pariwisata bersuara. Meski belum tahu apakah PSBB diperpanjang atau tidak, mereka meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bisa mengkaji dan mengevaluasi kebijakan di sektor pariwisata.

“Ya harapan kami pengelola, penggiat dan pengusaha pariwisata, pemerintah daerah memperbolehkan objek wisata untuk bisa buka kembali. Apalagi ini akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru,” kata pengelola wisata Pantai Bagedur, Mumu Mahmudin kepada Kabar6.com, Sabtu (19/12/2020).

Untuk mencegah kerumunan saat malam pergantian tahun yang dikhawatirkan memicu terjadi penularan Covid-19, pemerintah daerah bisa mengatur pembatasan waktu operasional objek wisata.

“Artinya tetap diperbolehkan buka, tetapi dibatasi waktunya misal sampai jam 5 sore atau 9 malam. Jadi, tidak perayaan malam tahun baru di lokasi wisata,” ujar Mumu.

Mumu pun memastikan, pembukaan objek wisata akan dibarengi dengan kepatuhan pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Sama halnya ketika aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), kami mematuhi protokol kesehatan. Dibukanya lagi objek wisata tentu akan meningkatkan kembali kunjungan wisatawan, dan serta merta meningkatkan kembali perekonomian masyarakat di sekitar obiek wisata yang selama ini menurun drastis karena penutupan obiek wisata,” papar Mumu.

**Baca juga: Angka Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebak Menurun

“Dan hal ini juga yang kami sebagai pengelola dan pengusaha rasakan. Secara resmi kami akan berkirim surat ke Ibu Bupati dengan harapan ini jadi pertimbangan dan dikabulkan,” harap Mumu.(Nda)