1

Bawaslu Lebak Serahkan Sepenuhnya Kasus Pengawas Pemilu Terlibat Narkoba ke Polisi

 

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyerahkan sepenuhnya kasus pengawas pemilu yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak yakni berinisial W merupakan anggota panwaslu kecamatan (panwascam) Panggarangan, lalu R merupakan salah satu pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan dan satu orang lainnya berinisial R adalah harian lepas.

“Pada kasus tersebut bisa saya sampaikan bahwa untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

**Baca Juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp50,879 Triliun di Banten, Dua Sektor ini Penyumbang Terbesar

Dedi mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak setelah mendapat informasi mengenai diamankannya anggota panwas tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti, berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk memastikan hal tersebut,” ujar dia.

Dalam mengambil tindakan pembinaan jajaran pengawas di bawah tingkatannya, Bawaslu Lebak sambung Dedi, berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu melakukan

Dedi menegaskan, Bawaslu akan menindak tegas secara etik terhadap jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.

“llDemi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap orang yang sedang tersandung kasus hukum,” jelas Dedi.(Nda)




Belasan Pengawas Pemilu di Lebak Mengundurkan Diri, Bawaslu Siapkan PAW

Kabar6-Belasan pengawas Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak mengundurkan diri. Mereka terdiri dari 11 pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 3 pengawas di tingkat kecamatan (panwascam).

Belasan pengawas pemilu yang mengundurkan diri tersebut tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK).

“Untuk anggota panwascam ada 6 orang dan PKD 25 orang yang tercatat sebagai PPPK. Tiga orang anggota panwascam sudah menyerahkan surat pengunduran diri, dan tiga orang lagi hari ini rencananya juga menyusul,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, Rabu (11/10/2023).

Dedi menjelaskan, pihaknya akan segera menyiapkan proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota panwascam yang mengundurkan diri. Namun berbeda dengan PKD, prosesnya diserahkan ke masing-masing panwascam.

“Saya sangat berharap pengawasan yang dilakukan oleh teman-teman pengawas menjadi lebih fokus dan maksimal, karena memang pengawasan harus dilakukan dengan fokus,” terang Dedi.

**Baca Juga: Polres Metro Tangerang Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Kerawanan Pemilu

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lebak Deden Kurniawan menambahkan, anggota panwascam yang mengundurkan diri yakni Cibadak, Bojongmanik, Muncang, Cipanas, dan Cibeber.

“Proses PAW tentu akan dilakukan secepatnya. Mekanismenya kalau tidak ada waiting list maka akan kami ambil urutan tujuh dan dibawahnya yang lolos CAT untuk dilakukan tes wawancara,” kata Deden.

Surat pengunduran diri anggota panwascam, sambung Deden, akam ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengeluarkan surat pemberhentian.

“Jadi nanti saat proses PAW, kami akan mengeluarkan dua surat, yakni surat pengangkatan dan surat pemberhentian dengan hormat,” jelas Deden.(Nda)




Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Tangsel di MK 29 Januari 2021

Kabar6.com

Kabar6-Mahkamah Konstitusi telah agendakan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Gugatan diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021,” kata Muhidin, Panitera MK lewat salinan surat resmi yang diterima kabar6.com, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, pengajuan gugatan dari pemohon ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 19 Januari 2021.

Selanjutnya terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel dan Badan Pengawas Pemilu setempat dan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sebagai termohon.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka mara pihak hadir dalam sidang panel untuk pemeriksaan pendahuluan.**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Gugatan Paslon Muhamad – Saras ke MK Teregistrasi.

“Dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, Mahkamah Konstitusi menetapkan hal-hal sebagaimana terlampir,” jelas Muhidin.(yud)